• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Minggu, September 28, 2025
Britanews.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Indeks
  • Mabes
  • Polda
  • Polres
  • Polsek
  • Kriminal
  • Narkoba
  • Cartenz
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
  • Indeks
  • Mabes
  • Polda
  • Polres
  • Polsek
  • Kriminal
  • Narkoba
  • Cartenz
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Mabes
  • Polda
  • Polres
  • Polsek
  • Kriminal
  • Narkoba
  • Cartenz
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
Home Kriminal

Polresta Cilacap Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Pelaku Diamankan

Britanews.com by Britanews.com
22 April 2025
in Kriminal
319 3
0
Polresta Cilacap Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Pelaku Diamankan
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Cilqcap – Kasus Kekerasan terhadap anak di Cilacap kembali terjadi. Seorang Anak bernama TF (20) warga kelurahan Tegalreja Kecamatan Cilacap Selatan menjadi korban penganiayaan brutal yang dilakukan oleh sekelompok pemuda. Peristiwa nahas ini terjadi pada Senin, 14 April 2024 sekitar pukul 22.15 WIB di Jalan Punto, Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara.

Aksi kekerasan bermula ketika ketika para pelaku mendatangi rumah yang terletak di Komplek Perumahan padat penduduk Jalan Punto, tanpa permisi tiba-tiba mereka membobol pintu rumah korban dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Akibatnya korban mengalami luka yang cukup serius, yaitu berupa tusukan di pagian punggung hingga menembus paru paru, beberapa luka sayatan di bahu, serta luka di kepala akibat senjata tajam jenis pisau lipat.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Dr. Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa motif utama tindakan ini diduga karena kecemburuan salah satu pelaku yang kini berstatus buron.
“Motif dari kejadian ini diduga karena JP, salah satu pelaku yang masih buron, merasa cemburu. Ia diketahui memiliki istri siri dan satu orang anak. Sementara hubungan antara JP dan Istrinya sedang tidak harmonis. JP mendapat informasi dari rekannya bahwa sepeda motornya dibawa oleh istri sirinya dan digunakan untuk bertemu dengan korban,” ujar Kapolresta.”

BACABERITA

Tokoh Agama Titip Pesan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Terpilih

Tokoh Agama Titip Pesan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Terpilih

28 September 2025
Sosialisasi Pemanfaatan Kayu Legal Dorong Penguatan Industri Lokal di Kabupaten Jayapura

Sosialisasi Pemanfaatan Kayu Legal Dorong Penguatan Industri Lokal di Kabupaten Jayapura

28 September 2025
Polda Papua Barat Gelar Penanaman Jagung di Lahan Kelompok Tani Margo Mulyo

Polda Papua Barat Gelar Penanaman Jagung di Lahan Kelompok Tani Margo Mulyo

28 September 2025
Sentuhan Edukasi Subsatgas Si-Ipar, Anak-anak di Distrik Elelim Belajar Menghitung dengan Ceria

Dekatkan Diri Dengan Warga, Polres Tolikara Polda Papua Laksanakan Patroli Jalan Kaki

28 September 2025

Merasa terbakar emosi, JP bersama rekan-rekannya kemudian mendatangi rumah korban dan langsung melakukan penganiayaan secara membabi buta dan bersama-sama, menggunakan senjata tajam.

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Polresta Cilacap langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan mengumpulkan keterangan para saksi dan menyelidiki kasus tersebut. Kemudian setelah mengantongi identitas dan ciri ciri pelaku, Polresta Cilacap bergerak cepat mengamankan pelaku penganiayaan.

Adapun para pelaku yang telah diamankan adalah FRB (20) warga Kecamatan Cilacap Utara, ZAP (19) warga Kecamatan Cilacap Tengah yang keduanya merupakan Residivis serta 1 pelaku yang yang masih dibawah umur. Sementara 2 pelaku JP (20) Warga Kesugihan dan SR(20) warga Jeruklegi saat ini masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Dr. Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas kasus kekerasan terhadap anak.
“Kami berpesan kepada masyarakat, khususnya para orang tua, mohon kiranya ikut mengawasi putra-putranya. Ini menjadi keprihatinan kita bersama karena salah satu tersangka masih di bawah umur dan sedang menyelesaikan sekolahnya. Apalagi, beberapa dari para tersangka sebelumnya juga pernah melakukan tindak kejahatan serupa saat masih di bawah umur,” tegas Kapolresta.

