• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Minggu, September 28, 2025
Britanews.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Indeks
  • Mabes
  • Polda
  • Polres
  • Polsek
  • Kriminal
  • Narkoba
  • Cartenz
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
  • Indeks
  • Mabes
  • Polda
  • Polres
  • Polsek
  • Kriminal
  • Narkoba
  • Cartenz
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Mabes
  • Polda
  • Polres
  • Polsek
  • Kriminal
  • Narkoba
  • Cartenz
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
Home Kriminal

Satresnarkoba Polresta Manokwari Polda Papua Barat Ungkap Produksi dan Peredaran Miras Lokal Ilegal Yang Meresahkan Masyarakat

Britanews.com by Britanews.com
2 Agustus 2025
in Kriminal
319 3
0
Satresnarkoba Polresta Manokwari Polda Papua Barat Ungkap Produksi dan Peredaran Miras Lokal Ilegal Yang Meresahkan Masyarakat
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Manokwari – Papua Barat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manokwari kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Kali ini, petugas berhasil mengungkap lokasi produksi minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi di wilayah Jalan Pasirido, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari. Sabtu (2/8)

Penggerebekan dilakukan setelah Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada produksi miras lokal. Melalui proses penyelidikan dan profiling yang mendalam, petugas berhasil mengidentifikasi lokasi dan pelaku, hingga akhirnya dilakukan penggerebekan pada sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat produksi.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial M.K. (39), serta menyita sejumlah barang bukti dan peralatan tradisional yang digunakan untuk proses penyulingan Cap Tikus, antara lain:

BACABERITA

Sosialisasi Pemanfaatan Kayu Legal Dorong Penguatan Industri Lokal di Kabupaten Jayapura

Sosialisasi Pemanfaatan Kayu Legal Dorong Penguatan Industri Lokal di Kabupaten Jayapura

28 September 2025
Polda Papua Barat Gelar Penanaman Jagung di Lahan Kelompok Tani Margo Mulyo

Polda Papua Barat Gelar Penanaman Jagung di Lahan Kelompok Tani Margo Mulyo

28 September 2025
Sentuhan Edukasi Subsatgas Si-Ipar, Anak-anak di Distrik Elelim Belajar Menghitung dengan Ceria

Dekatkan Diri Dengan Warga, Polres Tolikara Polda Papua Laksanakan Patroli Jalan Kaki

28 September 2025
Sentuhan Edukasi Subsatgas Si-Ipar, Anak-anak di Distrik Elelim Belajar Menghitung dengan Ceria

Panen Raya Jagung Kuartal III, Polres Sarmi Polda Papua Tegaskan Komitmen Dukung Petani

28 September 2025

5 ember fermentasi berisi campuran fermipan dan gula 2 tabung gas yang telah dimodifikasi 2 kompor ukuran sedang 3 jerigen berisi miras dan bahan fermentasi 24 botol kaca dan plastik berbagai ukuran
Bak plastik, bangku kayu, corong, gayung, serta alat penyaringan dan selang plastik

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dian Rana Alip Praba Utama, S.Tr.K., S.I.K. menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan demi menekan peredaran miras lokal di wilayah Manokwari.

Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran dan pembuat miras lokal jenis Cap Tikus. Kegiatan ini akan terus kami lakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegas IPTU Dian

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa miras bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi pemicu berbagai tindak kekerasan, gangguan sosial, dan kerusakan kesehatan yang serius, bahkan dapat berujung pada kematian.

Minuman keras dapat memicu perilaku agresif, gangguan mental, kecanduan, serta merusak organ tubuh secara permanen. Hal ini menjadi akar dari konflik dan permasalahan sosial di masyarakat,” tambahnya

Di akhir pernyataannya, IPTU Dian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah Manokwari

Kami sangat membutuhkan dukungan dan kerjasama dari seluruh masyarakat. Dengan sinergi bersama, kita dapat mewujudkan Manokwari yang aman, damai, dan tertib,” pungkasnya

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 204 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 135 Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun karena telah memperdagangkan atau memproduksi barang berbahaya yang dapat mengakibatkan kematian atau luka berat

