Tim Unit Reaksi Cepat Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Ungkap Kasus Curas di Dok II, Dua Pelaku Ditangkap

- Penulis

Selasa, 2 Juni 2026 - 04:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Tim Unit Reaksi Cepat Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua yang tergabung dalam satgas gakkum Ops Sikat Cartenz 2026 berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Pantai Dok II, tepatnya di depan Kantor Gubernur Papua, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang perempuan berinisial JL (29), warga Distrik Abepura, yang menjadi korban perampasan telepon genggam disertai kekerasan pada Jumat (29/05/2026) sekitar pukul 09.00 WIT.

Berdasarkan hasil penyelidikan, saat itu korban sedang duduk di kawasan Pantai Dok II sambil menikmati pemandangan. Tiba-tiba pelaku berinisial IRP (20) mendekati korban dan merampas telepon genggam yang sedang dipegangnya. Korban sempat berusaha mempertahankan barang miliknya, namun pelaku melakukan kekerasan dengan memukul kepala korban secara berulang kali sebelum akhirnya melarikan diri membawa telepon genggam tersebut.

Usai menerima laporan, Tim URC Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Dari hasil pengembangan, diketahui pelaku berusaha melarikan diri ke arah perairan laut. Berkat koordinasi dan kerja sama yang baik dengan personel Ditpolairud Polda Papua, pelaku berhasil diamankan kurang dari 1 x 24 jam bersama barang bukti berupa satu unit iPhone 15 warna putih milik korban.

Baca Juga :  Maraknya Pencurian Motor di Kota Kepi, Polres Mappi Polda Papua Amankan Lima Tersangka

Selain itu berdasarkan keterangan dari Pelaku utama IRP, Tim URC melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Tersangka kedua AW di mess perusahaan Bintang mas yang beralamat di Jl. Sulawesi Gapura Imba Dok IX, Distrik Jayapura Utara

Dari hasil pemeriksaan, AW diketahui berperan sebagai joki atau pengendara kendaraan yang membantu pelaku utama melarikan diri setelah melakukan aksi kejahatan. Bahkan, pelaku AW mengakui pernah terlibat dalam tiga kasus pencurian dengan kekerasan lainnya yang terjadi sepanjang bulan Mei 2026 di wilayah Kota Jayapura.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu, diketahui bahwa pelaku utama IRP merupakan residivis kasus pengeroyokan.

Dirreskrimum Polda Papua selaku Ka Ops Sikat Cartenz-2026, Kombes Pol. Parasian Herman Gultom, S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi atas kerja cepat personel di lapangan yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polda Papua dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminalitas, khususnya pelaku tindak pidana 3C. Melalui Operasi Sikat Cartenz-2026, kami akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Baca Juga :  Team Tekab Polresta Manokwari Berhasil Tangkap Pelaku Curat di Kediaman Mantan Gubernur Papua Barat

Ia menambahkan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi dan kerja sama yang baik antar satuan fungsi di lingkungan Polda Papua, khususnya Tim Jatanras dan Ditpolairud Polda Papua yang bergerak cepat melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti.

Kombes Pol. Parasian Herman Gultom juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan. Jangan ragu untuk melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan cepat,” ujarnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi salah satu hasil awal pelaksanaan Operasi Sikat Cartenz-2026 yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 15 Juli 2026. Operasi tersebut difokuskan pada penindakan berbagai bentuk kejahatan konvensional, khususnya tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Papua.(Red)

Berita Terkait

Polres Jayapura Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor, Dua Motor Hasil Kejahatan Disita
Respon Cepat Polisi, Tim Resmob Numbay Berhasil Ungkap Kasus Curas dan Curanmor di Wilayah Abepura
Hari Ke-6 Ops Sikat Cartenz 2026, Tim URC Resmob Polda Papua Berhasil Tangkap DPO Kasus Curas di Jayapura Selatan
Tim URC Jatanras Polda Papua Ungkap Kasus Curanmor dan Curat, Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti
Hari Ke-3 Ops Sikat Cartenz 2026, Polda Papua dan Jajaran Ungkap Kasus Curat serta Dugaan Penadahan Kendaraan Bermotor
Ditreskrimum Polda Papua Bentuk Tim URC, Perkuat Patroli Mobile dan Penanganan Kejahatan 3C di Seluruh Wilayah Papua
Antisipasi Kejahatan 3C, Tim URC Jatanras Polda Papua Tangkap Pelaku Curanmor dan Kembalikan Motor Milik Korban
Polda Papua Amankan 32 Orang Terkait Kerusuhan Usai Pertandingan Persipura Vs Adhyaksa Fc 
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 06:16 WIB

Polres Jayapura Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor, Dua Motor Hasil Kejahatan Disita

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:28 WIB

Respon Cepat Polisi, Tim Resmob Numbay Berhasil Ungkap Kasus Curas dan Curanmor di Wilayah Abepura

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:13 WIB

Hari Ke-6 Ops Sikat Cartenz 2026, Tim URC Resmob Polda Papua Berhasil Tangkap DPO Kasus Curas di Jayapura Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:21 WIB

Tim URC Jatanras Polda Papua Ungkap Kasus Curanmor dan Curat, Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:11 WIB

Hari Ke-3 Ops Sikat Cartenz 2026, Polda Papua dan Jajaran Ungkap Kasus Curat serta Dugaan Penadahan Kendaraan Bermotor

Berita Terbaru