Dialog Polisi Menyapa di RRI Jayapura, Polda Papua Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru

- Penulis

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Kepolisian Daerah Papua melalui Bidang Humas Polda Papua menggelar dialog interaktif Polisi Menyapa dengan tema Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2023, yang disiarkan langsung dari Stasiun LPP RRI Jayapura, Kamis (15/01/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber utama yakni Kaur Penerapan Hukum Bidkum Polda Papua, AKP Dr. Wahda J. Saleh, S.H., M.H., dengan dipandu presenter Arul Firmansyah. Turut hadir juga Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P.

Dalam dialog tersebut, AKP Wahda menjelaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru resmi diberlakukan sejak 2 Januari 2026. KUHP diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sedangkan KUHAP diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, sebagai pembaruan atas regulasi lama yang dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman dan nilai-nilai kebangsaan Indonesia.

Baca Juga :  Herman Yoku: Dari Kombatan KKB hingga Kembali Mengabdi kepada NKRI

“KUHP dan KUHAP yang baru ini lahir untuk menyesuaikan sistem hukum pidana dengan perkembangan masyarakat modern, sekaligus menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi korban, saksi, maupun pelaku tindak pidana,” ucap AKP Wahda.

Ia menambahkan bahwa pembaruan hukum pidana tersebut mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, yang menitikberatkan pada pemulihan keseimbangan sosial, bukan semata-mata pemidanaan.

“Paradigma hukum pidana saat ini tidak lagi berorientasi pada pembalasan, tetapi pada pemulihan dan pencegahan agar tidak terjadi pengulangan tindak pidana di kemudian hari,” jelasnya.

Terkait sejumlah pasal yang menjadi perhatian publik, termasuk ketentuan mengenai penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, AKP Wahda menegaskan bahwa aturan tersebut bersifat delik aduan dan tidak dapat diproses tanpa adanya laporan dari korban langsung.

“Kritik terhadap pemerintah tetap diperbolehkan, namun yang diatur dalam KUHP adalah perbuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, dan itu hanya dapat diproses apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ustadz Ismail Aso: Demokrasi Wajar Ada yang Menang dan Ada yang Kalah

Selain itu, dialog interaktif juga membahas berbagai ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP, seperti alternatif pemidanaan berupa kerja sosial, pidana pengawasan, dan denda dengan kategori tertentu, penguatan peran advokat sejak tahap awal pemeriksaan, serta kewajiban penggunaan CCTV dalam proses pemeriksaan tersangka sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan hak asasi manusia.

Melalui dialog Polisi Menyapa ini, Polda Papua menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan edukasi hukum yang terbuka dan mudah dipahami masyarakat, sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran hukum, memperkuat kepercayaan publik, serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan berkeadilan di Tanah Papua.(rd)

Berita Terkait

Lewat Dialog Interaktif, Polda Papua Ajak Warga Jayapura Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas
Patroli Humanis Regu Siaga II Polres Tolikara Jaga Kondusivitas Kota Karubaga
Kapolsek Kelila Bersama Personel dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Terdampak Longsor di Kampung Onggobalo
Wamendagri Dorong Papua Pegunungan Segera Susun Perdasi Penanganan Konflik Sosial
Tokoh Muslim Papua Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian dan Dukung Operasi Damai Cartenz
Tokoh Masyarakat Papua Pegunungan Apresiasi Kehadiran Wakil Mendagri Pasca Konflik Wamena
Tokoh Papua Pegunungan Serukan Perdamaian Pascabentrokan di Jayawijaya
Tokoh Lanny Jaya Ajak Seluruh Warga Hentikan Konflik di Wamena
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:19 WIB

Lewat Dialog Interaktif, Polda Papua Ajak Warga Jayapura Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:23 WIB

Patroli Humanis Regu Siaga II Polres Tolikara Jaga Kondusivitas Kota Karubaga

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:22 WIB

Kapolsek Kelila Bersama Personel dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Terdampak Longsor di Kampung Onggobalo

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:43 WIB

Wamendagri Dorong Papua Pegunungan Segera Susun Perdasi Penanganan Konflik Sosial

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:45 WIB

Tokoh Muslim Papua Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian dan Dukung Operasi Damai Cartenz

Berita Terbaru