Polresta Jayapura Kota Ungkap Kasus Curas Kurang Dari 1×24 Jam Dalam Operasi Sikat Cartenz II-2025

- Penulis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Unit VI Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura Kota, yang bertugas di bawah Subsatgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Sikat Cartenz-II 2025, berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau begal, hanya dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Jayapura Kota dalam mendukung suksesnya Operasi Sikat Cartenz-II yang bertujuan menekan angka kejahatan konvensional di wilayah hukum Polda Papua.

Peristiwa curas ini terjadi pada Jumat (03/10) sekitar Pukul 12.30 WIT di Jalan Hamadi Pantai, Distrik Jayapura Selatan.

Korban, Heriyanto (48), diserang oleh dua orang pelaku saat baru pulang dari pasar. Para pelaku, setelah berpura-pura meminta rokok, tiba-tiba melakukan penganiayaan menggunakan batu dan balok hingga korban mengalami luka di bagian tangan. Setelah korban tak berdaya, pelaku merampas tas korban yang berisi uang tunai Rp 13.000.000 dan satu unit handphone merek Vivo.

Baca Juga :  Satgas Gakkum Operasi Sikat Cartenz II Tangkap DPO Pelaku Curanmor dan Curat di Kotaraja

Tim Unit VI Resmob Satreskrim Polresta Jayapura Kota bersama tim Opsnal Reskrim Polsek Jayapura Utara, yang saat itu sedang berpatroli dalam rangka Ops Sikat Cartenz-II, mendapati korban terkapar di bahu jalan dan berteriak meminta tolong.

“Melihat kondisi korban dan arah pelarian pelaku, tim segera meminta bantuan (back up) dan langsung melakukan pengejaran ke arah pantai,” ujar Kasat Reskrim, Kompol I Dewa Gede Ditya, K, S.I.K., M.H., selaku Kasubsatgas Gakkum Ops Sikat Cartenz-II.

Dalam pengejaran tersebut, petugas berhasil mengamankan satu pelaku berinisial RW alias O (45). Sementara itu, satu pelaku lainnya berhasil meloloskan diri dan saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari tangan pelaku yang tertangkap, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 (digunakan sebagai sarana kejahatan), 1 (satu) buah kayu dan 1 (satu) buah batu (digunakan untuk melukai korban), Uang Tunai sebesar Rp 5.300.000 (sisa hasil kejahatan).

Baca Juga :  Polda Papua Barat Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal ke Kejaksaan Negeri Manokwari

Pelaku RW saat ini ditahan di Mapolresta Jayapura Kota dan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Terkait maraknya kejahatan jalanan (3C) di Jayapura, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P. memberikan himbauan keras kepada masyarakat.

“Kami mengapresiasi kerja cepat Polresta Jayapura Kota. Kejahatan bisa terjadi karena adanya kesempatan. Untuk itu, kami terus menghimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan diri, terutama saat membawa barang berharga di tempat umum,” ujarnya.

Polresta Jayapura Kota akan terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain dan pengembangan kasus untuk mencari barang bukti lainnya yang belum ditemukan.(rd)

Berita Terkait

Polres Jayapura Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor, Dua Motor Hasil Kejahatan Disita
Respon Cepat Polisi, Tim Resmob Numbay Berhasil Ungkap Kasus Curas dan Curanmor di Wilayah Abepura
Hari Ke-6 Ops Sikat Cartenz 2026, Tim URC Resmob Polda Papua Berhasil Tangkap DPO Kasus Curas di Jayapura Selatan
Tim URC Jatanras Polda Papua Ungkap Kasus Curanmor dan Curat, Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti
Hari Ke-3 Ops Sikat Cartenz 2026, Polda Papua dan Jajaran Ungkap Kasus Curat serta Dugaan Penadahan Kendaraan Bermotor
Ditreskrimum Polda Papua Bentuk Tim URC, Perkuat Patroli Mobile dan Penanganan Kejahatan 3C di Seluruh Wilayah Papua
Tim Unit Reaksi Cepat Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Ungkap Kasus Curas di Dok II, Dua Pelaku Ditangkap
Antisipasi Kejahatan 3C, Tim URC Jatanras Polda Papua Tangkap Pelaku Curanmor dan Kembalikan Motor Milik Korban
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 06:16 WIB

Polres Jayapura Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor, Dua Motor Hasil Kejahatan Disita

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:28 WIB

Respon Cepat Polisi, Tim Resmob Numbay Berhasil Ungkap Kasus Curas dan Curanmor di Wilayah Abepura

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:13 WIB

Hari Ke-6 Ops Sikat Cartenz 2026, Tim URC Resmob Polda Papua Berhasil Tangkap DPO Kasus Curas di Jayapura Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:21 WIB

Tim URC Jatanras Polda Papua Ungkap Kasus Curanmor dan Curat, Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:11 WIB

Hari Ke-3 Ops Sikat Cartenz 2026, Polda Papua dan Jajaran Ungkap Kasus Curat serta Dugaan Penadahan Kendaraan Bermotor

Berita Terbaru