Polres Asmat Gelar Press Release Kasus Penjualan Miras Jenis Sopi

- Penulis

Kamis, 29 Mei 2025 - 05:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Kepolisian Resor Asmat menggelar press release kasus terkait penjualan Minuman keras jenis Sopi yang dilaksanakan di ruang Vicon Polres Asmat, Rabu (28/05/2025).

Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Ipda Rudy Srihardi, S.Sos., bersama Kasi Humas Ipda Agung Raka, S.H., hadir dalam press release tersebut.

Kasat Resnarkoba mengatakan bahwa pelaku penjualan miras jenis sopi pihaknya mengamankan pada 17 Mei 2025 lalu.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat yang sempat lewat di depan kos milik pelaku beberapa hari sebelumnya bahwa mereka mencium aroma atau bau minuman keras kemudian melaporkan pada anggota Piket Sat Samapta, Piket Sat Narkoba dan Piket Sat Reskrim,” ucap Kasat.

Kemudian dari laporan tersebut anggota piket laksanakan pengecekan terhadap laporan tersebut dan mendapati barang bukti minuman keras jenis sopi sebanyak 3 plastik yang di simpan di dalam jok motor yang terparkir di depan kos milik pelaku.

Baca Juga :  Satuan Narkoba Polresta Manokwari berhasil mengungkap produksi minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT)

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku di temukan 15,9 Liter miras jenis sopi dari hasil keseluruhan barang bukti tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut pelaku di jerat Pasal 204 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 64 angka 17 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 135 UU RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.(rd)

Berita Terkait

Polda Papua Limpahkan 4 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Merauke ke Kejaksaan
Polisi Panggil Bahar Smith Lusa
Pastikan Akuntabilitas, Bid Labfor Polda Papua Uji Keaslian Barang Bukti Sebelum Dimusnahkan di BNNP
Polres Sarmi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Bonggo
Polda Papua Apresiasi Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Guru di Yahukimo
Polresta Manokwari Ungkap Kasus Pembunuhan ART yang Ditemukan dalam Mobil Innova di Pasir Putih
Polda Papua Tuntaskan Tahap II Kasus Tambang Ilegal WNA Cina
Dinamika Koordinasi, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Tuntaskan Tahap II Kasus Tambang Ilegal WNA Cina
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:52 WIB

Polda Papua Limpahkan 4 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Merauke ke Kejaksaan

Senin, 2 Februari 2026 - 18:05 WIB

Polisi Panggil Bahar Smith Lusa

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:13 WIB

Pastikan Akuntabilitas, Bid Labfor Polda Papua Uji Keaslian Barang Bukti Sebelum Dimusnahkan di BNNP

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:49 WIB

Polres Sarmi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Bonggo

Minggu, 28 Desember 2025 - 18:48 WIB

Polda Papua Apresiasi Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Guru di Yahukimo

Berita Terbaru