Menang Praperadilan Kasus Tambang Emas Andi Muh. Irhong Naeing dan WNA, Ditreskrimsus Polda Papua Tegaskan Profesionalisme Penyidikan

- Penulis

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Pengadilan Negeri (PN) Jayapura menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon melalui tim penasihat hukum Anton Raharusun, S.H., Jems Simanjuntak, S.H., dan Yance Ponwain, S.H., dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan komoditas mineral logam emas yang melibatkan warga negara asing (WNA) atas nama Zhou Linhua dan kawan-kawan.

Sidang putusan praperadilan tersebut dilaksanakan pada Rabu (4/2/2026) pukul 10.20 hingga 11.00 WIT di Pengadilan Negeri Jayapura. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal praperadilan dan dihadiri oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter, Kompol Agus Ferinando Pombos, S.I.K., M.H., Kabid Hukum Polda Papua, Kombes Pol. Dedy Sumarsono, S.I.K., M.H., serta perwakilan Kejaksaan Tinggi Papua selaku termohon.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penyidik Polri memiliki kewenangan hukum yang sah untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara yang diduga dilakukan oleh Zhou Linhua bersama rekan-rekannya. Dalil pemohon yang mempersoalkan kewenangan penyidik dinilai tidak beralasan dan dinyatakan ditolak.

Baca Juga :  Pemuda Papua Ingatkan Masyarakat: Jangan Terprovokasi Isu Menyesatkan

Hakim juga menegaskan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Berdasarkan pemeriksaan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, serta berkas perkara, penyidik dinilai telah memiliki bukti permulaan yang cukup.

Selain itu, hakim menyatakan bahwa proses penahanan, perpanjangan penahanan, hingga penahanan lanjutan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalil pemohon terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur penahanan dinyatakan tidak terbukti.

Menanggapi putusan tersebut, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P., menyampaikan bahwa keputusan hakim praperadilan menjadi bukti bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel.

“Putusan praperadilan ini menegaskan bahwa seluruh langkah penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Papua telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku,” ucap Kabid Humas.

Baca Juga :  Dukung Program Ketahanan Pangan Kampung, Bhabinkamtibmas Sawara Jaya SP VI Hadiri Rapat Pembahasan

Terkait keberatan pemohon mengenai pemberitahuan penahanan, penyitaan barang bukti, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), hakim menyatakan bahwa penyidik telah melaksanakan kewajibannya sesuai hukum. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat ekspedisi pemberitahuan kepada keluarga tersangka serta dokumen pendukung lainnya.

Kombes Pol Cahyo menambahkan, Polda Papua berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas namun tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada Polri. Setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Dengan pertimbangan tersebut, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dalam perkara dimaksud.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Papua dalam penanganan perkara tindak pidana pertambangan mineral logam emas telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(rd)

Berita Terkait

Ramses Wally Resmi Bergabung dengan Golkar Papua, Siap Jalankan Penugasan Partai
Hari Ke-8 Pasca Ledakan Biak, Tim Gabungan Temukan 11 Serpihan Tubuh dan Lanjutkan Pencarian Korban
Tim Gabungan Sampaikan Perkembangan Penanganan Ledakan Diduga Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Numfor
Polres Jayapura Lakukan Pengamanan dan Sterilisasi Lokasi Penemuan Benda Diduga Bom di Distrik Waibu
Yanni Dorong PPIR Siapkan Generasi Pemimpin Papua Menuju 2029
Tim Gabungan Sterilkan Lokasi Ledakan Biak, Puluhan Potongan Tubuh Kembali Ditemukan
Komitmen Perangi Narkoba Sat Resnarkoba Polresta Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Pulihkan Keceriaan Anak-Anak Pengungsi, Polwan Polres Biak Numfor Gelar Trauma Healing
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:45 WIB

Ramses Wally Resmi Bergabung dengan Golkar Papua, Siap Jalankan Penugasan Partai

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:39 WIB

Tim Gabungan Sampaikan Perkembangan Penanganan Ledakan Diduga Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Numfor

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:38 WIB

Polres Jayapura Lakukan Pengamanan dan Sterilisasi Lokasi Penemuan Benda Diduga Bom di Distrik Waibu

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:37 WIB

Yanni Dorong PPIR Siapkan Generasi Pemimpin Papua Menuju 2029

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:55 WIB

Tim Gabungan Sterilkan Lokasi Ledakan Biak, Puluhan Potongan Tubuh Kembali Ditemukan

Berita Terbaru