Dinamika Koordinasi, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Tuntaskan Tahap II Kasus Tambang Ilegal WNA Cina

- Penulis

Sabtu, 29 November 2025 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua menyerahkan tujuh tersangka kasus tindak pidana pertambangan mineral logam komoditas emas kepada Kejaksaan Tinggi Papua dalam proses Tahap II, Jumat (28/11/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.

Penyerahan dilakukan oleh penyidik Subdit IV Tipidter yang dipimpin oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua, Kompol Agus Ferinando Pombos, S.I.K., M.H., atas perintah Dirreskrimsus Polda Papua, Kombes Pol. I Gde Era Adhinata, S.I.K.

Sebanyak tujuh tersangka yang mana lima diantaranya adalah warga negara asing resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum setelah menjalani proses pemeriksaan penyidikan. Adapun inisial dari para tersangka yakni H.B., W.C., Z.L., C.H., C.T. (WNA), serta L.H. dan A.M.I.N. (WNI). Mereka diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas ilegal yang dioperasikan melalui kerja sama perusahaan dengan dokumen yang diduga tidak sah.

Baca Juga :  Polda Papua Serahkan 7 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal ke Kejaksaan Negeri Jayapura

Dirreskrimsus Polda Papua Kombes Pol. I Gde Era Adhinata, S.I.K melalui Kasubdit IV Tipidter Kompol Agus Ferinando Pombos, S.I.K, M.H. menyampaikan, mereka diserahkan bersama dengan puluhan barang bukti berupa alat produksi, perangkat elektronik, bahan kimia, hingga alat berat yang digunakan untuk kegiatan pertambangan. Selain itu, turut diserahkan juga berbagai dokumen perusahaan serta visa para tersangka WNA yang telah dilegalisir.

“Proses penyerahan sempat mengalami kendala karena jaksa yang awalnya ditunjuk tidak berada di tempat. Namun setelah dilakukan koordinasi oleh para penyidik, maka dilakukan penunjukan Jaksa Penuntut Umum yang baru, Yosef, S.H., M.H., sehingga rangkaian Tahap II dapat dilaksanakan mulai pukul 16.00 WIT hingga pukul 19.30 WIT, seluruh kegiatan berjalan lancar dan para tersangka kemudian dititipkan ke Rutan Direktorat Tahti Polda Papua,” jelas Kompol Agus Ferinando.

Baca Juga :  Tim Reskrim Bersama Polsek Mimika Polda Papua, Tangkap Pelaku Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Kompol Agus Ferinando Pombos menambahkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar. “Penyidik Subdit IV Tipidter telah menyerahkan tujuh tersangka berikut barang bukti kepada pihak Kejaksaan. Proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan ilegal ini menunjukkan komitmen Polda Papua dalam melindungi sumber daya alam negara,” ujarnya.

Setelah penyerahan, seluruh tersangka dititipkan di Rutan Direktorat Tahti Polda Papua untuk menunggu proses persidangan. Polda Papua memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan sebagai upaya menekan praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.(rd)

Berita Terkait

Polres Jayapura Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor, Dua Motor Hasil Kejahatan Disita
Respon Cepat Polisi, Tim Resmob Numbay Berhasil Ungkap Kasus Curas dan Curanmor di Wilayah Abepura
Hari Ke-6 Ops Sikat Cartenz 2026, Tim URC Resmob Polda Papua Berhasil Tangkap DPO Kasus Curas di Jayapura Selatan
Tim URC Jatanras Polda Papua Ungkap Kasus Curanmor dan Curat, Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti
Hari Ke-3 Ops Sikat Cartenz 2026, Polda Papua dan Jajaran Ungkap Kasus Curat serta Dugaan Penadahan Kendaraan Bermotor
Ditreskrimum Polda Papua Bentuk Tim URC, Perkuat Patroli Mobile dan Penanganan Kejahatan 3C di Seluruh Wilayah Papua
Tim Unit Reaksi Cepat Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Ungkap Kasus Curas di Dok II, Dua Pelaku Ditangkap
Antisipasi Kejahatan 3C, Tim URC Jatanras Polda Papua Tangkap Pelaku Curanmor dan Kembalikan Motor Milik Korban
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 06:16 WIB

Polres Jayapura Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor, Dua Motor Hasil Kejahatan Disita

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:28 WIB

Respon Cepat Polisi, Tim Resmob Numbay Berhasil Ungkap Kasus Curas dan Curanmor di Wilayah Abepura

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:13 WIB

Hari Ke-6 Ops Sikat Cartenz 2026, Tim URC Resmob Polda Papua Berhasil Tangkap DPO Kasus Curas di Jayapura Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:21 WIB

Tim URC Jatanras Polda Papua Ungkap Kasus Curanmor dan Curat, Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:11 WIB

Hari Ke-3 Ops Sikat Cartenz 2026, Polda Papua dan Jajaran Ungkap Kasus Curat serta Dugaan Penadahan Kendaraan Bermotor

Berita Terbaru