Polresta Manokwari Berhasil Ungkap Pencurian di Toko Emas, Polda Papua Barat Pastikan Penanganan Transparan dan Tegas

- Penulis

Selasa, 22 Juli 2025 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manokwari – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Toko Emas Sinar Logam yang berlokasi di Jalan Merdeka, Kabupaten Manokwari, pada Kamis (17/7/25).

Berdasarkan keterangan korban, kejadian terjadi sekitar pukul 17.00 WIT. Seorang pria tidak dikenal datang dan langsung memasuki toko emas milik korban. Tanpa basa-basi, pelaku langsung memecahkan kaca etalase tempat perhiasan emas disimpan, kemudian mengambil emas sebanyak kurang lebih satu talang. Usai melakukan aksinya, pelaku dengan cepat melarikan diri meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor merek Honda Scoopy berwarna hitam.

Sekitar pukul 17.10 WIT, anggota Identifikasi dan piket Reskrim menerima laporan dari masyarakat terkait tindak pidana pencurian tersebut, dan segera menuju lokasi kejadian. Lima menit kemudian, Tim Identifikasi dan Piket Reskrim tiba di TKP dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 330.000.000, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Manokwari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan Tim Sus dan Tekab Sat Reskrim Polresta Manokwari yang menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi sepeda motor yang digunakan pelaku, yakni motor Honda Scoopy hitam dengan ciri khas khusus seperti spion Yamaha 125z dan dudukan plat nomor depan milik Yamaha.

Berbekal informasi tersebut, penyelidikan diarahkan pada pelacakan kendaraan. Pada Sabtu (19/7/25) sekitar pukul 17.30 WIT, personel menemukan seorang tukang ojek bernama Sdr. Bahar di Jalan Nusantara yang menggunakan motor sesuai dengan ciri-ciri dari CCTV, Setelah interogasi awal dan pemeriksaan dokumen kendaraan, diketahui bahwa motor tersebut memang milik Bahar dan ia mengaku telah menyewakannya pada seseorang bernama Sdr. Ardi, yang mengaku sebagai anggota Brimob.

Baca Juga :  Polres Teluk Bintuni Polda Papua Barat Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sapi di SP 4 Manimeri

Dari informasi tambahan yang diperoleh dari saksi lain bernama Sdr. Marten Pereman alias Ateng, diketahui bahwa Ardi tinggal di sekitar wilayah Amban, dekat SMA Negeri 1. Tim gabungan kemudian bergerak menuju kediaman pelaku dan berhasil mengamankannya secara persuasif pada pukul 04.15 WIT, Minggu (20/7/25), Dalam penggeledahan, tim turut mengamankan helm, tas ransel, dan emas hasil curian yang masih disimpan di rumah pelaku.

Pelaku diketahui berinisial A.S., personel aktif yang bertugas di Sat Brimob Polda Papua Barat, Ia kemudian dibawa ke Mapolresta Manokwari untuk diperiksa lebih lanjut dan dalam proses interogasi, A.S. mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di toko emas Sinar Logam.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan pencurian karena mengalami tekanan ekonomi akibat terlilit utang dari aktivitas judi online, Motif ini kini tengah didalami lebih lanjut oleh penyidik guna memastikan kebenarannya dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kepolisian terus mendalami latar belakang dan faktor pendorong tindakan tersebut guna memastikan objektivitas dan integritas dalam penanganan perkara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam pidana penjara maksimal tujuh tahun. Saat ini proses penyidikan masih berjalan oleh Sat Reskrim Polresta Manokwari.

Baca Juga :  Polres Yahukimo Tangani Kasus Pembacokan Terhadap Personel Polres Yahukimo

Selain proses pidana, Polda Papua Barat juga menegakkan mekanisme disiplin dan etika internal Polri, Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan oleh Bidang Propam Polda Papua Barat sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., menyatakan bahwa Polda tidak akan mentolerir pelanggaran hukum maupun kode etik oleh personel. Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Kami sangat menyayangkan tindakan tidak terpuji ini. Apabila dalam sidang Kode Etik Profesi Polri nantinya terbukti melakukan pelanggaran berat, maka saya akan merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan,” tegas Kapolda.
Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi, Kapolda Papua Barat mengimbau seluruh anggota Polri untuk menjunjung tinggi kode etik profesi dan tidak melakukan penyimpangan.

“Saya mengingatkan kepada seluruh anggota, jangan sampai kasus serupa terulang, Setiap pelanggaran berat akan diproses secara tuntas baik secara pidana, disiplin, maupun kode etik dengan sanksi paling tegas, yaitu PTDH,” pungkasnya.

Polda Papua Barat berkomitmen menjaga marwah institusi dengan menjunjung nilai-nilai kejujuran, integritas, dan profesionalisme, serta terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan jajaran kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana.(rd)

Berita Terkait

Polda Papua Limpahkan 4 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Merauke ke Kejaksaan
Polisi Panggil Bahar Smith Lusa
Pastikan Akuntabilitas, Bid Labfor Polda Papua Uji Keaslian Barang Bukti Sebelum Dimusnahkan di BNNP
Polres Sarmi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Bonggo
Polda Papua Apresiasi Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Guru di Yahukimo
Polresta Manokwari Ungkap Kasus Pembunuhan ART yang Ditemukan dalam Mobil Innova di Pasir Putih
Polda Papua Tuntaskan Tahap II Kasus Tambang Ilegal WNA Cina
Dinamika Koordinasi, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Tuntaskan Tahap II Kasus Tambang Ilegal WNA Cina
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:52 WIB

Polda Papua Limpahkan 4 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Merauke ke Kejaksaan

Senin, 2 Februari 2026 - 18:05 WIB

Polisi Panggil Bahar Smith Lusa

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:13 WIB

Pastikan Akuntabilitas, Bid Labfor Polda Papua Uji Keaslian Barang Bukti Sebelum Dimusnahkan di BNNP

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:49 WIB

Polres Sarmi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Bonggo

Minggu, 28 Desember 2025 - 18:48 WIB

Polda Papua Apresiasi Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Guru di Yahukimo

Berita Terbaru