Papua – Tim Unit VI Resmob Satreskrim Polresta Jayapura Kota yang tergabung dalam Subsatgas Gakkum Operasi Sikat Cartenz-II 2025 kembali berhasil mengungkap dan mengembangkan kasus sindikat pencurian dan penadahan kendaraan bermotor yang melibatkan dua tersangka, yakni MT alias MY (19) dan FHC (21).
Keduanya sebelumnya telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP. Dalam pengembangan lanjutan, tim berhasil menemukan dan menyita satu unit sepeda motor hasil curian yang dijual hingga ke wilayah perbatasan Skouw, RI–PNG.
Kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Martina Hababuk (41), yang kehilangan sepeda motor miliknya saat diparkir di depan salah satu sekolah di kawasan Koya Koso, Distrik Abepura, pada 3 Oktober 2025. Setelah melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Jayapura Kota, tim Resmob Unit VI segera melakukan penyelidikan mendalam.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa pelaku MY merupakan eksekutor pencurian, sementara FHC berperan sebagai penadah. Barang bukti sepeda motor hasil curian kemudian dijual kembali kepada masyarakat di kawasan perbatasan Skouw.
Tim Resmob kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver dengan nomor rangka MH1JM8216NK507469, yang selanjutnya diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol I Dewa Gede Ditya K, S.I.K., M.H selaku Kasubsatgas Gakkum Operasi Sikat Cartenz-II, membenarkan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari jaringan pelaku pencurian yang telah lebih dahulu ditangkap.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini terlibat dalam jaringan pencurian dan penadahan yang kerap menjual barang hasil curian ke wilayah perbatasan. Barang bukti kendaraan yang ditemukan telah kami amankan dan akan dijadikan alat bukti dalam proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, penanganan kasus ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berperan dalam jaringan tersebut.
“Tim masih melakukan penyelidikan lanjutan guna memastikan seluruh jaringan dapat terungkap secara tuntas. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan 3C di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P., memberikan apresiasi atas langkah cepat dan kerja keras tim di lapangan.
“Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan jajaran dalam menjalankan Operasi Sikat Cartenz-II 2025 untuk menekan angka kejahatan di Papua. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan,” pungkasnya.(rd)













