Dari para pelaku, Polresta Cilacap mengamankan 3 buah Hodie warna Hitam, 1 buah Speaker, pecahan botol, serta sepeda motor honda warna hitam untuk digunakan pelaku ke rumah korban, sementara pisau yang digunakan masih dalam proses pencarian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun serta Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak seratus juta rupiah.

Polresta Cilacap saat ini terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, serta memburu pelaku yang masih melarikan diri. Serta memastikan bahwa proses hukum akan berjalan tegas dan transparan. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat melibatkan pelaku yang masih berusia muda, namun telah terlibat dalam aksi kekerasan yang mengancam nyawa.(rd)

Previous Post

Sebanyak 300 Personel Gabungan Siap Amankan Kegiatan Bakar Batu Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Papua Pegunungan

Next Post

Kapolda Papua Pimpin Upacara Sertijab Kapolres Yahukimo, Ini Pesannya

Next Post
Kapolda Papua Pimpin Upacara Sertijab Kapolres Yahukimo, Ini Pesannya

Kapolda Papua Pimpin Upacara Sertijab Kapolres Yahukimo, Ini Pesannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

Berita di Media Sosial Tentang Dugaan Informasi Hoaks, Johan yang Dirugikan Memberikan Penjelasan

Berita di Media Sosial Tentang Dugaan Informasi Hoaks, Johan yang Dirugikan Memberikan Penjelasan

12 September 2025
Polda Metro Ungkap CV Pengoplos Minyakita

Polda Metro Ungkap CV Pengoplos Minyakita

21 Maret 2025
Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka Penyelewengan Pupuk

Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka Penyelewengan Pupuk

21 Maret 2025
Sat Polairud Polres Mimika Polda Papua Gelar Klinik Terapung, Bantu Warga Pesisir Jangkau Layanan Kesehatan

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil di Abepura

8 Februari 2025

NARKOBA

  • All
  • Kriminal
  • Kejahatan
Ditresnarkoba Polda Papua Barat Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika

Ditresnarkoba Polda Papua Barat Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika

19 September 2025
Polres Fakfak Bongkar Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, Sita 32,4 Gram Barang Bukti

Polres Fakfak Bongkar Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, Sita 32,4 Gram Barang Bukti

11 September 2025
Ditresnarkoba Polda Papua Ungkap Dua Kasus Narkotika di Kota Jayapura, Tiga Tersangka Diamankan

Ditresnarkoba Polda Papua Ungkap Dua Kasus Narkotika di Kota Jayapura, Tiga Tersangka Diamankan

21 Agustus 2025

INFO SEHAT

Manfaat Minum Bir saat Haid, Emangnya Benar?
Kesehatan

Manfaat Minum Bir saat Haid, Emangnya Benar?

by Britanews.com
10 Agustus 2025
0

Jakarta - Menstruasi kerap memicu berbagai keluhan yang dapat mengganggu aktivitas para wanita, seperti nyeri perut, kembung, perubahan suasana hati,...

Read more
Pernah Tiba-Tiba Sesak Napas? Ini Cara Atasinya
Kesehatan

Pernah Tiba-Tiba Sesak Napas? Ini Cara Atasinya

by Britanews.com
18 Desember 2024
0

Jakarta - Pernah sesak napas tiba-tiba? Kondisi yang dalam medis dikenal dengan sebutan dyspnea ini bisa jadi tanda masalah kesehatan...

Read more

TOP NEWS

  • Alumni SIP Angkatan 50 Polda Papua Bagikan Takjil, Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat

    Alumni SIP Angkatan 50 Polda Papua Bagikan Takjil, Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat

    1040 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Kepala Distrik Oksop Ungkap Kondisi Wilayahnya Pasca Kembalinya Para Pengungsi

    1031 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal : Sosok Polisi Humanis dan Berintegritas

    1602 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Polda Metro Ungkap Dua Penyelenggara Pesta Seks

    2037 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Berita di Media Sosial Tentang Dugaan Informasi Hoaks, Johan yang Dirugikan Memberikan Penjelasan

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257

Media Group

Britanews.com

PT. Media Mitra Kita | SK. Kementrian Hukum Nomor : AHU-011504.Ah.01.30. Tahun 2025 Redaksi : Jl. Mawar No.61. Kapuk, Jakarta Barat, Hp : 081211350567

  • Berita
  • Sorotan
  • Hukum
  • Opinion

Copyright @ 2024 - Britanews.com

No Result
View All Result
  • Britanews.com
    • Britanews.com
    • Britanews.com
  • News
  • Opinion

Copyright @ 2024 - Britanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In