Menang Praperadilan Kasus Tambang Emas Andi Muh. Irhong Naeing dan WNA, Ditreskrimsus Polda Papua Tegaskan Profesionalisme

- Penulis

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Pengadilan Negeri (PN) Jayapura menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon melalui tim penasihat hukum Anton Raharusun, S.H., Jems Simanjuntak, S.H., dan Yance Ponwain, S.H., dalam perkara tindak pidana pertambangan komoditas mineral logam emas yang melibatkan warga negara asing (WNA) atas nama Zhou Linhua dan kawan-kawan.

Sidang putusan praperadilan tersebut dilaksanakan pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 10.20 hingga 11.00 WIT di Pengadilan Negeri Jayapura. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal praperadilan dan dihadiri oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter Kompol Agus Ferinando Pombos, S.I.K. M.H, Kabidkum Polda Papua Kombes Pol. Dedy Sumarsono, S.I.K., M.H., serta perwakilan Kejaksaan Tinggi Papua selaku termohon.

Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa penyidik Polri memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara yang diduga dilakukan oleh Zhou Linhua dan rekan-rekannya. Dengan demikian, dalil pemohon yang diajukan melalui kuasa hukumnya dan mempersoalkan kewenangan penyidik dinyatakan tidak beralasan dan ditolak.

Baca Juga :  Polda Papua Barat Akan Gelar Pasar Pangan Murah Untuk Masyarakat

Hakim juga menilai bahwa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap para terdakwa telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Berdasarkan pemeriksaan terhadap alat bukti berupa keterangan saksi dan ahli, serta berkas perkara, hakim menyimpulkan bahwa penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup.

Selain itu, hakim menyatakan bahwa proses penahanan, perpanjangan penahanan, hingga penahanan lanjutan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalil pemohon terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur penahanan pun dinyatakan tidak terbukti.

Terkait keberatan pemohon mengenai pemberitahuan penahanan dan penyitaan barang bukti, hakim menyatakan bahwa penyidik telah melaksanakan kewajibannya sesuai hukum. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat ekspedisi yang menunjukkan pemberitahuan kepada keluarga terdakwa, serta pelaksanaan penyitaan yang sah secara prosedural.

Baca Juga :  Polda Papua Temukan Bintang Komunikasi Baru, Juara Lomba Presenter Polri 2025 "Polri untuk Masyarakat"

Hakim juga menolak dalil pemohon mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen dan buku ekspedisi, SPDP dinyatakan telah disampaikan kepada pihak terdakwa sebagaimana mestinya.

Dengan pertimbangan tersebut, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon melalui tim penasihat hukumnya dalam perkara ini.

Selama pelaksanaan sidang, situasi berlangsung aman dan kondusif. Aparat kepolisian memastikan pengamanan berjalan dengan baik hingga sidang berakhir.

Putusan ini menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Papua dalam perkara tindak pidana pertambangan mineral logam emas tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(rd)

Berita Terkait

Wakapolda Papua Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dorong Sinergi Pembangunan Daerah
Hari Ke-3 CAT Psikologi Seleksi Bintara Polri T.A. 2026, Polda Papua Tegaskan Proses Rekrutmen Bersih dan Transparan 
Malam Penuh Kebersamaan, Polda Papua Antar Tugas Karo Ops dengan Penuh Kesan
Hari Kedua CAT Psikologi Bintara Polri 2026, Polda Papua Tegaskan Seleksi Transparan dan Profesional
Apresiasi Pengabdian, Polda Papua Gelar Pelepasan Karo Ops dalam Nuansa Kekeluargaan
Pimpin Apel Pagi, Karo Ops Tekankan Soliditas dan Dedikasi Personel
Polda Papua Gelar Sidang Kelulusan PKA, Tegaskan Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas
Polda Papua Pastikan Seleksi Bintara 2026 Transparan, 771 Peserta Ikuti CAT Psikologi
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:17 WIB

Wakapolda Papua Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dorong Sinergi Pembangunan Daerah

Rabu, 29 April 2026 - 18:58 WIB

Hari Ke-3 CAT Psikologi Seleksi Bintara Polri T.A. 2026, Polda Papua Tegaskan Proses Rekrutmen Bersih dan Transparan 

Rabu, 29 April 2026 - 09:21 WIB

Malam Penuh Kebersamaan, Polda Papua Antar Tugas Karo Ops dengan Penuh Kesan

Rabu, 29 April 2026 - 09:20 WIB

Hari Kedua CAT Psikologi Bintara Polri 2026, Polda Papua Tegaskan Seleksi Transparan dan Profesional

Selasa, 28 April 2026 - 17:48 WIB

Apresiasi Pengabdian, Polda Papua Gelar Pelepasan Karo Ops dalam Nuansa Kekeluargaan

Berita Terbaru

Daerah

Ketua LMA Lanny Jaya Serukan Kedamaian dan Persatuan

Kamis, 30 Apr 2026 - 21:39 WIB