Papua – 10 September 2025, Tokoh adat Papua, Max Abner Ohee, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera menolak dalil pemohon dan menetapkan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua 2024. Ia menegaskan, masyarakat harus menerima keputusan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan jiwa besar agar proses pemerintahan berjalan normal.
Dalam pernyataannya, Ohee yang juga menjabat Wakil Ketua II Majelis Rakyat Papua (MRP) dari Pokja Adat menekankan bahwa pasangan Mathius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen, yang telah dipilih rakyat, perlu segera ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur Papua. Menurutnya, penundaan maupun upaya menggiring opini publik hanya memperpanjang penderitaan masyarakat.
“Papua jangan digoreng-goreng. Kita butuh gubernur definitif karena kita sudah sangat menderita. PSU ketiga kali itu omong kosong, tidak mungkin ada lagi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak larut dalam provokasi maupun informasi yang diputarbalikkan. Menurutnya, siapa pun yang terpilih hanyalah perpanjangan tangan pemerintah, bukan sosok yang secara instan membawa kesejahteraan.
“Baik Fakhiri maupun Benhur Tomi Mano, keduanya sama saja. Kalau Fakhiri sudah menang, ya sudah, harus diterima,” kata Ohee menegaskan.
Lebih lanjut, ia menilai dalil hukum yang diajukan ke MK sudah dijawab oleh KPU dan Bawaslu. Karena itu, ia berharap majelis hakim segera memutus perkara demi menjaga stabilitas Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Papua rumah kita bersama, mari kita bangun Papua dalam bingkai NKRI. Jangan dipolitisasi. Yang penting, proses pemerintahan dan kehidupan masyarakat bisa kembali normal,” tuturnya.
Ohee menutup pernyataan dengan ajakan agar semua pihak bersyukur, menjaga kedamaian, serta mendukung jalannya pemerintahan di Papua.(rd)