Polda Papua Barat Ungkap Tiga Kasus Narkoba dan Miras Oplosan di Manokwari

- Penulis

Kamis, 11 September 2025 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manokwari, Papua Barat – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika dan minuman keras ilegal. Dalam waktu hampir bersamaan, polisi berhasil membongkar tiga kasus menonjol, masing-masing peredaran sabu, ganja, dan produksi miras oplosan di Manokwari.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Japerson Parningotan Sinaga, S.I.K., serta PS. Kanit 1 Ditresnarkoba Polda Papua Barat Iptu Lukas Rosihol, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi pada Minggu (31/8/2025). Tersangka R (41) diamankan di Bandara Rendani Manokwari dengan barang bukti sabu seberat 61,82 gram yang disembunyikan di dalam pakaian. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 6–20 tahun, maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta denda Rp1–10 miliar. Barang bukti tersebut diperkirakan bisa merusak sekitar 610 orang jika beredar di masyarakat.

Baca Juga :  Pria di Jakbar Dikeroyok Warga Hingga Tewas Setelah Berusaha Mencuri Motor Warga

Kasus kedua diungkap pada Jumat (5/9/2025) di Pelabuhan Manokwari. Polisi mengamankan JW (72) yang kedapatan membawa dua karung berisi ganja dengan berat total 840,82 gram. Dari hasil pengembangan, turut diamankan EA (36) yang diduga sebagai pemilik ganja. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5–20 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta denda Rp1–10 miliar.

“Dari jumlah ganja yang disita ini, sekitar 1.680 orang dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” jelas Kabid Humas.

Selain narkoba, Ditresnarkoba juga membongkar praktik pembuatan minuman keras oplosan di Perumahan Griya Kartika Weluri, Manokwari, pada Senin (8/9/2025). Dua tersangka, AAPR (25) dan MS (50), ditangkap bersama ratusan botol minuman oplosan siap edar, bahan baku, serta ribuan botol kosong berbagai merek. Keduanya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 204 KUHP ayat (1), Pasal 135 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 55 huruf (a) UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 100 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek, serta Pasal 8 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Merauke Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Motor

Kabid Humas menegaskan, pengungkapan tiga kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Papua Barat melindungi masyarakat dari ancaman narkoba dan miras ilegal.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan ini dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba maupun miras oplosan,” tegasnya.(rd)

Berita Terkait

Polres Jayapura Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor, Dua Motor Hasil Kejahatan Disita
Respon Cepat Polisi, Tim Resmob Numbay Berhasil Ungkap Kasus Curas dan Curanmor di Wilayah Abepura
Hari Ke-6 Ops Sikat Cartenz 2026, Tim URC Resmob Polda Papua Berhasil Tangkap DPO Kasus Curas di Jayapura Selatan
Tim URC Jatanras Polda Papua Ungkap Kasus Curanmor dan Curat, Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti
Hari Ke-3 Ops Sikat Cartenz 2026, Polda Papua dan Jajaran Ungkap Kasus Curat serta Dugaan Penadahan Kendaraan Bermotor
Ditreskrimum Polda Papua Bentuk Tim URC, Perkuat Patroli Mobile dan Penanganan Kejahatan 3C di Seluruh Wilayah Papua
Tim Unit Reaksi Cepat Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Ungkap Kasus Curas di Dok II, Dua Pelaku Ditangkap
Antisipasi Kejahatan 3C, Tim URC Jatanras Polda Papua Tangkap Pelaku Curanmor dan Kembalikan Motor Milik Korban
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 06:16 WIB

Polres Jayapura Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor, Dua Motor Hasil Kejahatan Disita

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:28 WIB

Respon Cepat Polisi, Tim Resmob Numbay Berhasil Ungkap Kasus Curas dan Curanmor di Wilayah Abepura

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:13 WIB

Hari Ke-6 Ops Sikat Cartenz 2026, Tim URC Resmob Polda Papua Berhasil Tangkap DPO Kasus Curas di Jayapura Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:21 WIB

Tim URC Jatanras Polda Papua Ungkap Kasus Curanmor dan Curat, Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:11 WIB

Hari Ke-3 Ops Sikat Cartenz 2026, Polda Papua dan Jajaran Ungkap Kasus Curat serta Dugaan Penadahan Kendaraan Bermotor

Berita Terbaru