Dalam rangka memutus mata rantai produksi dan peredaran miras lokal di wilayah Kabupaten Manokwari, Polresta Manokwari akan berkoordinasi lebih lanjut dengan para stakeholder terkait, di antaranya Pemerintah Daerah, Dinas Kesehatan, BPOM, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP). Langkah ini dilakukan untuk mendorong upaya bersama dalam menertibkan aktivitas ilegal tersebut serta melindungi generasi muda dari pengaruh buruk miras.(rd)

Previous Post

Polda Papua dan Komnas HAM RI Wilayah Papua Jalin Koordinasi Jelang PSU 2025

Next Post

Jumlah Tilang Menurun, Polda Papua Berhasil Edukasi Tertib Berlalu Lintas Kepada Masyarakat

Next Post
Jumlah Tilang Menurun, Polda Papua Berhasil Edukasi Tertib Berlalu Lintas Kepada Masyarakat

Jumlah Tilang Menurun, Polda Papua Berhasil Edukasi Tertib Berlalu Lintas Kepada Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

Berita di Media Sosial Tentang Dugaan Informasi Hoaks, Johan yang Dirugikan Memberikan Penjelasan

Berita di Media Sosial Tentang Dugaan Informasi Hoaks, Johan yang Dirugikan Memberikan Penjelasan

12 September 2025
Polda Metro Ungkap CV Pengoplos Minyakita

Polda Metro Ungkap CV Pengoplos Minyakita

21 Maret 2025
Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka Penyelewengan Pupuk

Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka Penyelewengan Pupuk

21 Maret 2025
Sat Polairud Polres Mimika Polda Papua Gelar Klinik Terapung, Bantu Warga Pesisir Jangkau Layanan Kesehatan

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil di Abepura

8 Februari 2025

NARKOBA

  • All
  • Kriminal
  • Kejahatan
Ditresnarkoba Polda Papua Barat Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika

Ditresnarkoba Polda Papua Barat Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika

19 September 2025
Polres Fakfak Bongkar Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, Sita 32,4 Gram Barang Bukti

Polres Fakfak Bongkar Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, Sita 32,4 Gram Barang Bukti

11 September 2025
Ditresnarkoba Polda Papua Ungkap Dua Kasus Narkotika di Kota Jayapura, Tiga Tersangka Diamankan

Ditresnarkoba Polda Papua Ungkap Dua Kasus Narkotika di Kota Jayapura, Tiga Tersangka Diamankan

21 Agustus 2025

INFO SEHAT

Manfaat Minum Bir saat Haid, Emangnya Benar?
Kesehatan

Manfaat Minum Bir saat Haid, Emangnya Benar?

by Britanews.com
10 Agustus 2025
0

Jakarta - Menstruasi kerap memicu berbagai keluhan yang dapat mengganggu aktivitas para wanita, seperti nyeri perut, kembung, perubahan suasana hati,...

Read more
Pernah Tiba-Tiba Sesak Napas? Ini Cara Atasinya
Kesehatan

Pernah Tiba-Tiba Sesak Napas? Ini Cara Atasinya

by Britanews.com
18 Desember 2024
0

Jakarta - Pernah sesak napas tiba-tiba? Kondisi yang dalam medis dikenal dengan sebutan dyspnea ini bisa jadi tanda masalah kesehatan...

Read more

TOP NEWS

  • Alumni SIP Angkatan 50 Polda Papua Bagikan Takjil, Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat

    Alumni SIP Angkatan 50 Polda Papua Bagikan Takjil, Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat

    1040 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Kepala Distrik Oksop Ungkap Kondisi Wilayahnya Pasca Kembalinya Para Pengungsi

    1031 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal : Sosok Polisi Humanis dan Berintegritas

    1602 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Polda Metro Ungkap Dua Penyelenggara Pesta Seks

    2037 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Berita di Media Sosial Tentang Dugaan Informasi Hoaks, Johan yang Dirugikan Memberikan Penjelasan

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257

Media Group

Britanews.com

PT. Media Mitra Kita | SK. Kementrian Hukum Nomor : AHU-011504.Ah.01.30. Tahun 2025 Redaksi : Jl. Mawar No.61. Kapuk, Jakarta Barat, Hp : 081211350567

  • Berita
  • Sorotan
  • Hukum
  • Opinion

Copyright @ 2024 - Britanews.com

No Result
View All Result
  • Britanews.com
    • Britanews.com
    • Britanews.com
  • News
  • Opinion

Copyright @ 2024 - Britanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In