MRP Dorong Perlindungan Hutan Adat, Penegakan Hukum Tambang Ilegal Diperkuat

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Wakil Ketua II Majelis Rakyat Papua, Max Abner Ohee, menegaskan bahwa perlindungan hutan adat Papua harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi bersama Ditreskrimsus Polda Papua yang membahas pengelolaan SDA dan penegakan hukum di wilayah adat.

“Hutan Papua bukan hanya sumber ekonomi, tetapi ruang hidup masyarakat adat. Hutan adalah ruang hidup masyarakat adat yang menyatu dengan identitas, budaya, dan keberlanjutan generasi mereka,” tegas Ohee.

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012, hutan adat tidak lagi dikategorikan sebagai hutan negara. Oleh karena itu, setiap aktivitas investasi maupun eksploitasi sumber daya alam di atas tanah adat wajib melibatkan masyarakat adat dan memperoleh persetujuan lembaga kultural sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga :  "Percaya Proses, Tolak Provokasi"

Ohee juga menekankan pentingnya penetapan wilayah adat dan penyelesaian konflik lahan guna mencegah tumpang tindih perizinan, khususnya di sektor perkebunan dan pertambangan. Ia mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga adat agar pengawasan terhadap izin usaha berjalan efektif serta tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan dan kearifan lokal.

Komitmen perlindungan hutan adat tersebut sejalan dengan langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian dalam kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral logam emas yang melibatkan warga negara asing Zhou Linhua dan rekan-rekannya. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jayapura, hakim menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan proses penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Papua telah sesuai prosedur hukum.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Yalimo Imbau Warga Jaga Kedamaian

Putusan tersebut menegaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan sah dalam menangani perkara pertambangan mineral dan batu bara, termasuk penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, hingga penyitaan barang bukti yang dinilai telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Ohee, penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal merupakan bagian dari upaya melindungi hutan adat dan menjaga hak masyarakat adat Papua. “Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan perlindungan hak ulayat. Ketika hukum ditegakkan secara profesional, maka ruang hidup masyarakat adat juga ikut terlindungi,” ujarnya.

Ia berharap sinergi antara lembaga adat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dapat memperkuat perlindungan hutan Papua, sekaligus memastikan bahwa pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam berlangsung secara adil, berkelanjutan, dan menghormati hak-hak masyarakat adat.(rd)

Berita Terkait

Ramses Wally Resmi Bergabung dengan Golkar Papua, Siap Jalankan Penugasan Partai
Hari Ke-8 Pasca Ledakan Biak, Tim Gabungan Temukan 11 Serpihan Tubuh dan Lanjutkan Pencarian Korban
Tim Gabungan Sampaikan Perkembangan Penanganan Ledakan Diduga Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Numfor
Polres Jayapura Lakukan Pengamanan dan Sterilisasi Lokasi Penemuan Benda Diduga Bom di Distrik Waibu
Yanni Dorong PPIR Siapkan Generasi Pemimpin Papua Menuju 2029
Tim Gabungan Sterilkan Lokasi Ledakan Biak, Puluhan Potongan Tubuh Kembali Ditemukan
Komitmen Perangi Narkoba Sat Resnarkoba Polresta Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Pulihkan Keceriaan Anak-Anak Pengungsi, Polwan Polres Biak Numfor Gelar Trauma Healing
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:45 WIB

Ramses Wally Resmi Bergabung dengan Golkar Papua, Siap Jalankan Penugasan Partai

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:39 WIB

Tim Gabungan Sampaikan Perkembangan Penanganan Ledakan Diduga Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Numfor

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:38 WIB

Polres Jayapura Lakukan Pengamanan dan Sterilisasi Lokasi Penemuan Benda Diduga Bom di Distrik Waibu

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:37 WIB

Yanni Dorong PPIR Siapkan Generasi Pemimpin Papua Menuju 2029

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:55 WIB

Tim Gabungan Sterilkan Lokasi Ledakan Biak, Puluhan Potongan Tubuh Kembali Ditemukan

Berita Terbaru