Langkah Persuasif Pemkab Mimika, Peta Hak Ulayat Kapiraya Disiapkan sebagai Dasar Perdamaian

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Pemerintah Kabupaten Mimika menempuh langkah persuasif untuk menyelesaikan polemik kepemilikan wilayah adat Kapiraya dengan melakukan penggalian data sejarah secara komprehensif melalui pelibatan tokoh-tokoh adat yang memiliki pengetahuan autentik mengenai riwayat tanah.

Bupati Mimika Johannes Rettob bersama jajaran pimpinan daerah menggelar pertemuan tertutup dengan para tokoh masyarakat di Gedung Kantor BPKAD Mimika, Jalan Cenderawasih, Papua Tengah.

Forum tersebut difokuskan pada pengumpulan keterangan mengenai sejarah kampung lama, lokasi dusun, serta titik-titik aktivitas perdagangan masa lalu yang menjadi dasar klaim hak ulayat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas mandat Pemerintah Provinsi Papua Tengah kepada tiga kabupaten terdampak, yakni Mimika, Dogiyai, dan Deiyai, untuk segera melakukan penegasan hak ulayat sebagai upaya meredam konflik yang selama ini terjadi di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Gubernur Fakhiri Lepas Ekspor Kayu ke China: Papua Naik Kelas dalam Industri Olahan

Tim penegasan hak ulayat yang dibentuk Pemkab Mimika menghimpun data dari sumber primer yang memahami silsilah, garis batas adat, serta sejarah kepemilikan wilayah secara turun-temurun.

Keterangan para tokoh adat dari kampung-kampung terkait menjadi fondasi dalam penyusunan peta hak ulayat yang memiliki legitimasi kuat secara adat.

“Hari ini kita mencari orang-orang yang tahu sejarah, tokoh-tokoh masyarakat yang betul-betul tahu, bukan yang setengah tahu,” ujar Johannes Rettob kepada wartawan usai pertemuan.

Ia menegaskan bahwa hasil akhir dari proses tersebut adalah peta hak ulayat yang bersifat komunal adat dan bukan peta batas administratif pemerintahan.

Baca Juga :  Hadiri Wisuda KODI, Gubernur Pramono: Mubalig Harus Berintegritas dan Bermanfaat bagi Umat

Menurutnya, penetapan tapal batas antarwilayah tetap menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

“Kita ingin membuat peta. Output-nya adalah peta hak ulayat, bukan peta tapal batas pemerintahan,” tegasnya.

Melalui penegasan hak ulayat tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika berharap dapat membangun jembatan perdamaian bagi masyarakat adat yang selama ini berselisih mengenai batas wilayah.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah menjadwalkan kunjungan lapangan ke wilayah Kapiraya bersama aparat keamanan dan tim ahli guna memverifikasi data historis dengan kondisi geografis aktual. Langkah ini diharapkan memperkuat validitas data sekaligus mempercepat proses penyelesaian konflik secara bermartabat dan berkeadilan.(rd)

Berita Terkait

Gubernur Papua Raih Anugerah Golden Leader pada HUT ke-6 JMSI dan HPN 2026
Jelang Ramadhan, Wabup Pastikan Situasi Kamtibmas Nabire Tetap Kondusif
Dianugerahi Golden Leader Award JMSI, Gubernur Fakhiri : Pers Harus Berani Menjaga Kebenaran!
Kajati Papua Dorong Kolaborasi Hukum Bersama Pemprov Papua Tengah‎
Di Hadapan Mahasiswa, Wapres Gibran Paparkan Fokus Pembangunan Papua
Gubernur Papua Tengah Tegaskan Pentingnya Penguatan Komitmen Polda Jaga Keamanan Daerah
Tinjau Pengungsian Banjir di Rawa Buaya, Gubernur Pramono Serahkan Bantuan dan Tambah Pompa Air
Bahlil Tegaskan Penambahan Kuota BBM Subsidi Demi Kebutuhan Papua
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:21 WIB

Langkah Persuasif Pemkab Mimika, Peta Hak Ulayat Kapiraya Disiapkan sebagai Dasar Perdamaian

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:32 WIB

Gubernur Papua Raih Anugerah Golden Leader pada HUT ke-6 JMSI dan HPN 2026

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:10 WIB

Jelang Ramadhan, Wabup Pastikan Situasi Kamtibmas Nabire Tetap Kondusif

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:29 WIB

Dianugerahi Golden Leader Award JMSI, Gubernur Fakhiri : Pers Harus Berani Menjaga Kebenaran!

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:28 WIB

Kajati Papua Dorong Kolaborasi Hukum Bersama Pemprov Papua Tengah‎

Berita Terbaru