Polda Papua Barat Bongkar Gudang Miras Oplosan, Sudah Timbulkan Korban

- Penulis

Rabu, 24 September 2025 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua Barat – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat kembali mengungkap kasus besar terkait peredaran minuman keras oplosan di wilayah Manokwari. Polisi berhasil membongkar gudang penyimpanan sekaligus tempat produksi minuman keras palsu jenis Anggur API dan Vodka Robinson yang ternyata sudah menelan korban. Konferensi pers terkait kasus ini digelar di Mapolda Papua Barat pada hari ini, Rabu (24/9/2025).

Dalam konferensi pers tersebut hadir Dirresnarkoba Kombes Pol Japerson Parningotan Sinaga, S.I.K., Kabid Humas Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., serta Kasubdit 1 Ditresnarkoba Kompol Roy Berman, S.H., S.I.K. Mereka memaparkan kronologi kasus, tersangka, serta barang bukti yang berhasil diamankan.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran miras oplosan ke sejumlah tempat hiburan di kawasan Maruni, Manokwari Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Ditresnarkoba dan Ditreskrimum melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah gudang di Jalan Manokwari–Maruni, Anday, Distrik Manokwari Selatan pada Jumat (19/9/2025).

Dua tersangka, SLS (59) dan TG (44), ditangkap di lokasi. Keduanya berperan sebagai produsen yang meracik minuman oplosan menggunakan etanol (alkohol murni), air mineral, gula cair, serta cairan esens anggur dan vodka. Dari penggerebekan, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, antara lain 1.096 botol Anggur API, 537 botol Vodka Robinson, puluhan drum berisi cairan, mesin press penutup botol, ribuan botol kosong, label palsu, serta pita cukai ilegal.

Para tersangka dijerat Pasal 204 KUHP ayat (1) dan Pasal 135 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp4 miliar.

Baca Juga :  Polres Merauke Berhasil Menangkap Dua Pelaku Curas di RSUD Merauke

Kabid Humas menegaskan, produksi minuman oplosan ini sangat berbahaya karena terbukti sudah menimbulkan 4 orang korban meninggal dunia dan 7 orang lainnya dirawat akibat keracunan. “Kami tidak akan mentolerir peredaran miras oplosan yang merusak kesehatan bahkan merenggut nyawa. Polda Papua Barat akan terus melakukan operasi hingga tuntas,” tegasnya.

Polda Papua Barat mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mengonsumsi minuman keras oplosan maupun ilegal. “Segera laporkan bila mengetahui adanya peredaran atau pembuatan miras oplosan, agar bersama-sama kita bisa mencegah jatuhnya korban berikutnya,” pungkas Kombes Pol Benny.(rd)

Berita Terkait

Polda Papua Limpahkan 4 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Merauke ke Kejaksaan
Polisi Panggil Bahar Smith Lusa
Pastikan Akuntabilitas, Bid Labfor Polda Papua Uji Keaslian Barang Bukti Sebelum Dimusnahkan di BNNP
Polres Sarmi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Bonggo
Polda Papua Apresiasi Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Guru di Yahukimo
Polresta Manokwari Ungkap Kasus Pembunuhan ART yang Ditemukan dalam Mobil Innova di Pasir Putih
Polda Papua Tuntaskan Tahap II Kasus Tambang Ilegal WNA Cina
Dinamika Koordinasi, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Tuntaskan Tahap II Kasus Tambang Ilegal WNA Cina
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:52 WIB

Polda Papua Limpahkan 4 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Merauke ke Kejaksaan

Senin, 2 Februari 2026 - 18:05 WIB

Polisi Panggil Bahar Smith Lusa

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:13 WIB

Pastikan Akuntabilitas, Bid Labfor Polda Papua Uji Keaslian Barang Bukti Sebelum Dimusnahkan di BNNP

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:49 WIB

Polres Sarmi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Bonggo

Minggu, 28 Desember 2025 - 18:48 WIB

Polda Papua Apresiasi Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Guru di Yahukimo

Berita Terbaru