Papua – Polda Papua melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Satgas Pengendalian Harga Beras Daerah di wilayah hukum Polda Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan bertempat di Hotel Aston Ballroom Jayapura, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Papua Kombes Pol I Gusti Gde Era Adhinata, S.I.K., didampingi oleh Tim dari Badan Pangan Nasional (Bapanas), serta dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Pertanian, Bulog, Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian, pelaku usaha beras, dan para Kasat Reskrim jajaran Polda Papua, Papua Pegunungan, serta Papua Selatan.
Pelaksanaan Rakorda ini bertujuan untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya pengendalian harga beras di masyarakat serta memastikan penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai kebijakan pemerintah.
Fokus kegiatan meliputi pemantauan harga beras yang masih di atas HET, pengecekan mutu dan label kemasan beras, serta pengawasan terhadap konsumsi masyarakat di wilayah pegunungan yang didominasi oleh beras medium. Adapun HET yang berlaku di wilayah Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan yakni beras SPHP (medium) Rp 13.000–Rp 13.500 per kilogram, dan beras premium Rp 18.000 per kilogram.
Dalam arahannya, Kombes Pol I Gusti Gde Era Adhinata menegaskan pentingnya peran Satgas dalam menjaga stabilitas harga.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat agar harga beras di seluruh Indonesia tetap sesuai dengan HET, termasuk di wilayah-wilayah dengan kondisi geografis sulit seperti Papua,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kepolisian siap bersinergi dengan instansi terkait dalam melakukan pemantauan langsung ke lapangan.
“Kami akan melakukan langkah konkret di setiap wilayah, memastikan distribusi berjalan lancar dan tidak ada pihak yang mempermainkan harga beras,” tegasnya.
Dalam Rakorda tersebut, disepakati langkah-langkah strategis antara lain Satgas melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memantau harga, mutu, dan label beras; pemberian teguran tertulis kepada pelaku usaha yang menjual di atas HET dengan tenggat waktu tujuh hari untuk menyesuaikan harga; dan rekomendasi pencabutan izin usaha bagi pelaku yang tetap melanggar.
Posko Satgas Pangan Daerah juga difungsikan sebagai Posko Satgas Pengendalian Harga Beras yang wajib melaporkan hasil kegiatan melalui aplikasi pemantauan milik Bapanas. Selain itu, Satgas diinstruksikan untuk melaksanakan tugas secara humanis dan tidak menimbulkan kepanikan pasar, dengan melibatkan peran Kabid Humas Polda Papua dalam publikasi kegiatan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Sementara itu, perwakilan Bulog Papua, Bapak Ahmad Mustafa, menjelaskan bahwa pendistribusian beras SPHP telah berjalan dengan baik.
“Kami dibantu oleh Polri dalam menjaga penyaluran beras agar tepat sasaran. Pemerintah pusat juga telah memastikan biaya transportasi udara akan diganti, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kenaikan harga,” ujarnya.
Dirreskrimsus Polda Papua juga menegaskan komitmen Polda Papua dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat.
“Kami akan terus melakukan pemantauan, pengawasan, dan tindakan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Tujuan kami jelas, yaitu melindungi masyarakat agar mendapatkan beras dengan harga yang wajar dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Satgas Pengendalian Harga Beras Daerah di wilayah hukum Polda Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan akan melaksanakan pengecekan rutin ke pasar tradisional dan ritel modern dengan mengacu pada panel data harga beras Bapanas, menyusun laporan berkala hasil pengawasan, serta mengoptimalkan sinergi lintas sektor untuk memastikan harga beras tetap stabil dan sesuai dengan HET.(rd)













































