Papua – Bidang Humas Polda Papua melaksanakan kegiatan Dialog Interaktif Polisi Menyapa dengan tema “Penegakan Hukum Berbasis IPTEK Guna Kepastian Hukum” yang berlangsung di Stasiun LPP RRI Jayapura, Kamis (23/04/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Kabid Labfor Polda Papua AKBP Dr. I Made Suhartwan, S.Si., M.Si, dipandu presenter Rezky Kurniawan.
Dalam dialog tersebut, Kabid Labfor menjelaskan bahwa Laboratorium Forensik memiliki peran strategis sebagai bantuan teknis penyidik dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membawa dampak terhadap munculnya berbagai bentuk kejahatan modern yang memerlukan pendekatan ilmiah dalam pengungkapannya.
“Untuk menghadapi kejahatan berbasis teknologi, tentu harus diimbangi dengan penegakan hukum berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, salah satunya melalui laboratorium forensik,” ujarnya.
Ia menerangkan, berdasarkan ketentuan hukum pidana, Labfor berkontribusi dalam pembuktian melalui keterangan ahli, surat hasil pemeriksaan, serta petunjuk yang mendukung penyidik dalam mengungkap perkara secara objektif dan profesional.
Selain itu, Kabid Labfor juga memaparkan lima subbidang utama di Laboratorium Forensik, yakni Dokumen dan Uang Palsu Forensik (Dokupal), Balistik dan Metalurgi, Kimia Biologi, Fisika dan Komputer Forensik, serta Narkoba. Masing-masing bidang memiliki fungsi khusus dalam menangani perkara seperti pemalsuan dokumen, senjata api, DNA, kebakaran, cyber crime, hingga tindak pidana narkotika.
Dalam kesempatan tersebut, ia mencontohkan penggunaan teknologi modern seperti GC-MS (Gas Chromatography–Mass Spectrometry) yang digunakan untuk menguji kandungan narkotika secara ilmiah dan akurat.
Terkait digital forensic, Kabid Labfor menegaskan bahwa hampir seluruh tindak pidana saat ini memiliki keterkaitan dengan perangkat digital, seperti telepon genggam, CCTV, percakapan elektronik, hingga transaksi digital.
“Barang bukti digital sangat penting dalam membantu proses penyelidikan dan pembuktian. Bahkan data yang sudah dihapus dalam banyak kasus masih dapat dipulihkan,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan teknologi digital. Menurutnya, setiap aktivitas di ruang digital dapat memiliki konsekuensi hukum apabila disalahgunakan.
Selain membahas penegakan hukum, Kabid Labfor turut memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga keaslian Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ia meminta masyarakat tidak merusak atau mengubah kondisi lokasi kejadian agar proses olah TKP dapat berjalan maksimal.
Pada closing statement, Kabid Labfor mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan tindak pidana kepada kepolisian, baik melalui Polsek, Polres, maupun Polda Papua.
“Kami mengajak seluruh masyarakat terus menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian demi terciptanya situasi aman, tertib, dan kondusif di Papua,” tutupnya.(RD)































