Menang Praperadilan Kasus Tambang Emas Andi Muh. Irhong Naeing dan WNA, Ditreskrimsus Polda Papua Tegaskan Profesionalisme Penyidikan

- Penulis

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Pengadilan Negeri (PN) Jayapura menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon melalui tim penasihat hukum Anton Raharusun, S.H., Jems Simanjuntak, S.H., dan Yance Ponwain, S.H., dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan komoditas mineral logam emas yang melibatkan warga negara asing (WNA) atas nama Zhou Linhua dan kawan-kawan.

Sidang putusan praperadilan tersebut dilaksanakan pada Rabu (4/2/2026) pukul 10.20 hingga 11.00 WIT di Pengadilan Negeri Jayapura. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal praperadilan dan dihadiri oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter, Kompol Agus Ferinando Pombos, S.I.K., M.H., Kabid Hukum Polda Papua, Kombes Pol. Dedy Sumarsono, S.I.K., M.H., serta perwakilan Kejaksaan Tinggi Papua selaku termohon.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penyidik Polri memiliki kewenangan hukum yang sah untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara yang diduga dilakukan oleh Zhou Linhua bersama rekan-rekannya. Dalil pemohon yang mempersoalkan kewenangan penyidik dinilai tidak beralasan dan dinyatakan ditolak.

Baca Juga :  Ucapan “Polri Semakin Jaya dan Presisi” Menyambut Hari Bhayangkara ke-79

Hakim juga menegaskan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Berdasarkan pemeriksaan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, serta berkas perkara, penyidik dinilai telah memiliki bukti permulaan yang cukup.

Selain itu, hakim menyatakan bahwa proses penahanan, perpanjangan penahanan, hingga penahanan lanjutan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalil pemohon terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur penahanan dinyatakan tidak terbukti.

Menanggapi putusan tersebut, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P., menyampaikan bahwa keputusan hakim praperadilan menjadi bukti bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel.

“Putusan praperadilan ini menegaskan bahwa seluruh langkah penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Papua telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku,” ucap Kabid Humas.

Baca Juga :  Tim Regu II Siaga Polres Tolikara Laksanakan Patroli Kamtibmas di Wilayah Karubaga

Terkait keberatan pemohon mengenai pemberitahuan penahanan, penyitaan barang bukti, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), hakim menyatakan bahwa penyidik telah melaksanakan kewajibannya sesuai hukum. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat ekspedisi pemberitahuan kepada keluarga tersangka serta dokumen pendukung lainnya.

Kombes Pol Cahyo menambahkan, Polda Papua berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas namun tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada Polri. Setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Dengan pertimbangan tersebut, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dalam perkara dimaksud.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Papua dalam penanganan perkara tindak pidana pertambangan mineral logam emas telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(rd)

Berita Terkait

DPR Papua Dukung Pemekaran Papua Utara untuk Perkuat Pelayanan Masyarakat
Jokowi Nilai Pergantian Kapolri Sudah Waktunya, Sebut Suyudi Sosok yang Baik
Tanah Jawara Banten dan Dua Kapolri: Dari Kapolda, Menembus Puncak Polri
RESHUFFLE BESAR! Prabowo Rombak Kabinet Merah Putih, Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Geser ke KSP
Usai Disetujui Aklamasi DPR, Suyudi: Mari Bergandengan Tangan Berikan Pelayanan Terbaik
Aklamasi Komisi III, Suyudi Ario Seto Melangkah Jadi Kapolri: Bawa Doktrin “Polisi Bersama Masyarakat”
Ismail Asso Bongkar Borok Pemerintahan Papua Pegunungan: Dugaan Hampir Semua Pejabat SK PJS, Monarki dan KKN
Ustadz Ismail Asso Tokoh Muslim Papua Desak Kejagung Usut Tuntas Dana Puluhan Miliar Kantor Gubernur Papua Pegunungan tengah Belum Dibangun
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:06 WIB

DPR Papua Dukung Pemekaran Papua Utara untuk Perkuat Pelayanan Masyarakat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Jokowi Nilai Pergantian Kapolri Sudah Waktunya, Sebut Suyudi Sosok yang Baik

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Tanah Jawara Banten dan Dua Kapolri: Dari Kapolda, Menembus Puncak Polri

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:02 WIB

RESHUFFLE BESAR! Prabowo Rombak Kabinet Merah Putih, Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Geser ke KSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Aklamasi Komisi III, Suyudi Ario Seto Melangkah Jadi Kapolri: Bawa Doktrin “Polisi Bersama Masyarakat”

Berita Terbaru