Polres Merauke Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti Ganja ke Kejaksaan Negeri Merauke

- Penulis

Kamis, 10 Juli 2025 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (9/7/2025). Penyerahan dilakukan di Kantor Kejari Merauke, Jalan TMP Trikora No. 92, dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Willy Ater, S.H., dan Riski Wulandari, S.H.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial FF alias F (18), serta dua anak berhadapan dengan hukum berinisial RG (17) dan SM alias L (16). Mereka diserahkan oleh Unit Sidik II Satresnarkoba Polres Merauke dengan didampingi kuasa hukum Ferdinandus L.K. Kainakimu, S.H.

Kasus ini bermula dari penangkapan pada tanggal 4 dan 5 April 2025 di dua lokasi berbeda di Kabupaten Merauke. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita puluhan linting ganja dengan total berat mencapai 110,23 gram, serta barang bukti lain seperti uang tunai, handphone, kendaraan bermotor, dan sejumlah barang pribadi milik para tersangka.

Kapolres Merauke melalui Kasat Resnarkoba mengatakan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polres Merauke dalam menindak tegas penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Baca Juga :  Polda Papua Barat Ungkap Tiga Kasus Narkoba dan Miras Oplosan di Manokwari

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Kombes Pol Jan Makatita, S.I.K mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Merauke yang telah menuntaskan proses penyidikan hingga tahap II.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Papua. Peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam upaya ini. Segera laporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” ujar Kabid Humas.

Penyerahan berlangsung dalam kondisi aman dan tertib. Proses hukum terhadap para tersangka kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Merauke untuk segera dilimpahkan ke persidangan.(rd)

Berita Terkait

Polda Papua Limpahkan 4 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Merauke ke Kejaksaan
Polisi Panggil Bahar Smith Lusa
Pastikan Akuntabilitas, Bid Labfor Polda Papua Uji Keaslian Barang Bukti Sebelum Dimusnahkan di BNNP
Polres Sarmi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Bonggo
Polda Papua Apresiasi Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Guru di Yahukimo
Polresta Manokwari Ungkap Kasus Pembunuhan ART yang Ditemukan dalam Mobil Innova di Pasir Putih
Polda Papua Tuntaskan Tahap II Kasus Tambang Ilegal WNA Cina
Dinamika Koordinasi, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Tuntaskan Tahap II Kasus Tambang Ilegal WNA Cina
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:52 WIB

Polda Papua Limpahkan 4 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Merauke ke Kejaksaan

Senin, 2 Februari 2026 - 18:05 WIB

Polisi Panggil Bahar Smith Lusa

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:13 WIB

Pastikan Akuntabilitas, Bid Labfor Polda Papua Uji Keaslian Barang Bukti Sebelum Dimusnahkan di BNNP

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:49 WIB

Polres Sarmi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Bonggo

Minggu, 28 Desember 2025 - 18:48 WIB

Polda Papua Apresiasi Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Guru di Yahukimo

Berita Terbaru