Satresnarkoba Polresta Manokwari Polda Papua Barat Ungkap Produksi dan Peredaran Miras Lokal Ilegal Yang Meresahkan Masyarakat

- Penulis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manokwari – Papua Barat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manokwari kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Kali ini, petugas berhasil mengungkap lokasi produksi minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi di wilayah Jalan Pasirido, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari. Sabtu (2/8)

Penggerebekan dilakukan setelah Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada produksi miras lokal. Melalui proses penyelidikan dan profiling yang mendalam, petugas berhasil mengidentifikasi lokasi dan pelaku, hingga akhirnya dilakukan penggerebekan pada sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat produksi.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial M.K. (39), serta menyita sejumlah barang bukti dan peralatan tradisional yang digunakan untuk proses penyulingan Cap Tikus, antara lain:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

5 ember fermentasi berisi campuran fermipan dan gula 2 tabung gas yang telah dimodifikasi 2 kompor ukuran sedang 3 jerigen berisi miras dan bahan fermentasi 24 botol kaca dan plastik berbagai ukuran
Bak plastik, bangku kayu, corong, gayung, serta alat penyaringan dan selang plastik

Baca Juga :  Polres Merauke Berhasil Menangkap Dua Pelaku Curas di RSUD Merauke

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dian Rana Alip Praba Utama, S.Tr.K., S.I.K. menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan demi menekan peredaran miras lokal di wilayah Manokwari.

Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran dan pembuat miras lokal jenis Cap Tikus. Kegiatan ini akan terus kami lakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegas IPTU Dian

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa miras bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi pemicu berbagai tindak kekerasan, gangguan sosial, dan kerusakan kesehatan yang serius, bahkan dapat berujung pada kematian.

Minuman keras dapat memicu perilaku agresif, gangguan mental, kecanduan, serta merusak organ tubuh secara permanen. Hal ini menjadi akar dari konflik dan permasalahan sosial di masyarakat,” tambahnya

Di akhir pernyataannya, IPTU Dian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah Manokwari

Baca Juga :  Operasi Sikat Musi 2024, Polisi Amankan 103 Preman dan Juru Parkir Liat di Sumsel

Kami sangat membutuhkan dukungan dan kerjasama dari seluruh masyarakat. Dengan sinergi bersama, kita dapat mewujudkan Manokwari yang aman, damai, dan tertib,” pungkasnya

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 204 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 135 Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun karena telah memperdagangkan atau memproduksi barang berbahaya yang dapat mengakibatkan kematian atau luka berat

Dalam rangka memutus mata rantai produksi dan peredaran miras lokal di wilayah Kabupaten Manokwari, Polresta Manokwari akan berkoordinasi lebih lanjut dengan para stakeholder terkait, di antaranya Pemerintah Daerah, Dinas Kesehatan, BPOM, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP). Langkah ini dilakukan untuk mendorong upaya bersama dalam menertibkan aktivitas ilegal tersebut serta melindungi generasi muda dari pengaruh buruk miras.(rd)

Berita Terkait

Polda Papua Limpahkan 4 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Merauke ke Kejaksaan
Polisi Panggil Bahar Smith Lusa
Pastikan Akuntabilitas, Bid Labfor Polda Papua Uji Keaslian Barang Bukti Sebelum Dimusnahkan di BNNP
Polres Sarmi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Bonggo
Polda Papua Apresiasi Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Guru di Yahukimo
Polresta Manokwari Ungkap Kasus Pembunuhan ART yang Ditemukan dalam Mobil Innova di Pasir Putih
Polda Papua Tuntaskan Tahap II Kasus Tambang Ilegal WNA Cina
Dinamika Koordinasi, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Tuntaskan Tahap II Kasus Tambang Ilegal WNA Cina
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:52 WIB

Polda Papua Limpahkan 4 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Merauke ke Kejaksaan

Senin, 2 Februari 2026 - 18:05 WIB

Polisi Panggil Bahar Smith Lusa

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:13 WIB

Pastikan Akuntabilitas, Bid Labfor Polda Papua Uji Keaslian Barang Bukti Sebelum Dimusnahkan di BNNP

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:49 WIB

Polres Sarmi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Bonggo

Minggu, 28 Desember 2025 - 18:48 WIB

Polda Papua Apresiasi Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Guru di Yahukimo

Berita Terbaru