Dir Reskrimum Polda Papua Gelar Press Confrance Kasus Pembakaran 11 Petak Rumah Kontrakan

- Penulis

Rabu, 19 Maret 2025 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Dir Reskrimum Polda Papua, Kombes Pol. Achmad Fauzi S.I.K., telah usai memimpin kegiatan Press Confrance yang mengusut kasus Pembakaran 11 petak rumah Kontrakan, Selasa (18/03/25).

Kombes Pol. Achmad Fauzi mengatakan bahwa, Pelaku berinisial YT diamankan oleh Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua sekira pukul 13.30 WIT, saat pelaku YT sedang bersembunyi di salah satu kosan milik temannya yang beralamat di Tanah Hitam, Kelurahan Asano, Abepura, Kota Jayapura.

Baca Juga :  Polresta Jayapura Kota Tangkap DPO Kasus Curas di Hamadi Pante

Dalam release tersebut, Dir Reskrimum Polda Papua Kombes Pol Achmad Fauzi S.I.K menjelaskan bahwa kasus pembakaran tersebut berawal dari pelaku yang sakit hati terhadap salah satu korban bernama Maya Trisulawati Alias Vista yang dimana tersangka dan korban sebelumnya menjalin Hubungan Asmara.

“Dimana pelaku dijerat dengan pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang (Pembakaran) dengan ancamam Hukuman Selama lamanya 15 tahun Penjara,” ujar Dir Reskrimum Polda Papua.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polresta Manokwari Polda Papua Barat Ungkap Produksi dan Peredaran Miras Lokal Ilegal Yang Meresahkan Masyarakat

Adapun barang bukti yang di amankan berupa 1 buah Korek Api berwarna Kuning yang diduga digunakan pelaku untuk menyalakan api, 1 lembar seng rumah yang terbakar, 1 buah kompor portable, 1 lembar kain Jeans yanv terbakar dan 1 buah kayu balok yang telah terbakar.(rd)

Berita Terkait

Polda Papua Limpahkan 4 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Merauke ke Kejaksaan
Polisi Panggil Bahar Smith Lusa
Pastikan Akuntabilitas, Bid Labfor Polda Papua Uji Keaslian Barang Bukti Sebelum Dimusnahkan di BNNP
Polres Sarmi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Bonggo
Polda Papua Apresiasi Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Guru di Yahukimo
Polresta Manokwari Ungkap Kasus Pembunuhan ART yang Ditemukan dalam Mobil Innova di Pasir Putih
Polda Papua Tuntaskan Tahap II Kasus Tambang Ilegal WNA Cina
Dinamika Koordinasi, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Tuntaskan Tahap II Kasus Tambang Ilegal WNA Cina
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:52 WIB

Polda Papua Limpahkan 4 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Merauke ke Kejaksaan

Senin, 2 Februari 2026 - 18:05 WIB

Polisi Panggil Bahar Smith Lusa

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:13 WIB

Pastikan Akuntabilitas, Bid Labfor Polda Papua Uji Keaslian Barang Bukti Sebelum Dimusnahkan di BNNP

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:49 WIB

Polres Sarmi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Bonggo

Minggu, 28 Desember 2025 - 18:48 WIB

Polda Papua Apresiasi Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Guru di Yahukimo

Berita Terbaru

Nusantara

Harga Bahan Pokok di Oksibil Naik akibat Biaya Angkut Udara

Kamis, 9 Apr 2026 - 20:49 WIB