Operasi Berantas Premanisme 2025: Polsek Sangtombolang Gagalkan Pengiriman 1000 Liter Cap Tikus Antar Provinsi

- Penulis

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado – Humas Polda Sulut, Merespons informasi dari warga masyarakat, jajaran Polres Bolaang Mongondow melalui Polsek Sangtombolang, menggagalkan pengiriman minuman keras (miras) jenis cap tikus antar provinsi, dalam jumlah cukup besar, pada Kamis (8/5) dini hari.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

Dikatakannya, setelah menerima info sekitar pukul 04.00 WITA, terkait dugaan mobil yang mengangkut cap tikus, Kapolsek Sangtombolang Ipda Wahyu Ismail bersama anggota segera melakukan penyelidikan dan menghentikan sebuah mobil truk mencurigakan, saat melintas di depan Mapolsek setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mobil truk tersebut bagian baknya ditutup dengan menggunakan terpal, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Di dalam bak truk didapati tumpukan kardus berisi air mineral, dan di bawahnya terdapat sejumlah karung mencurigakan,” ujar AKBP Hasibuan.

Baca Juga :  Sebanyak 44 Orang Ditetapkan Tersangka Dalam Peggerebekan Tempat Judi Di Kawasan Kosambi

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, di dalam karung-karung tersebut terdapat kantong-kantong plastik berisi miras jenis cap tikus, totalnya kurang lebih 1000 liter.

Menurut keterangan sopir truk, HM (50), miras tersebut berasal dari wilayah Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara yang rencananya akan dikirim ke Provinsi Gorontalo. Barang bukti lalu diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas menjelaskan, pengungkapan kasus pengiriman miras ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Berantas Premanisme 2025, yang salah satu sasarannya adalah peredaran miras tanpa izin.

“Jajaran kepolisian mulai tanggal 1 hingga 30 Mei 2025 mendatang, menggelar Operasi Berantas Premanisme secara serentak. Dengan sasaran di antaranya, aksi-aksi premanisme seperti pemerasan, pungutan liar, intimidasi, kekerasan dan lainnya, juga senjata tajam serta miras,” terang AKBP Hasibuan.

Baca Juga :  Polda Papua Apresiasi Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Guru di Yahukimo

Pihaknya turut mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga kasus ini berhasil diungkap dalam waktu relatif singkat.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Berantas Premanisme, demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Salah satu caranya dengan segera melapor ke pihak kepolisian terdekat jika mengetahui adanya hal-hal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan,” pungkas AKBP Hasibuan.

Sementara itu terkait gelaran Operasi Berantas Premanisme 2025, Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Harry Langie, mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran atas pelaksanaan operasi yang sudah berlangsung sepekan ini.

“Waktu pelaksanaan operasi masih cukup panjang, dan harus dimasifkan lagi untuk mencapai tujuan operasi. Maksimalkan pemberantasan aksi-aksi premanisme, senjata tajam, dan juga miras. Karena kejahatan sering terjadi salah satu pemicunya akibat pengaruh miras,” kunci Irjen Pol Langie.(rd)

Berita Terkait

Polisi Panggil Bahar Smith Lusa
Pastikan Akuntabilitas, Bid Labfor Polda Papua Uji Keaslian Barang Bukti Sebelum Dimusnahkan di BNNP
Polres Sarmi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Bonggo
Polda Papua Apresiasi Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Guru di Yahukimo
Polresta Manokwari Ungkap Kasus Pembunuhan ART yang Ditemukan dalam Mobil Innova di Pasir Putih
Polda Papua Tuntaskan Tahap II Kasus Tambang Ilegal WNA Cina
Dinamika Koordinasi, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Tuntaskan Tahap II Kasus Tambang Ilegal WNA Cina
Polda Papua Serahkan 7 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal ke Kejaksaan Negeri Jayapura
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 18:05 WIB

Polisi Panggil Bahar Smith Lusa

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:13 WIB

Pastikan Akuntabilitas, Bid Labfor Polda Papua Uji Keaslian Barang Bukti Sebelum Dimusnahkan di BNNP

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:49 WIB

Polres Sarmi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Bonggo

Minggu, 28 Desember 2025 - 18:48 WIB

Polda Papua Apresiasi Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Guru di Yahukimo

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:16 WIB

Polresta Manokwari Ungkap Kasus Pembunuhan ART yang Ditemukan dalam Mobil Innova di Pasir Putih

Berita Terbaru