Polresta Jayapura Kota Ungkap Kasus Curas Kurang Dari 1×24 Jam Dalam Operasi Sikat Cartenz II-2025

- Penulis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Unit VI Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura Kota, yang bertugas di bawah Subsatgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Sikat Cartenz-II 2025, berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau begal, hanya dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Jayapura Kota dalam mendukung suksesnya Operasi Sikat Cartenz-II yang bertujuan menekan angka kejahatan konvensional di wilayah hukum Polda Papua.

Peristiwa curas ini terjadi pada Jumat (03/10) sekitar Pukul 12.30 WIT di Jalan Hamadi Pantai, Distrik Jayapura Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban, Heriyanto (48), diserang oleh dua orang pelaku saat baru pulang dari pasar. Para pelaku, setelah berpura-pura meminta rokok, tiba-tiba melakukan penganiayaan menggunakan batu dan balok hingga korban mengalami luka di bagian tangan. Setelah korban tak berdaya, pelaku merampas tas korban yang berisi uang tunai Rp 13.000.000 dan satu unit handphone merek Vivo.

Baca Juga :  Satgas Ops Damai Cartenz Pukul Mundur KKB Usai KKB Bakar Bangunan Puskesmas

Tim Unit VI Resmob Satreskrim Polresta Jayapura Kota bersama tim Opsnal Reskrim Polsek Jayapura Utara, yang saat itu sedang berpatroli dalam rangka Ops Sikat Cartenz-II, mendapati korban terkapar di bahu jalan dan berteriak meminta tolong.

“Melihat kondisi korban dan arah pelarian pelaku, tim segera meminta bantuan (back up) dan langsung melakukan pengejaran ke arah pantai,” ujar Kasat Reskrim, Kompol I Dewa Gede Ditya, K, S.I.K., M.H., selaku Kasubsatgas Gakkum Ops Sikat Cartenz-II.

Dalam pengejaran tersebut, petugas berhasil mengamankan satu pelaku berinisial RW alias O (45). Sementara itu, satu pelaku lainnya berhasil meloloskan diri dan saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari tangan pelaku yang tertangkap, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 (digunakan sebagai sarana kejahatan), 1 (satu) buah kayu dan 1 (satu) buah batu (digunakan untuk melukai korban), Uang Tunai sebesar Rp 5.300.000 (sisa hasil kejahatan).

Baca Juga :  Satreskrim Polres Sarmi Menangkap 6 Pelaku Judi Sabung Ayam

Pelaku RW saat ini ditahan di Mapolresta Jayapura Kota dan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Terkait maraknya kejahatan jalanan (3C) di Jayapura, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P. memberikan himbauan keras kepada masyarakat.

“Kami mengapresiasi kerja cepat Polresta Jayapura Kota. Kejahatan bisa terjadi karena adanya kesempatan. Untuk itu, kami terus menghimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan diri, terutama saat membawa barang berharga di tempat umum,” ujarnya.

Polresta Jayapura Kota akan terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain dan pengembangan kasus untuk mencari barang bukti lainnya yang belum ditemukan.(rd)

Berita Terkait

Polda Papua Limpahkan 4 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Merauke ke Kejaksaan
Polisi Panggil Bahar Smith Lusa
Pastikan Akuntabilitas, Bid Labfor Polda Papua Uji Keaslian Barang Bukti Sebelum Dimusnahkan di BNNP
Polres Sarmi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Bonggo
Polda Papua Apresiasi Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Guru di Yahukimo
Polresta Manokwari Ungkap Kasus Pembunuhan ART yang Ditemukan dalam Mobil Innova di Pasir Putih
Polda Papua Tuntaskan Tahap II Kasus Tambang Ilegal WNA Cina
Dinamika Koordinasi, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Tuntaskan Tahap II Kasus Tambang Ilegal WNA Cina
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:52 WIB

Polda Papua Limpahkan 4 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Merauke ke Kejaksaan

Senin, 2 Februari 2026 - 18:05 WIB

Polisi Panggil Bahar Smith Lusa

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:13 WIB

Pastikan Akuntabilitas, Bid Labfor Polda Papua Uji Keaslian Barang Bukti Sebelum Dimusnahkan di BNNP

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:49 WIB

Polres Sarmi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Bonggo

Minggu, 28 Desember 2025 - 18:48 WIB

Polda Papua Apresiasi Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Guru di Yahukimo

Berita Terbaru

Narkoba

Polda Papua Barat Musnahkan 30,67 gram Narkotika jenis Sabu

Selasa, 10 Feb 2026 - 18:08 WIB