Gerak Cepat TEKAB Polresta Manokwari Ungkap Kasus Pemalakan di Jalan Merdeka

- Penulis

Senin, 27 Oktober 2025 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manokwari – Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polresta Manokwari bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus premanisme (pemalakan) yang terjadi di Jalan Merdeka, Manokwari, Senin (27/10/25)

Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial Y.P.M (22).

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk pada Senin, 27 Oktober 2025.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Pelabuhan Anggrem, Tim TEKAB segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelas Kasat Reskrim.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pemalakan terhadap pedagang kaki lima di sekitar Jalan Merdeka, Manokwari. Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolresta Manokwari untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku Y.P.M sudah kami amankan dan saat ini kami masih melakukan pengembangan serta pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat,” tambahnya.

Baca Juga :  Polresta Manokwari Ungkap Kasus Miras Ilegal Jenis Ballo

Kasat Reskrim juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis yang kerap keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan Manokwari dengan kasus serupa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat Manokwari untuk tetap waspada terhadap segala bentuk tindak kejahatan jalanan dan segera melapor melalui Call Center 110 Polresta Manokwari apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.(rd)

Berita Terkait

Polisi Panggil Bahar Smith Lusa
Pastikan Akuntabilitas, Bid Labfor Polda Papua Uji Keaslian Barang Bukti Sebelum Dimusnahkan di BNNP
Polres Sarmi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Bonggo
Polda Papua Apresiasi Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Guru di Yahukimo
Polresta Manokwari Ungkap Kasus Pembunuhan ART yang Ditemukan dalam Mobil Innova di Pasir Putih
Polda Papua Tuntaskan Tahap II Kasus Tambang Ilegal WNA Cina
Dinamika Koordinasi, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Tuntaskan Tahap II Kasus Tambang Ilegal WNA Cina
Polda Papua Serahkan 7 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal ke Kejaksaan Negeri Jayapura
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 18:05 WIB

Polisi Panggil Bahar Smith Lusa

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:13 WIB

Pastikan Akuntabilitas, Bid Labfor Polda Papua Uji Keaslian Barang Bukti Sebelum Dimusnahkan di BNNP

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:49 WIB

Polres Sarmi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Bonggo

Minggu, 28 Desember 2025 - 18:48 WIB

Polda Papua Apresiasi Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Guru di Yahukimo

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:16 WIB

Polresta Manokwari Ungkap Kasus Pembunuhan ART yang Ditemukan dalam Mobil Innova di Pasir Putih

Berita Terbaru