Menang Praperadilan Kasus Tambang Emas Andi Muh. Irhong Naeing dan WNA, Ditreskrimsus Polda Papua Tegaskan Profesionalisme Penyidikan

- Penulis

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Pengadilan Negeri (PN) Jayapura menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon melalui tim penasihat hukum Anton Raharusun, S.H., Jems Simanjuntak, S.H., dan Yance Ponwain, S.H., dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan komoditas mineral logam emas yang melibatkan warga negara asing (WNA) atas nama Zhou Linhua dan kawan-kawan.

Sidang putusan praperadilan tersebut dilaksanakan pada Rabu (4/2/2026) pukul 10.20 hingga 11.00 WIT di Pengadilan Negeri Jayapura. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal praperadilan dan dihadiri oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter, Kompol Agus Ferinando Pombos, S.I.K., M.H., Kabid Hukum Polda Papua, Kombes Pol. Dedy Sumarsono, S.I.K., M.H., serta perwakilan Kejaksaan Tinggi Papua selaku termohon.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penyidik Polri memiliki kewenangan hukum yang sah untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara yang diduga dilakukan oleh Zhou Linhua bersama rekan-rekannya. Dalil pemohon yang mempersoalkan kewenangan penyidik dinilai tidak beralasan dan dinyatakan ditolak.

Hakim juga menegaskan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Berdasarkan pemeriksaan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, serta berkas perkara, penyidik dinilai telah memiliki bukti permulaan yang cukup.

Selain itu, hakim menyatakan bahwa proses penahanan, perpanjangan penahanan, hingga penahanan lanjutan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalil pemohon terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur penahanan dinyatakan tidak terbukti.

Menanggapi putusan tersebut, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P., menyampaikan bahwa keputusan hakim praperadilan menjadi bukti bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel.

“Putusan praperadilan ini menegaskan bahwa seluruh langkah penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Papua telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku,” ucap Kabid Humas.

Baca Juga :  Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Dijadwalkan Dilantik Pekan Ini

Terkait keberatan pemohon mengenai pemberitahuan penahanan, penyitaan barang bukti, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), hakim menyatakan bahwa penyidik telah melaksanakan kewajibannya sesuai hukum. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat ekspedisi pemberitahuan kepada keluarga tersangka serta dokumen pendukung lainnya.

Kombes Pol Cahyo menambahkan, Polda Papua berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas namun tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada Polri. Setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Dengan pertimbangan tersebut, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dalam perkara dimaksud.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Papua dalam penanganan perkara tindak pidana pertambangan mineral logam emas telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(rd)

Berita Terkait

Safari Ramadhan SPN Polda Papua, Pererat Silaturahmi dan Berbagi Kepedulian dengan Masyarakat
Satgas Si-Ipar Ops Rasaka Cartenz Berikan Pembinaan kepada Pelajar SMP Negeri 4 Yogobak
Personel Satgas Keladi Sagu Ops Rasaka Cartenz 2026 Berikan Pelayanan Kesehatan kepada Warga di Wamena
Polsek Tanah Miring Intensifkan Patroli, Tegas Cegah Aksi Balap Liar di Jalan SP 7
Polres Tolikara Perkuat Pengamanan Ibadah Minggu, Patroli Dialogis Pastikan Situasi Tetap Kondusif
Satgas Saber Lakukan Pengecekan Stok dan Harga Minyak Goreng di Supiori
Satgas Saber Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Kobakma
Polsek Nimbokrang Dampingi Petani Rawat Lahan Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan di Kabupaten Jayapura
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:19 WIB

Satgas Si-Ipar Ops Rasaka Cartenz Berikan Pembinaan kepada Pelajar SMP Negeri 4 Yogobak

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:46 WIB

Personel Satgas Keladi Sagu Ops Rasaka Cartenz 2026 Berikan Pelayanan Kesehatan kepada Warga di Wamena

Senin, 2 Maret 2026 - 02:40 WIB

Polsek Tanah Miring Intensifkan Patroli, Tegas Cegah Aksi Balap Liar di Jalan SP 7

Senin, 2 Maret 2026 - 02:39 WIB

Polres Tolikara Perkuat Pengamanan Ibadah Minggu, Patroli Dialogis Pastikan Situasi Tetap Kondusif

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:04 WIB

Satgas Saber Lakukan Pengecekan Stok dan Harga Minyak Goreng di Supiori

Berita Terbaru