Polisi Ungkap 3 Pelaku Pengeroyokan di Hotel Bunga Youtefa, 2 Merupakan Residivis

- Penulis

Minggu, 6 April 2025 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk dan mengungkap 3 orang pria yang menjadi tersangka atas tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban A.n Edister mengalami luka berat tepatnya di Hotel bunga Youtefa, Distrik Abepura pada hari Jumat dini hari, Sabtu (05/04) Siang.

Ketiga tersangka dengan inisial masing-masing INB (29), RB (27) dan ISB (19) diungkapkan langsung oleh Kapolreta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP I GD Dewa Ditya K, S.I.K, M.H dan Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda, S.H di Aula Mapolsek Abepura.

Baca Juga :  Gerak Cepat TEKAB Polresta Manokwari Ungkap Kasus Pemalakan di Jalan Merdeka

Kapolresta menerangkan, tindak pidana tersebut bermula ketika INB saat itu dipengaruhi minuman keras dan mengejar salah satu pengunjung Hotel Bunga Youtefa sehingga saksi A.n Dedi yang bekerja sebagai karyawan hotel menegurnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sempat terjadi adu mulut dan saksi memukul pelaku, lantaran tidak terima ia melaporkannya ke 2 tersangka lainnya,” ungkap Kombes Victor saat Press Conference.

Lebih lanjut, Kombes Victor mengatakan, bahwa ketiga tersangka kembali ke hotel dan menghampiri Dedi, korban yang merupakan sepupu Dedi terbangun lalu hendak membantunya namun dirinya terpojok sehingga mengalami hal naas tersebut.

Baca Juga :  Polres Yahukimo Tangani Kasus Pembacokan Terhadap Personel Polres Yahukimo

“Korban mengalami luka berat berupa tangan putus bagian kiri dan luka potong pada siku kanannya dan saat ini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara,” jelasnya.

Akibat dari perbuatan 3 tersangka tersebut, ketiganya dipersangkakan Pasal 170 Ayat 2 ke (2) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. Dari ketiga tersangka, dua di antaranya merupakan Residivis kasus yang sama, bahkan korban pada kasus sebelumnya korbannya meninggal dunia.(rd)

Berita Terkait

Polisi Panggil Bahar Smith Lusa
Pastikan Akuntabilitas, Bid Labfor Polda Papua Uji Keaslian Barang Bukti Sebelum Dimusnahkan di BNNP
Polres Sarmi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Bonggo
Polda Papua Apresiasi Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Guru di Yahukimo
Polresta Manokwari Ungkap Kasus Pembunuhan ART yang Ditemukan dalam Mobil Innova di Pasir Putih
Polda Papua Tuntaskan Tahap II Kasus Tambang Ilegal WNA Cina
Dinamika Koordinasi, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Tuntaskan Tahap II Kasus Tambang Ilegal WNA Cina
Polda Papua Serahkan 7 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal ke Kejaksaan Negeri Jayapura
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 18:05 WIB

Polisi Panggil Bahar Smith Lusa

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:13 WIB

Pastikan Akuntabilitas, Bid Labfor Polda Papua Uji Keaslian Barang Bukti Sebelum Dimusnahkan di BNNP

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:49 WIB

Polres Sarmi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Bonggo

Minggu, 28 Desember 2025 - 18:48 WIB

Polda Papua Apresiasi Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Guru di Yahukimo

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:16 WIB

Polresta Manokwari Ungkap Kasus Pembunuhan ART yang Ditemukan dalam Mobil Innova di Pasir Putih

Berita Terbaru