Manokwari – Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polresta Manokwari bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus premanisme (pemalakan) yang terjadi di Jalan Merdeka, Manokwari, Senin (27/10/25)
Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial Y.P.M (22).
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk pada Senin, 27 Oktober 2025.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Pelabuhan Anggrem, Tim TEKAB segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelas Kasat Reskrim.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pemalakan terhadap pedagang kaki lima di sekitar Jalan Merdeka, Manokwari. Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolresta Manokwari untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku Y.P.M sudah kami amankan dan saat ini kami masih melakukan pengembangan serta pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat,” tambahnya.
Kasat Reskrim juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis yang kerap keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan Manokwari dengan kasus serupa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat Manokwari untuk tetap waspada terhadap segala bentuk tindak kejahatan jalanan dan segera melapor melalui Call Center 110 Polresta Manokwari apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.(rd)












































