Satreskrim Polres Sarmi Menangkap 6 Pelaku Judi Sabung Ayam

- Penulis

Rabu, 25 Desember 2024 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sarmi – Program 100 asta cita presiden, Polres Sarmi berhasil menangkap enam orang pelaku judi sabung ayam tepatnya di Komplek Pasar Sentral Mararena, belakang Masjid Mararena yang beralamat Kelurahan Mararena, Distrik Sarmi, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua. pada Senin 23 Desember 2024. Penangkapan ini berdasarkan informasi dari warga setempat.

Dalam penggerebekan itu turut diamankan 9 orang. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, 6 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara yang 3 orang lainnya sebagai saksi.

Ke enam tersangka judi sabung ayam di antaranya berinisial JM, N, AS, IS, DM dan DJM., Keenam tersebut sebagai pemain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut adalah kronologi penangkapan pelaku judi sabung ayam. Personil Satreskrim Polres Sarmi menerima informasi dari warga setempat tentang kegiatan judi sabung ayam di belakang masjid Mararena, Kelurahan Mararena, Distrik Sarmi, Kabupaten Sarmi. Satreskrim dipimpin oleh KBO Reskrim Ipda Nicolas Aragay, bersama anggotanya, turun ke lokasi. Petugas mendatangi Komplek Pasar Sentral, belakang Masjid Mararena dan benar anggota menemukan permainan judi sabung ayam sedang berlangsung di halaman rumah Tersangka “N” menurut informasi tempat tersebut biasa sering di jadikan tempat sabung ayam, yang notabenenya berada di pemukiman Warga. dengan sigap melakukan penggerebekkan terhadap para pelaku judi sabung ayam.

Baca Juga :  Dua Tukang Ojek Jadi Korban Penganiayaan di Deiyai, Satgas Ops Damai Cartenz Dalami Pelaku

Setelah melakukan penggerebekkan Petugas menangkap ke enam pelaku, serta mengamankan barang bukti.

Penangkapan ke enam pelaku judi sabung ayam, sempat terjadi tontonan warga setempat walaupun dari salah satu tersangka ada yang melawan berargunen/mementang petugas, namun petugas berhasil melanjutkan penangkapan terhadap ke enam orang pelaku judi sabung ayam.

Baca Juga :  Polres Asmat Polda Papua Gelar Press Release Ungkap Kasus Perdagangan Ribuan Labi-Labi Moncong Babi

Kemudian para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sarmi kota untuk pemeriksaan lebih lanjut dan enam pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian.

Menurut Kasat Reskrim, Iptu Heryandi mardhika, S.H., M.H., keenam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 303 Ayat (1) 1e, 2e, dan 3e jo Pasal 303 Bis Ayat (1) KUHPidana tentang Penertiban Perjudian dengan barang bukti 3 (tiga) ekor ayam, Uang pecahan seratus sebanyak 7 (tujuh) lembar berjumlah Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Pisau Taji. Dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
Dan saat ini para Tersangka di lakukan penahanan di Rutan Polres Sarmi utk mempermudah proses Penyidikan yg sedang berjalan. Ungkapnya.(rd)

Berita Terkait

Polda Papua Tuntaskan Tahap II Kasus Tambang Ilegal WNA Cina
Dinamika Koordinasi, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Tuntaskan Tahap II Kasus Tambang Ilegal WNA Cina
Polda Papua Serahkan 7 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal ke Kejaksaan Negeri Jayapura
Pelaku Pembunuhan Nakes Kiwirok Berhasil Ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz di Keerom
Kurang dari 24 jam Polresta Manokwari Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Reremi Puncak Manokwari
Regu Cipkon 3 Dan Sat Resnarkoba Polres Merauke Gagalkan Peredaran Minuman Lokal Jenis Sopi
Anggota Polres Asmat Gugur Dalam Tugas Saat Respon Laporan Warga
Gerak Cepat TEKAB Polresta Manokwari Ungkap Kasus Pemalakan di Jalan Merdeka
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 12:16 WIB

Polda Papua Tuntaskan Tahap II Kasus Tambang Ilegal WNA Cina

Sabtu, 29 November 2025 - 09:21 WIB

Dinamika Koordinasi, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Tuntaskan Tahap II Kasus Tambang Ilegal WNA Cina

Jumat, 28 November 2025 - 20:52 WIB

Polda Papua Serahkan 7 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal ke Kejaksaan Negeri Jayapura

Sabtu, 22 November 2025 - 17:14 WIB

Pelaku Pembunuhan Nakes Kiwirok Berhasil Ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz di Keerom

Rabu, 12 November 2025 - 19:51 WIB

Kurang dari 24 jam Polresta Manokwari Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Reremi Puncak Manokwari

Berita Terbaru