Dialog Polisi Menyapa di RRI Jayapura, Polda Papua Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru

- Penulis

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Kepolisian Daerah Papua melalui Bidang Humas Polda Papua menggelar dialog interaktif Polisi Menyapa dengan tema Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2023, yang disiarkan langsung dari Stasiun LPP RRI Jayapura, Kamis (15/01/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber utama yakni Kaur Penerapan Hukum Bidkum Polda Papua, AKP Dr. Wahda J. Saleh, S.H., M.H., dengan dipandu presenter Arul Firmansyah. Turut hadir juga Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P.

Dalam dialog tersebut, AKP Wahda menjelaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru resmi diberlakukan sejak 2 Januari 2026. KUHP diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sedangkan KUHAP diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, sebagai pembaruan atas regulasi lama yang dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman dan nilai-nilai kebangsaan Indonesia.

Baca Juga :  Kerukunan Umat Beragama di Papua Nyata, Bukan Sekadar Slogan

“KUHP dan KUHAP yang baru ini lahir untuk menyesuaikan sistem hukum pidana dengan perkembangan masyarakat modern, sekaligus menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi korban, saksi, maupun pelaku tindak pidana,” ucap AKP Wahda.

Ia menambahkan bahwa pembaruan hukum pidana tersebut mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, yang menitikberatkan pada pemulihan keseimbangan sosial, bukan semata-mata pemidanaan.

“Paradigma hukum pidana saat ini tidak lagi berorientasi pada pembalasan, tetapi pada pemulihan dan pencegahan agar tidak terjadi pengulangan tindak pidana di kemudian hari,” jelasnya.

Terkait sejumlah pasal yang menjadi perhatian publik, termasuk ketentuan mengenai penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, AKP Wahda menegaskan bahwa aturan tersebut bersifat delik aduan dan tidak dapat diproses tanpa adanya laporan dari korban langsung.

“Kritik terhadap pemerintah tetap diperbolehkan, namun yang diatur dalam KUHP adalah perbuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, dan itu hanya dapat diproses apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dialog Interaktif Bahas “Masyarakat Adalah Mitra Polisi” Di Stasiun LPP RRI Jayapura

Selain itu, dialog interaktif juga membahas berbagai ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP, seperti alternatif pemidanaan berupa kerja sosial, pidana pengawasan, dan denda dengan kategori tertentu, penguatan peran advokat sejak tahap awal pemeriksaan, serta kewajiban penggunaan CCTV dalam proses pemeriksaan tersangka sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan hak asasi manusia.

Melalui dialog Polisi Menyapa ini, Polda Papua menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan edukasi hukum yang terbuka dan mudah dipahami masyarakat, sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran hukum, memperkuat kepercayaan publik, serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan berkeadilan di Tanah Papua.(rd)

Berita Terkait

Ramses Wally Resmi Bergabung dengan Golkar Papua, Siap Jalankan Penugasan Partai
Hari Ke-8 Pasca Ledakan Biak, Tim Gabungan Temukan 11 Serpihan Tubuh dan Lanjutkan Pencarian Korban
Tim Gabungan Sampaikan Perkembangan Penanganan Ledakan Diduga Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Numfor
Polres Jayapura Lakukan Pengamanan dan Sterilisasi Lokasi Penemuan Benda Diduga Bom di Distrik Waibu
Yanni Dorong PPIR Siapkan Generasi Pemimpin Papua Menuju 2029
Tim Gabungan Sterilkan Lokasi Ledakan Biak, Puluhan Potongan Tubuh Kembali Ditemukan
Komitmen Perangi Narkoba Sat Resnarkoba Polresta Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Pulihkan Keceriaan Anak-Anak Pengungsi, Polwan Polres Biak Numfor Gelar Trauma Healing
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:45 WIB

Ramses Wally Resmi Bergabung dengan Golkar Papua, Siap Jalankan Penugasan Partai

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:39 WIB

Tim Gabungan Sampaikan Perkembangan Penanganan Ledakan Diduga Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Numfor

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:38 WIB

Polres Jayapura Lakukan Pengamanan dan Sterilisasi Lokasi Penemuan Benda Diduga Bom di Distrik Waibu

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:37 WIB

Yanni Dorong PPIR Siapkan Generasi Pemimpin Papua Menuju 2029

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:55 WIB

Tim Gabungan Sterilkan Lokasi Ledakan Biak, Puluhan Potongan Tubuh Kembali Ditemukan

Berita Terbaru