Menang Praperadilan Kasus Tambang Emas Andi Muh. Irhong Naeing dan WNA, Ditreskrimsus Polda Papua Tegaskan Profesionalisme

- Penulis

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Pengadilan Negeri (PN) Jayapura menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon melalui tim penasihat hukum Anton Raharusun, S.H., Jems Simanjuntak, S.H., dan Yance Ponwain, S.H., dalam perkara tindak pidana pertambangan komoditas mineral logam emas yang melibatkan warga negara asing (WNA) atas nama Zhou Linhua dan kawan-kawan.

Sidang putusan praperadilan tersebut dilaksanakan pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 10.20 hingga 11.00 WIT di Pengadilan Negeri Jayapura. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal praperadilan dan dihadiri oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter Kompol Agus Ferinando Pombos, S.I.K. M.H, Kabidkum Polda Papua Kombes Pol. Dedy Sumarsono, S.I.K., M.H., serta perwakilan Kejaksaan Tinggi Papua selaku termohon.

Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa penyidik Polri memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara yang diduga dilakukan oleh Zhou Linhua dan rekan-rekannya. Dengan demikian, dalil pemohon yang diajukan melalui kuasa hukumnya dan mempersoalkan kewenangan penyidik dinyatakan tidak beralasan dan ditolak.

Baca Juga :  Penutupan Meriah Kejuaraan Atletik Pelajar di Stadion Mandala Jayapura, Polda Papua Dorong Semangat Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-79

Hakim juga menilai bahwa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap para terdakwa telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Berdasarkan pemeriksaan terhadap alat bukti berupa keterangan saksi dan ahli, serta berkas perkara, hakim menyimpulkan bahwa penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup.

Selain itu, hakim menyatakan bahwa proses penahanan, perpanjangan penahanan, hingga penahanan lanjutan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalil pemohon terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur penahanan pun dinyatakan tidak terbukti.

Terkait keberatan pemohon mengenai pemberitahuan penahanan dan penyitaan barang bukti, hakim menyatakan bahwa penyidik telah melaksanakan kewajibannya sesuai hukum. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat ekspedisi yang menunjukkan pemberitahuan kepada keluarga terdakwa, serta pelaksanaan penyitaan yang sah secara prosedural.

Baca Juga :  Polda Papua Gelar Sidang Menuju Rikkes Tahap II Penerimaan Bintara Polda Papua Tengah T.A 2025

Hakim juga menolak dalil pemohon mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen dan buku ekspedisi, SPDP dinyatakan telah disampaikan kepada pihak terdakwa sebagaimana mestinya.

Dengan pertimbangan tersebut, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon melalui tim penasihat hukumnya dalam perkara ini.

Selama pelaksanaan sidang, situasi berlangsung aman dan kondusif. Aparat kepolisian memastikan pengamanan berjalan dengan baik hingga sidang berakhir.

Putusan ini menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Papua dalam perkara tindak pidana pertambangan mineral logam emas tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(rd)

Berita Terkait

Polda Papua Gelar Anev Operasi Rasaka Cartenz 2026 Minggu ke-10, Fokus Perkuat Outcome dan Stabilitas Kamtibmas
Bid Tik Polda Papua Sosialisasikan Super App Polri Dan Layanan 110 Presisi Di Sekolah-Sekolah Kota Jayapura
Kapolda Papua Pimpin Upacara Peringatan Ke-118 Hari Kebangkitan Nasional
Utusan Polda Papua Raih Peringkat Dua Nasional pada Seleksi Pendidikan Kepemimpinan Administrator Polri T.A. 2026
Polda Papua dan Uncen Perkuat Pendekatan Humanis dalam Penanganan Konflik Tanah Ulayat
Polda Papua Laksanakan CAT Akademik Penerimaan Bintara Kompetensi Khusus Polri T.A. 2026
Polda Papua Perkuat Kompetensi Penyidik dan Personel Labfor Melalui Pelatihan Digital Forensik
Polda Papua Hadiri Syukuran HUT Ke-63 Kodam XVII/Cenderawasih, Teguhkan Sinergitas untuk Papua Aman dan Sejahtera
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:19 WIB

Polda Papua Gelar Anev Operasi Rasaka Cartenz 2026 Minggu ke-10, Fokus Perkuat Outcome dan Stabilitas Kamtibmas

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:15 WIB

Bid Tik Polda Papua Sosialisasikan Super App Polri Dan Layanan 110 Presisi Di Sekolah-Sekolah Kota Jayapura

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:58 WIB

Kapolda Papua Pimpin Upacara Peringatan Ke-118 Hari Kebangkitan Nasional

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:13 WIB

Utusan Polda Papua Raih Peringkat Dua Nasional pada Seleksi Pendidikan Kepemimpinan Administrator Polri T.A. 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:49 WIB

Polda Papua dan Uncen Perkuat Pendekatan Humanis dalam Penanganan Konflik Tanah Ulayat

Berita Terbaru