Polres Merauke Ungkap Dua Lokasi Produksi Miras Lokal Jenis Sopi di Jalan Arafura Buti dan Pasar Baru Mopah

- Penulis

Kamis, 6 November 2025 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Kepolisian Resor (Polres) Merauke melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap dua lokasi produksi minuman keras (miras) lokal jenis sopi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Merauke, tepatnya di Jalan Arafura Buti, RT/RW 006/002, Kelurahan Buti, dan di kawasan Pasar Baru Mopah Baru.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (6/11/2025) di Ruang Media Corner Humas Polres Merauke. Kegiatan dipimpin oleh Wakapolres Merauke Kompol Nuryanty, S.H., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba Ipda Dr. (C) Daniel Zeth Rumpaidus, S.H., dan Ps. Kasi Humas Ipda Andre M.S.B., S.Kom.

Baca Juga :  Polres Tolikara Polda Papua Melalui Sat Binmas Menghadiri Kegiatan Penutupan Pertadingan Sepak Bola

Dalam konferensi tersebut, Wakapolres Merauke menjelaskan kronologis pengungkapan kasus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Selasa (12/8/2025), anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Merauke menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas rumah yang diduga digunakan untuk memproduksi dan menjual miras lokal jenis sopi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung menuju lokasi sesuai petunjuk warga.

Setibanya di rumah milik Sudirman Keliduan alias Sudin, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah peralatan untuk memproduksi miras lokal serta satu botol sopi siap edar di bagian dapur rumah tersebut.

Baca Juga :  Atlet Nasional dan Personel Polda Papua, Evan Soumilena Dukung Turnamen Sepak Bola Antar Satker dengan Bantuan Bola

Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti ke Polres Merauke guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 204 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 135 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah).

Melalui kesempatan itu, Polres Merauke mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi maupun mengonsumsi minuman keras ilegal, karena selain membahayakan kesehatan, juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Merauke.(rd)

Berita Terkait

Tokoh Adat Tabi Hironimus Taime Serukan Penghentian Konflik Bersenjata dan Ajak Generasi Muda Bangun Papua
Polres Keerom Tindak Cepat Atasi Tanah Amblas Akibat Luapan Kali Tami
Akses Jalan Terputus Akibat Longsor, TNI-Polri Gerak Cepat Lakukan Penanganan di Wamena–Kelila
Jaga Stabilitas Keamanan, Aparat Gelar Patroli Dialogis di Distrik Tembagapura
Sentuhan Cinta di Hari ke-14 Ops Cartenz 2025, Sat Lantas Sarmi Bagikan Bunga untuk Pengendara
Jelang Ramadan, Satgas Saber Papua Pastikan Harga dan Stok Pangan Tetap Stabil
Yakonias Wabrar Tekankan Pendekatan Persuasif, Soroti Peran Paulus Waterpauw untuk Papua
Harga Sembako Dipantau Ketat, Satgas Saber Turun Langsung ke Ritel Jayapura
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 19:47 WIB

Tokoh Adat Tabi Hironimus Taime Serukan Penghentian Konflik Bersenjata dan Ajak Generasi Muda Bangun Papua

Senin, 16 Februari 2026 - 18:10 WIB

Polres Keerom Tindak Cepat Atasi Tanah Amblas Akibat Luapan Kali Tami

Senin, 16 Februari 2026 - 13:31 WIB

Akses Jalan Terputus Akibat Longsor, TNI-Polri Gerak Cepat Lakukan Penanganan di Wamena–Kelila

Senin, 16 Februari 2026 - 07:23 WIB

Jaga Stabilitas Keamanan, Aparat Gelar Patroli Dialogis di Distrik Tembagapura

Senin, 16 Februari 2026 - 07:22 WIB

Sentuhan Cinta di Hari ke-14 Ops Cartenz 2025, Sat Lantas Sarmi Bagikan Bunga untuk Pengendara

Berita Terbaru