Penguatan Tata Kelola Hutan dan Penegakan Hukum Tambang Ilegal di Papua

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Pelaksana Harian Kabid Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Lina Gedy, menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya hutan dan kelestarian ekologis di Papua. Hal tersebut disampaikannya dalam forum koordinasi yang membahas pengelolaan hutan dan aktivitas pertambangan di wilayah Papua.

Menurut Lina Gedy, hutan Papua memiliki peran strategis karena memberikan jasa ekosistem vital, baik dari aspek lingkungan, sosial, maupun ekonomi. Oleh karena itu, penerapan Sistem Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) harus menjadi standar dalam pemanfaatan hasil hutan guna menjamin keberlanjutan.

Ia juga menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi, seperti aktivitas penebangan liar, lemahnya pengawasan, ketidaksinkronan data spasial, serta tumpang tindih perizinan antara sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan. “Penguatan peta spasial, penetapan resmi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), serta pengawasan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang terintegrasi dengan tata ruang merupakan kebutuhan mendesak untuk mencegah konflik dan kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Baca Juga :  Ciptakan Rasa Aman Ibadah Natal, Kodim 1310/Bitung Terjunkan Personelnya

Dinas Kehutanan, lanjutnya, mendukung penguatan kolaborasi antarinstansi, pemanfaatan peta satelit untuk pengawasan kawasan hutan, serta peningkatan sosialisasi hukum kepada masyarakat agar memahami perbedaan antara hutan adat, hutan lindung, dan kawasan yang dapat dimanfaatkan untuk pertambangan rakyat.

Sejalan dengan upaya tersebut, aspek penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal juga menunjukkan penguatan. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jayapura, hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan mineral logam emas yang melibatkan warga negara asing Zhou Linhua dan rekan-rekannya.

Putusan tersebut menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Papua telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hakim menyatakan kewenangan penyidik sah secara hukum, serta seluruh proses penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, hingga penyitaan barang bukti dilakukan sesuai prosedur peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Jam Malam untuk Pelajar Jadi Pembahasan Pemerintah Kota Jayapura

Lina Gedy menilai bahwa penegakan hukum yang profesional merupakan bagian integral dari perlindungan kawasan hutan. “Pengelolaan hutan tidak bisa berdiri sendiri. Ketika ada aktivitas pertambangan yang melanggar aturan dan merusak kawasan, maka penegakan hukum harus berjalan tegas dan terukur. Ini bagian dari menjaga kelestarian ekosistem Papua,” ujarnya.

Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis dapat memperkuat tata kelola sumber daya alam di Papua, sehingga pemanfaatan ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan dan kepastian hukum.(rd)

Berita Terkait

Ramses Wally Resmi Bergabung dengan Golkar Papua, Siap Jalankan Penugasan Partai
Hari Ke-8 Pasca Ledakan Biak, Tim Gabungan Temukan 11 Serpihan Tubuh dan Lanjutkan Pencarian Korban
Tim Gabungan Sampaikan Perkembangan Penanganan Ledakan Diduga Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Numfor
Polres Jayapura Lakukan Pengamanan dan Sterilisasi Lokasi Penemuan Benda Diduga Bom di Distrik Waibu
Yanni Dorong PPIR Siapkan Generasi Pemimpin Papua Menuju 2029
Tim Gabungan Sterilkan Lokasi Ledakan Biak, Puluhan Potongan Tubuh Kembali Ditemukan
Komitmen Perangi Narkoba Sat Resnarkoba Polresta Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Pulihkan Keceriaan Anak-Anak Pengungsi, Polwan Polres Biak Numfor Gelar Trauma Healing
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:45 WIB

Ramses Wally Resmi Bergabung dengan Golkar Papua, Siap Jalankan Penugasan Partai

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:39 WIB

Tim Gabungan Sampaikan Perkembangan Penanganan Ledakan Diduga Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Numfor

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:38 WIB

Polres Jayapura Lakukan Pengamanan dan Sterilisasi Lokasi Penemuan Benda Diduga Bom di Distrik Waibu

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:37 WIB

Yanni Dorong PPIR Siapkan Generasi Pemimpin Papua Menuju 2029

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:55 WIB

Tim Gabungan Sterilkan Lokasi Ledakan Biak, Puluhan Potongan Tubuh Kembali Ditemukan

Berita Terbaru