Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polresta Manokwari Berhasil Ungkap Pelaku Penganiayaan

- Penulis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua Barat – Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan SIK, melalui Kasat Reskrim AKP D. Raja Putra Napitupulu SIK, MM membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan di Jalan Kampung ayambori, Manokwari, Papua Barat.

Senin, (11/8).

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan berdasarakan Laporan Polisi Polresta Manokwari Nomor 690 tanggal 12 Juli 2025.

Ia mengungkapkan, terduga pelaku yang diamankan berinisial M.M, 48 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Manokwari menjelaskan, kronologis penangkapan bermula pada hari Senin (11/08/2025) sekitar pukul 11.03 WIT, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku tersebut sedang berada di Kantor Satpol-PP Kabupaten Manokwari Jl. Pahlawan Kabupaten Manokwari.

Baca Juga :  Gerak Cepat TEKAB Polresta Manokwari Ungkap Kasus Pemalakan di Jalan Merdeka

Berbekal informasi tersebut Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polresta Manokwari langsung bergerak menuju Kantor Satpol-PP Kabupaten Manokwari Jl Pahlawan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan dan Tim Tekab berhasil mengamankan terduga pelaku dan selanjutnya membawa pelaku ke Mapolresta Manokwari.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui melakukan penganiayaan di Jalan Kampung ayambori Distrik Manokwari Timur Kabupaten Manokwari Papua Barat.

Baca Juga :  Ops Sikat Cartenz II-2025, Polresta Jayapura Kota Amankan Penadah Beserta 9 Unit Motor Hasil Curanmor

“Pelaku M.M sudah kami amankan dan saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk melakukan penyelidikan adanya pelaku lain” ungkap Kasat Reskrim.

Pelaku M.M dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun.

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat Manokwari untuk selalu menjaga Kamtibmas dilingkungan masing-masing dan apabila melihat atau mengalami tindak pidana kejahatan agar melapor ke call center aduan 110 Polresta Manokwari” imbaunya.(rd)

Berita Terkait

Kurang dari 24 jam Polresta Manokwari Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Reremi Puncak Manokwari
Regu Cipkon 3 Dan Sat Resnarkoba Polres Merauke Gagalkan Peredaran Minuman Lokal Jenis Sopi
Anggota Polres Asmat Gugur Dalam Tugas Saat Respon Laporan Warga
Gerak Cepat TEKAB Polresta Manokwari Ungkap Kasus Pemalakan di Jalan Merdeka
Operasi Bersinar Sita Ratusan Liter Miras Lokal Jenis Cap Tikus
Operasi Sikat Cartenz-II 2025, Polresta Jayapura Kota Kembangkan Kasus Sindikat Pencurian dan Penadahan
Satgas Gakkum Operasi Sikat Cartenz II Tangkap DPO Pelaku Curanmor dan Curat di Kotaraja
Polresta Jayapura Kota Tangkap Residivis dan Dua Pelaku Pencurian dalam Operasi Sikat Cartenz-II 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 19:51 WIB

Kurang dari 24 jam Polresta Manokwari Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Reremi Puncak Manokwari

Minggu, 9 November 2025 - 17:34 WIB

Regu Cipkon 3 Dan Sat Resnarkoba Polres Merauke Gagalkan Peredaran Minuman Lokal Jenis Sopi

Minggu, 2 November 2025 - 16:48 WIB

Anggota Polres Asmat Gugur Dalam Tugas Saat Respon Laporan Warga

Senin, 27 Oktober 2025 - 20:46 WIB

Gerak Cepat TEKAB Polresta Manokwari Ungkap Kasus Pemalakan di Jalan Merdeka

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 15:37 WIB

Operasi Bersinar Sita Ratusan Liter Miras Lokal Jenis Cap Tikus

Berita Terbaru