Polresta Manokwari Ungkap Kasus Miras Ilegal Jenis Ballo

- Penulis

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manokwari – Satresnarkoba Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pangan berupa peredaran minuman keras tradisional jenis ballo di wilayah Jln. Pasirido, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh IPTU Dian Rana Alip, S.Tr.K., S.I.K., Rabu(18/6/25)

Kegiatan ini bermula dari informasi yang diterima oleh personel Satresnarkoba dari masyarakat terkait dugaan peredaran minuman keras jenis ballo di wilayah tersebut, Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif serta profiling terhadap pelaku.

Setelah mengantongi ciri-ciri dan identitas awal pelaku, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yaitu Sdri. Samsudin alias Udin dan Sdr. Reiner Waromi alias Rein, di lokasi yang telah dipantau sebelumnya.

Baca Juga :  Ditreskrimum Polda Papua Bentuk Tim URC, Perkuat Patroli Mobile dan Penanganan Kejahatan 3C di Seluruh Wilayah Papua

Dalam proses pengungkapan, petugas menemukan 3 (tiga) ember warna hijau berisikan cairan hasil fermentasi yang diduga kuat merupakan bahan dasar minuman keras jenis ballo. Selain itu, turut diamankan 1 (satu) buah kompor hookserta 1 (satu) buah panci yang digunakan dalam proses pembuatan minuman tersebut.

Para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polresta Manokwari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus guna mengungkap jaringan produksi dan distribusi yang lebih luas.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan masyarakat.

Baca Juga :  Operasi Berantas Premanisme 2025: Polsek Sangtombolang Gagalkan Pengiriman 1000 Liter Cap Tikus Antar Provinsi

“Kami terus berkomitmen untuk menindak segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran minuman keras ilegal yang dapat merusak ketertiban masyarakat. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami apresiasi,”tegas Kabid Humas.

Dengan adanya penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polresta Manokwari dan sekitarnya.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Manokwari dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal dan menjaga ketertiban serta kesehatan masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Manokwari.(rd)

Berita Terkait

Polres Jayapura Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor, Dua Motor Hasil Kejahatan Disita
Respon Cepat Polisi, Tim Resmob Numbay Berhasil Ungkap Kasus Curas dan Curanmor di Wilayah Abepura
Hari Ke-6 Ops Sikat Cartenz 2026, Tim URC Resmob Polda Papua Berhasil Tangkap DPO Kasus Curas di Jayapura Selatan
Tim URC Jatanras Polda Papua Ungkap Kasus Curanmor dan Curat, Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti
Hari Ke-3 Ops Sikat Cartenz 2026, Polda Papua dan Jajaran Ungkap Kasus Curat serta Dugaan Penadahan Kendaraan Bermotor
Ditreskrimum Polda Papua Bentuk Tim URC, Perkuat Patroli Mobile dan Penanganan Kejahatan 3C di Seluruh Wilayah Papua
Tim Unit Reaksi Cepat Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Ungkap Kasus Curas di Dok II, Dua Pelaku Ditangkap
Antisipasi Kejahatan 3C, Tim URC Jatanras Polda Papua Tangkap Pelaku Curanmor dan Kembalikan Motor Milik Korban
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 06:16 WIB

Polres Jayapura Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor, Dua Motor Hasil Kejahatan Disita

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:28 WIB

Respon Cepat Polisi, Tim Resmob Numbay Berhasil Ungkap Kasus Curas dan Curanmor di Wilayah Abepura

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:13 WIB

Hari Ke-6 Ops Sikat Cartenz 2026, Tim URC Resmob Polda Papua Berhasil Tangkap DPO Kasus Curas di Jayapura Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:21 WIB

Tim URC Jatanras Polda Papua Ungkap Kasus Curanmor dan Curat, Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:11 WIB

Hari Ke-3 Ops Sikat Cartenz 2026, Polda Papua dan Jajaran Ungkap Kasus Curat serta Dugaan Penadahan Kendaraan Bermotor

Berita Terbaru