Satreskrim Polres Sarmi Menangkap 6 Pelaku Judi Sabung Ayam

- Penulis

Rabu, 25 Desember 2024 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sarmi – Program 100 asta cita presiden, Polres Sarmi berhasil menangkap enam orang pelaku judi sabung ayam tepatnya di Komplek Pasar Sentral Mararena, belakang Masjid Mararena yang beralamat Kelurahan Mararena, Distrik Sarmi, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua. pada Senin 23 Desember 2024. Penangkapan ini berdasarkan informasi dari warga setempat.

Dalam penggerebekan itu turut diamankan 9 orang. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, 6 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara yang 3 orang lainnya sebagai saksi.

Ke enam tersangka judi sabung ayam di antaranya berinisial JM, N, AS, IS, DM dan DJM., Keenam tersebut sebagai pemain.

Berikut adalah kronologi penangkapan pelaku judi sabung ayam. Personil Satreskrim Polres Sarmi menerima informasi dari warga setempat tentang kegiatan judi sabung ayam di belakang masjid Mararena, Kelurahan Mararena, Distrik Sarmi, Kabupaten Sarmi. Satreskrim dipimpin oleh KBO Reskrim Ipda Nicolas Aragay, bersama anggotanya, turun ke lokasi. Petugas mendatangi Komplek Pasar Sentral, belakang Masjid Mararena dan benar anggota menemukan permainan judi sabung ayam sedang berlangsung di halaman rumah Tersangka “N” menurut informasi tempat tersebut biasa sering di jadikan tempat sabung ayam, yang notabenenya berada di pemukiman Warga. dengan sigap melakukan penggerebekkan terhadap para pelaku judi sabung ayam.

Baca Juga :  Satreskrim Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan total 17 unit sepeda motor berbagai merek yang menjadi barang bukti

Setelah melakukan penggerebekkan Petugas menangkap ke enam pelaku, serta mengamankan barang bukti.

Penangkapan ke enam pelaku judi sabung ayam, sempat terjadi tontonan warga setempat walaupun dari salah satu tersangka ada yang melawan berargunen/mementang petugas, namun petugas berhasil melanjutkan penangkapan terhadap ke enam orang pelaku judi sabung ayam.

Baca Juga :  Tim URC Jatanras Polda Papua Ungkap Kasus Curanmor dan Curat, Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti

Kemudian para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sarmi kota untuk pemeriksaan lebih lanjut dan enam pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian.

Menurut Kasat Reskrim, Iptu Heryandi mardhika, S.H., M.H., keenam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 303 Ayat (1) 1e, 2e, dan 3e jo Pasal 303 Bis Ayat (1) KUHPidana tentang Penertiban Perjudian dengan barang bukti 3 (tiga) ekor ayam, Uang pecahan seratus sebanyak 7 (tujuh) lembar berjumlah Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Pisau Taji. Dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
Dan saat ini para Tersangka di lakukan penahanan di Rutan Polres Sarmi utk mempermudah proses Penyidikan yg sedang berjalan. Ungkapnya.(rd)

Berita Terkait

Polres Jayapura Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor, Dua Motor Hasil Kejahatan Disita
Respon Cepat Polisi, Tim Resmob Numbay Berhasil Ungkap Kasus Curas dan Curanmor di Wilayah Abepura
Hari Ke-6 Ops Sikat Cartenz 2026, Tim URC Resmob Polda Papua Berhasil Tangkap DPO Kasus Curas di Jayapura Selatan
Tim URC Jatanras Polda Papua Ungkap Kasus Curanmor dan Curat, Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti
Hari Ke-3 Ops Sikat Cartenz 2026, Polda Papua dan Jajaran Ungkap Kasus Curat serta Dugaan Penadahan Kendaraan Bermotor
Ditreskrimum Polda Papua Bentuk Tim URC, Perkuat Patroli Mobile dan Penanganan Kejahatan 3C di Seluruh Wilayah Papua
Tim Unit Reaksi Cepat Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Ungkap Kasus Curas di Dok II, Dua Pelaku Ditangkap
Antisipasi Kejahatan 3C, Tim URC Jatanras Polda Papua Tangkap Pelaku Curanmor dan Kembalikan Motor Milik Korban
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 06:16 WIB

Polres Jayapura Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor, Dua Motor Hasil Kejahatan Disita

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:28 WIB

Respon Cepat Polisi, Tim Resmob Numbay Berhasil Ungkap Kasus Curas dan Curanmor di Wilayah Abepura

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:13 WIB

Hari Ke-6 Ops Sikat Cartenz 2026, Tim URC Resmob Polda Papua Berhasil Tangkap DPO Kasus Curas di Jayapura Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:21 WIB

Tim URC Jatanras Polda Papua Ungkap Kasus Curanmor dan Curat, Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:11 WIB

Hari Ke-3 Ops Sikat Cartenz 2026, Polda Papua dan Jajaran Ungkap Kasus Curat serta Dugaan Penadahan Kendaraan Bermotor

Berita Terbaru