Polres Merauke Ungkap Dua Lokasi Produksi Miras Lokal Jenis Sopi di Jalan Arafura Buti dan Pasar Baru Mopah

- Penulis

Kamis, 6 November 2025 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Kepolisian Resor (Polres) Merauke melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap dua lokasi produksi minuman keras (miras) lokal jenis sopi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Merauke, tepatnya di Jalan Arafura Buti, RT/RW 006/002, Kelurahan Buti, dan di kawasan Pasar Baru Mopah Baru.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (6/11/2025) di Ruang Media Corner Humas Polres Merauke. Kegiatan dipimpin oleh Wakapolres Merauke Kompol Nuryanty, S.H., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba Ipda Dr. (C) Daniel Zeth Rumpaidus, S.H., dan Ps. Kasi Humas Ipda Andre M.S.B., S.Kom.

Baca Juga :  PJ Gubernur Papua Kunjungi dan Beri Tali Asih kepada Korban Kebakaran Panti Asuhan di SPN Polda Papua

Dalam konferensi tersebut, Wakapolres Merauke menjelaskan kronologis pengungkapan kasus.

Pada Selasa (12/8/2025), anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Merauke menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas rumah yang diduga digunakan untuk memproduksi dan menjual miras lokal jenis sopi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung menuju lokasi sesuai petunjuk warga.

Setibanya di rumah milik Sudirman Keliduan alias Sudin, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah peralatan untuk memproduksi miras lokal serta satu botol sopi siap edar di bagian dapur rumah tersebut.

Baca Juga :  Polda Papua Barat Terima Aspirasi Elemen Masyarakat Tolak Pemecatan Kompol Kosmas Kaju

Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti ke Polres Merauke guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 204 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 135 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah).

Melalui kesempatan itu, Polres Merauke mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi maupun mengonsumsi minuman keras ilegal, karena selain membahayakan kesehatan, juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Merauke.(rd)

Berita Terkait

Tokoh Agama Papua Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Tolak Provokasi Jelang 1 Mei
Ketua LMA Lanny Jaya Serukan Kedamaian dan Persatuan
Tokoh Adat dan Pemkot Jayapura Imbau Warga Hindari Anarkisme, Wali Kota Tekankan Pentingnya Jaga Kondusifitas
Tokoh Pemuda Papua Ajak Generasi Muda Pahami Sejarah dan Bangun Masa Depan
Dialog Polisi Menyapa di LPP RRI Jayapura Soroti Ancaman Radikalisme Anak di Era Digital
Polsek Jagebob Salurkan Bantuan Pupuk dan Dampingi Pemupukan Jagung di Kampung Mimi Baru 
Polres Boven Digoel Gelar Bimbingan Belajar bagi Anak Putus Sekolah di Ruang Edukasi 
Pengungkapan Kasus Berbasis Ilmiah, Bid Labfor Polda Papua Dorong Penegakan Hukum Berbasis Iptek 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 21:55 WIB

Tokoh Agama Papua Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Tolak Provokasi Jelang 1 Mei

Kamis, 30 April 2026 - 21:39 WIB

Ketua LMA Lanny Jaya Serukan Kedamaian dan Persatuan

Kamis, 30 April 2026 - 21:38 WIB

Tokoh Adat dan Pemkot Jayapura Imbau Warga Hindari Anarkisme, Wali Kota Tekankan Pentingnya Jaga Kondusifitas

Kamis, 30 April 2026 - 21:30 WIB

Tokoh Pemuda Papua Ajak Generasi Muda Pahami Sejarah dan Bangun Masa Depan

Kamis, 30 April 2026 - 12:12 WIB

Dialog Polisi Menyapa di LPP RRI Jayapura Soroti Ancaman Radikalisme Anak di Era Digital

Berita Terbaru

Daerah

Ketua LMA Lanny Jaya Serukan Kedamaian dan Persatuan

Kamis, 30 Apr 2026 - 21:39 WIB