Polres Jayapura Amankan Pria Penyebar Ujaran Penistaan Agama di Medsos

- Penulis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Seorang pria berinisial RGD diamankan Polres Jayapura atas dugaan penistaan agama yang dilakukan melalui media sosial. Penangkapan berlangsung Minggu malam (24/8/2025) di kawasan Hawaii, Sentani, Kabupaten Jayapura.

Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, mengungkapkan kasus ini berawal dari postingan RGD di grup Facebook menggunakan akun bernama Gad Dimara.

“Dalam unggahannya, pelaku menuliskan ujaran yang menyinggung umat Muslim dengan menghina Nabi Muhammad SAW, serta menyebut jemaat Kristen sebagai jemaat iblis. Dari laporan yang masuk, kami langsung bergerak mengamankan pelaku,” jelas Alamsyah, Senin (25/8/2025).

Atas perbuatannya, RGD dijerat Pasal 28 Ayat 2 jo. Pasal 45 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.

Setelah ditangkap, polisi membuat laporan resmi dan melakukan pemeriksaan awal sebelum kasus ini dilimpahkan ke Direktorat Cyber Polda Papua untuk ditangani lebih lanjut.

Baca Juga :  Sopir Meninggal Dunia Ditikam di Gereja GIDI Siloam, Satgas Ops Damai Cartenz Kejar Pelaku Diduga KKB

Dalam pemeriksaan, RGD mengaku perbuatannya dipicu emosi setelah menerima sebuah video dari seseorang bernama Putri Doyo. Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa Putri Doyo tidak terlibat sebagai tersangka.

“Pelaku sadar perbuatannya salah, tapi tetap saja postingannya dilakukan dengan sengaja. Untuk barang bukti, kami amankan satu unit handphone dan akun Facebook atas nama Gad Dimara,” tambah Kasat Reskrim.(rd)

Berita Terkait

Polisi Panggil Bahar Smith Lusa
Pastikan Akuntabilitas, Bid Labfor Polda Papua Uji Keaslian Barang Bukti Sebelum Dimusnahkan di BNNP
Polres Sarmi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Bonggo
Polda Papua Apresiasi Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Guru di Yahukimo
Polresta Manokwari Ungkap Kasus Pembunuhan ART yang Ditemukan dalam Mobil Innova di Pasir Putih
Polda Papua Tuntaskan Tahap II Kasus Tambang Ilegal WNA Cina
Dinamika Koordinasi, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Tuntaskan Tahap II Kasus Tambang Ilegal WNA Cina
Polda Papua Serahkan 7 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal ke Kejaksaan Negeri Jayapura
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 18:05 WIB

Polisi Panggil Bahar Smith Lusa

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:13 WIB

Pastikan Akuntabilitas, Bid Labfor Polda Papua Uji Keaslian Barang Bukti Sebelum Dimusnahkan di BNNP

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:49 WIB

Polres Sarmi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Bonggo

Minggu, 28 Desember 2025 - 18:48 WIB

Polda Papua Apresiasi Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Guru di Yahukimo

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:16 WIB

Polresta Manokwari Ungkap Kasus Pembunuhan ART yang Ditemukan dalam Mobil Innova di Pasir Putih

Berita Terbaru