Team Tekab Polresta Manokwari Berhasil Tangkap Pelaku Curat di Kediaman Mantan Gubernur Papua Barat

- Penulis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manokwari – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polresta Manokwari berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di kediaman mendiang mantan Gubernur Papua Barat, Brigjen TNI (Purn.) Abraham Octavianus Atururi, yang berlokasi di Jalan Trikora, Taman Ria Rendani, Manokwari, Papua Barat, pada Senin (4/8/2025).

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP D. Raja Putra Napitupulu, S.I.K., M.M., membenarkan penangkapan tersebut, Ia menjelaskan bahwa proses penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/609/VI/2025/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 19 Juni 2025.
Terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial M.U., seorang pria berusia 18 tahun.

Baca Juga :  18 Hari Operasi Berantas Premanisme, Polda Sulut dan Jajaran Ungkap 189 Kasus dan Amankan 63 Tersangka

“Penangkapan dilakukan pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 18.03 WIT setelah Tim Tekab menerima informasi bahwa pelaku sedang berada di area pasar malam Jalan Trikora Rendani. Tim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkap Kasat Reskrim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil interogasi awal, pelaku M.U. mengakui telah mencuri aki genset dari rumah mendiang mantan Gubernur, Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Manokwari.

Baca Juga :  Polda Papua Barat Bongkar Gudang Miras Oplosan, Sudah Timbulkan Korban

Penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus guna mencari barang bukti yang telah dijual serta menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Manokwari untuk selalu waspada, memastikan rumah dan pagar dalam kondisi terkunci sebelum beristirahat maupun bepergian. Jika melihat atau mengalami tindak pidana, segera laporkan ke call center 110 Polresta Manokwari,” tutup AKP Napitupulu.(rd)

Berita Terkait

Polda Papua Limpahkan 4 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Merauke ke Kejaksaan
Polisi Panggil Bahar Smith Lusa
Pastikan Akuntabilitas, Bid Labfor Polda Papua Uji Keaslian Barang Bukti Sebelum Dimusnahkan di BNNP
Polres Sarmi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Bonggo
Polda Papua Apresiasi Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Guru di Yahukimo
Polresta Manokwari Ungkap Kasus Pembunuhan ART yang Ditemukan dalam Mobil Innova di Pasir Putih
Polda Papua Tuntaskan Tahap II Kasus Tambang Ilegal WNA Cina
Dinamika Koordinasi, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Tuntaskan Tahap II Kasus Tambang Ilegal WNA Cina
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:52 WIB

Polda Papua Limpahkan 4 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Merauke ke Kejaksaan

Senin, 2 Februari 2026 - 18:05 WIB

Polisi Panggil Bahar Smith Lusa

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:13 WIB

Pastikan Akuntabilitas, Bid Labfor Polda Papua Uji Keaslian Barang Bukti Sebelum Dimusnahkan di BNNP

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:49 WIB

Polres Sarmi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Bonggo

Minggu, 28 Desember 2025 - 18:48 WIB

Polda Papua Apresiasi Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Guru di Yahukimo

Berita Terbaru