Polda Papua Barat Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal ke Kejaksaan Negeri Manokwari

- Penulis

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua Barat – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat melaksanakan penyerahan dua orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Manokwari, terkait kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.

Penyerahan dilakukan pada hari Selasa, 08 Juli 2025 pukul 14.40 WIT di kantor Kejaksaan Negeri Manokwari. Kegiatan tersebut berlangsung aman dan lancar di bawah pengawasan langsung personel Ditreskrimum Polda Papua Barat.

Dua tersangka yang diserahkan adalah Eko Sugiyono alias Eko, warga Kampung Soribo, Manokwari Barat, dan Adi Pamungkas alias Adi, warga Sleman, Yogyakarta. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana tanpa hak memiliki, menguasai, serta menyimpan senjata api dan amunisi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka mencakup berbagai jenis senjata api laras pendek dan panjang, ratusan butir amunisi dari berbagai kaliber, detonator, serta beberapa dokumen dan barang elektronik.

Baca Juga :  Polisi Respon Temuan Mayat di Abepura, Tim Opsnal Lakukan Penyelidikan

Rincian Barang Bukti:

• Dari tersangka Eko Sugiyono disita:
• Dua pucuk senjata api laras pendek jenis FN 45 dan G2 Combat
• 586 butir amunisi kaliber 5,56mm, 571 butir kaliber 7,62mm, serta ratusan amunisi lainnya
• Beberapa popor, laras, magazine, detonator, dan handphone
• Buku tabungan dan kartu ATM dari beberapa bank

• Dari tersangka Adi Pamungkas disita:
• Senjata api laras panjang jenis M16, SS1, dan Mouser
• 139 butir amunisi kaliber 5,56mm, 100 butir kaliber 9mm, serta amunisi lainnya
• Komponen senjata, tas penyimpanan, dan satu unit iPhone 13

Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk uji laboratorium forensik, dan sebagian lainnya telah diproses untuk pemusnahan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Kapolda Papua Tengah Pimpin Press Release Update Data Korban Jiwa, Kebakaran Sengketa dan Bukti Hasil Razia Alat Perang Oleh TNI-POLRI Selama Masa Pilkada Puncak Jaya

Penyerahan ini didasarkan pada hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui surat resmi tertanggal 7 Juli 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya serius Polda Papua Barat dalam memberantas peredaran senjata api ilegal dan menjaga keamanan di wilayah Papua Barat.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kepemilikan senjata api ilegal merupakan bentuk komitmen Polda Papua Barat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

“Kami berharap proses hukum terhadap para tersangka ini dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak lain yang mencoba menyimpan atau memperdagangkan senjata api secara ilegal. Polda Papua Barat akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari ancaman kejahatan bersenjata,” tegasnya.(rd)

Berita Terkait

Polda Papua Tuntaskan Tahap II Kasus Tambang Ilegal WNA Cina
Dinamika Koordinasi, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Tuntaskan Tahap II Kasus Tambang Ilegal WNA Cina
Polda Papua Serahkan 7 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal ke Kejaksaan Negeri Jayapura
Pelaku Pembunuhan Nakes Kiwirok Berhasil Ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz di Keerom
Kurang dari 24 jam Polresta Manokwari Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Reremi Puncak Manokwari
Regu Cipkon 3 Dan Sat Resnarkoba Polres Merauke Gagalkan Peredaran Minuman Lokal Jenis Sopi
Anggota Polres Asmat Gugur Dalam Tugas Saat Respon Laporan Warga
Gerak Cepat TEKAB Polresta Manokwari Ungkap Kasus Pemalakan di Jalan Merdeka
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 12:16 WIB

Polda Papua Tuntaskan Tahap II Kasus Tambang Ilegal WNA Cina

Sabtu, 29 November 2025 - 09:21 WIB

Dinamika Koordinasi, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Tuntaskan Tahap II Kasus Tambang Ilegal WNA Cina

Jumat, 28 November 2025 - 20:52 WIB

Polda Papua Serahkan 7 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal ke Kejaksaan Negeri Jayapura

Sabtu, 22 November 2025 - 17:14 WIB

Pelaku Pembunuhan Nakes Kiwirok Berhasil Ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz di Keerom

Rabu, 12 November 2025 - 19:51 WIB

Kurang dari 24 jam Polresta Manokwari Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Reremi Puncak Manokwari

Berita Terbaru