Polres Asmat Polda Papua Gelar Press Release Ungkap Kasus Perdagangan Ribuan Labi-Labi Moncong Babi

- Penulis

Selasa, 24 Desember 2024 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Polres Asmat Polda Papua menggelar press release terkait pengungkapan kasus perdagangan ribuan labi-labi atau kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) di Aula Wira Pratama, Senin (23/12/2024).

Dalam Kegiatan press release ini turut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya Iriane Nulty (Dinas Tanaman Pangan dan Pertanian), Fikri Al Mubarok, S.Hut. (BBKSDA Papua), drh. Silvania Asteria, S.KH., drh. Andi Putri Restu Rachmawati Trisaldy, S.KH., Abdul Rahman Hakim, S.Pi (Dinas Kelautan dan Perikanan).

Kapolres Asmat, AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat laporan masyarakat dan penyelidikan intensif oleh Sat Reskrim Polres Asmat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengungkapan ini merupakan salah satu bentuk komitmen kami dalam melindungi satwa dilindungi dari ancaman perdagangan ilegal,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Polda Sumut Bongkar Sindikat Antarprovinsi Modus Ganjal ATM, Korban di Medan Rugi Rp706 Juta

Dalam konferensi pers ini, Kapolres Asmat memaparkan kronologi pengungkapan kasus yang melibatkan dua tersangka pria yakni berinisial MKP dan R.

Pada Jumat, (13/12/2024) Tim Reskrim menangkap tersangka pertama, MKP, di kos-kosannya di Jalan Mbait II, Agats. Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 9 buah coolbox styrofoam berwarna putih, 1 ember plastik berwarna hijau, 1.809 ekor tukik labi-labi moncong babi, dan Beberapa telur labi-labi yang masih dalam proses penetasan.

Keesokan harinya, Sabtu, (14/12), Polisi kembali mendapat informasi terkait aktivitas serupa. Petugas mendatangi sebuah rumah di Jalan Dolog, Agats, dan menangkap tersangka kedua, R.

“Di lokasi tersebut, anggota kami menemukan 6 ember berwarna hitam yang berisi 1.385 ekor tukik labi-labi moncong babi serta telur-telur labi-labi yang masih dalam tahap penetasan,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Polda Papua Barat Ungkap Tiga Kasus Narkoba dan Miras Oplosan di Manokwari

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) junto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.

“Tersangka MKP diketahui merupakan residivis yang sudah berulang kali terlibat dalam kasus serupa,” tambah Kapolres.

Kapolres Asmat mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penangkapan atau perdagangan satwa yang dilindungi.

“Kami berharap masyarakat dapat melaporkan atau memberikan informasi terkait aktivitas ilegal ini demi melindungi kekayaan hayati Papua,” tegasnya.

Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Asmat dalam melindungi satwa liar dan memberantas perdagangan ilegal yang merugikan keanekaragaman hayati.(rd)

Berita Terkait

Polda Papua Limpahkan 4 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Merauke ke Kejaksaan
Polisi Panggil Bahar Smith Lusa
Pastikan Akuntabilitas, Bid Labfor Polda Papua Uji Keaslian Barang Bukti Sebelum Dimusnahkan di BNNP
Polres Sarmi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Bonggo
Polda Papua Apresiasi Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Guru di Yahukimo
Polresta Manokwari Ungkap Kasus Pembunuhan ART yang Ditemukan dalam Mobil Innova di Pasir Putih
Polda Papua Tuntaskan Tahap II Kasus Tambang Ilegal WNA Cina
Dinamika Koordinasi, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Tuntaskan Tahap II Kasus Tambang Ilegal WNA Cina
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:52 WIB

Polda Papua Limpahkan 4 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Merauke ke Kejaksaan

Senin, 2 Februari 2026 - 18:05 WIB

Polisi Panggil Bahar Smith Lusa

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:13 WIB

Pastikan Akuntabilitas, Bid Labfor Polda Papua Uji Keaslian Barang Bukti Sebelum Dimusnahkan di BNNP

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:49 WIB

Polres Sarmi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Bonggo

Minggu, 28 Desember 2025 - 18:48 WIB

Polda Papua Apresiasi Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Guru di Yahukimo

Berita Terbaru