Unit PPA Sat Reskrim Polres Kaimana amankan 2 Pelaku Pemerkosaan di Lobo

- Penulis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua Barat – Atas Dasar aduan masyarakat kepada Polres Kaimana yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/137/VII/2025/SPKT/Polres Kaimana/Polda Papua Barat, tanggal 17 Juli 2025, Polres Kaimana telah mengamankan dua orang pelaku pemerkosaan di wilayah Lobo, 3/8/2025.

atas dasar Laporan Polisi tersebut Personel Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Kaimana dengan menggunakan Loang boat bergerak menuju Distrik Lobo guna mengamankan dua orang pelaku masing-masing berinisial RK, Laki-laki umur 21 Tahun, dan KO alias E laki-laki umur 20 Tahun, atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial M 19 Tahun.

Baca Juga :  Kapolda Papua Pimpin Pelaksanaan Press Release Penangkapan Pelaku Penyelundupan Senjata

melalui wawancara langsung Kasihumas Polres Kaimana dengan Kasat Reskrim Polres Kaimana IPTU Tri Sukma Adimasworo, S.Tr.K., S.I.K. diruang kerjanya, dimana dijelaskan terkait Peristiwa awal

kejadian yang terjadi pada 12 Juli 2025 di wilayah Lobo sekitar pukul 23.00 WIT, kala korban yang selesai mencari siput di pantai kemudian diajak oleh pelaku untuk mengonsumsi minuman keras bersama. Ketika korban tidak berdaya karena dalam kondisi telah dipengaruhi minuman keras alias mabuk, pelaku melancarkan aksinya secara bergantian.

Baca Juga :  Polres Mappi Ciduk Dua Tersangka Curanmor Dengan Modus Potong Kabel Kunci

dari perlakuan para pelaku sempat ada perlawanan dari korban, namun karena korban telah dipengaruhi minuman keras sehingga tidak dapat menghindari kejadian tersebut. ujarnya.

Atas perlakuannya kini RK dijerat dengan Pasal 286 Jo Pasal 290 ke 1e KUHP dan KO alias E dijerat dengan pasal 286 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Polres Kaimana berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap perempuan dan anak.(rd)

Berita Terkait

Polres Jayapura Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor, Dua Motor Hasil Kejahatan Disita
Respon Cepat Polisi, Tim Resmob Numbay Berhasil Ungkap Kasus Curas dan Curanmor di Wilayah Abepura
Hari Ke-6 Ops Sikat Cartenz 2026, Tim URC Resmob Polda Papua Berhasil Tangkap DPO Kasus Curas di Jayapura Selatan
Tim URC Jatanras Polda Papua Ungkap Kasus Curanmor dan Curat, Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti
Hari Ke-3 Ops Sikat Cartenz 2026, Polda Papua dan Jajaran Ungkap Kasus Curat serta Dugaan Penadahan Kendaraan Bermotor
Ditreskrimum Polda Papua Bentuk Tim URC, Perkuat Patroli Mobile dan Penanganan Kejahatan 3C di Seluruh Wilayah Papua
Tim Unit Reaksi Cepat Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Ungkap Kasus Curas di Dok II, Dua Pelaku Ditangkap
Antisipasi Kejahatan 3C, Tim URC Jatanras Polda Papua Tangkap Pelaku Curanmor dan Kembalikan Motor Milik Korban
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 06:16 WIB

Polres Jayapura Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor, Dua Motor Hasil Kejahatan Disita

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:28 WIB

Respon Cepat Polisi, Tim Resmob Numbay Berhasil Ungkap Kasus Curas dan Curanmor di Wilayah Abepura

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:13 WIB

Hari Ke-6 Ops Sikat Cartenz 2026, Tim URC Resmob Polda Papua Berhasil Tangkap DPO Kasus Curas di Jayapura Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:21 WIB

Tim URC Jatanras Polda Papua Ungkap Kasus Curanmor dan Curat, Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:11 WIB

Hari Ke-3 Ops Sikat Cartenz 2026, Polda Papua dan Jajaran Ungkap Kasus Curat serta Dugaan Penadahan Kendaraan Bermotor

Berita Terbaru