Karyawan J&T Diringkus Tim Paniki Polres Jayapura Polda Papua Usai Gelapkan Uang COD Lebih dari Rp10 Juta

- Penulis

Selasa, 15 April 2025 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Polres Jayapura melalui Tim Paniki Polsek Sentani Kota berhasil menangkap seorang karyawan ekspedisi J&T, HD (22), atas dugaan penggelapan uang hasil pengantaran paket (COD) senilai Rp10.452.665. Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 13 April 2025, sekitar pukul 22.45 WIT, di gudang J&T Rimbun Air, kompleks Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.

Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

Kapolres mengatakan kasus ini bermula pada Sabtu, 12 April 2025, saat pelaku yang bertugas sebagai kurir J&T mengantarkan paket dari gudang cargo di Jalan Yabaso, Sentani. Usai mengantar beberapa paket, pelaku kembali ke kantor, mengambil dua paket lain, lalu pergi dan tak kembali hingga hilang kontak. Korban, Clara Limba, supervisor di J&T, melaporkan kejadian ini ke Polsek Sentani Kota pada 13 April 2025 karena menduga adanya penggelapan uang COD.

“Pelaku diduga sengaja tidak menyetorkan uang hasil pengiriman barang (COD), sehingga menimbulkan kerugian lebih dari Rp10 juta. Berdasarkan laporan korban, polisi langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan,” ucap Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa sekitar pukul 21.00 WIT, Tim Paniki Polsek Sentani Kota berkoordinasi dengan korban dan meminta salah satu rekannya untuk menghubungi pelaku. Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku di sekitar kompleks Bandara Sentani, petugas segera bergerak ke lokasi.

Baca Juga :  Polresta Manokwari Berhasil Ungkap Pencurian di Toko Emas, Polda Papua Barat Pastikan Penanganan Transparan dan Tegas

“Akhirnya, pada pukul 22.45 WIT, pelaku berhasil diamankan di gudang J&T tanpa perlawanan, lalu dibawa ke Mapolsek Sentani Kota pukul 23.00 WIT untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/131/IV/2025/Polsek Sentani Kota/Polres Jayapura/Polda Papua, tertanggal 13 April 2025.(rd)

Berita Terkait

Polisi Panggil Bahar Smith Lusa
Pastikan Akuntabilitas, Bid Labfor Polda Papua Uji Keaslian Barang Bukti Sebelum Dimusnahkan di BNNP
Polres Sarmi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Bonggo
Polda Papua Apresiasi Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Guru di Yahukimo
Polresta Manokwari Ungkap Kasus Pembunuhan ART yang Ditemukan dalam Mobil Innova di Pasir Putih
Polda Papua Tuntaskan Tahap II Kasus Tambang Ilegal WNA Cina
Dinamika Koordinasi, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Tuntaskan Tahap II Kasus Tambang Ilegal WNA Cina
Polda Papua Serahkan 7 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal ke Kejaksaan Negeri Jayapura
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 18:05 WIB

Polisi Panggil Bahar Smith Lusa

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:13 WIB

Pastikan Akuntabilitas, Bid Labfor Polda Papua Uji Keaslian Barang Bukti Sebelum Dimusnahkan di BNNP

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:49 WIB

Polres Sarmi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Bonggo

Minggu, 28 Desember 2025 - 18:48 WIB

Polda Papua Apresiasi Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Guru di Yahukimo

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:16 WIB

Polresta Manokwari Ungkap Kasus Pembunuhan ART yang Ditemukan dalam Mobil Innova di Pasir Putih

Berita Terbaru