Team Khusus Anti Bandit Polresta Manokwari Berhasil Tangkap Pelaku Curat

- Penulis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua Barat – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polresta Manokwari berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kantor Badan Pekerja Klasis GKI Manokwari, Papua Barat. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor 834 yang diterbitkan SPKT Polresta Manokwari pada hari Minggu, 17 Agustus 2025.

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP D. Raja Putra Napitupulu, SIK, MM, membenarkan penangkapan tersebut. Terduga pelaku yang diamankan berinisial F.C.N, 20 tahun.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kronologis penangkapan bermula pada hari Selasa, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 21.15 WIT, ketika Team Khusus Anti Bandit (Tekab) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku tersebut sedang berada dalam rumah keluarganya di Sanggeng, Kabupaten Manokwari. Berbekal informasi tersebut, Tim Tekab langsung bergerak menuju rumah keluarganya di Sanggeng untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui melakukan pencurian di Kantor Badan Pekerja Klasis GKI Manokwari Jl. Pasir Putih Manokwari dan barang bukti disimpan di keluarganya di Pulau Mansinam, Manokwari. Selanjutnya, Tim Tekab langsung menuju ke Pulau Mansinam untuk mengamankan barang bukti berupa 2 unit komputer dan 2 unit printer.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., mengatakan bahwa keberhasilan Tim Tekab Polresta Manokwari dalam mengungkap kasus curat ini menunjukkan komitmen Polda Papua Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Polda Papua Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam menangani kasus-kasus kejahatan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolda Papua Barat : Kami Kejar Jaringan Tambang Emas Ilegal, Pemodal Inisial M.S dan E.S Masuk DPO

Pelaku F.C.N dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Polresta Manokwari menghimbau kepada warga masyarakat Manokwari untuk selalu berhati-hati serta selalu memastikan menutup pintu dan mengunci kantor sebelum istirahat maupun pada saat bepergian. Jika melihat atau mengalami tindak pidana kejahatan, masyarakat dapat melapor ke call center aduan 110 Polresta Manokwari.(rd)

Berita Terkait

Polisi Panggil Bahar Smith Lusa
Pastikan Akuntabilitas, Bid Labfor Polda Papua Uji Keaslian Barang Bukti Sebelum Dimusnahkan di BNNP
Polres Sarmi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Bonggo
Polda Papua Apresiasi Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Guru di Yahukimo
Polresta Manokwari Ungkap Kasus Pembunuhan ART yang Ditemukan dalam Mobil Innova di Pasir Putih
Polda Papua Tuntaskan Tahap II Kasus Tambang Ilegal WNA Cina
Dinamika Koordinasi, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Tuntaskan Tahap II Kasus Tambang Ilegal WNA Cina
Polda Papua Serahkan 7 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal ke Kejaksaan Negeri Jayapura
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 18:05 WIB

Polisi Panggil Bahar Smith Lusa

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:13 WIB

Pastikan Akuntabilitas, Bid Labfor Polda Papua Uji Keaslian Barang Bukti Sebelum Dimusnahkan di BNNP

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:49 WIB

Polres Sarmi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Bonggo

Minggu, 28 Desember 2025 - 18:48 WIB

Polda Papua Apresiasi Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Guru di Yahukimo

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:16 WIB

Polresta Manokwari Ungkap Kasus Pembunuhan ART yang Ditemukan dalam Mobil Innova di Pasir Putih

Berita Terbaru