Polres Merauke Ungkap Dua Lokasi Produksi Miras Lokal Jenis Sopi di Jalan Arafura Buti dan Pasar Baru Mopah

- Penulis

Kamis, 6 November 2025 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Kepolisian Resor (Polres) Merauke melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap dua lokasi produksi minuman keras (miras) lokal jenis sopi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Merauke, tepatnya di Jalan Arafura Buti, RT/RW 006/002, Kelurahan Buti, dan di kawasan Pasar Baru Mopah Baru.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (6/11/2025) di Ruang Media Corner Humas Polres Merauke. Kegiatan dipimpin oleh Wakapolres Merauke Kompol Nuryanty, S.H., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba Ipda Dr. (C) Daniel Zeth Rumpaidus, S.H., dan Ps. Kasi Humas Ipda Andre M.S.B., S.Kom.

Baca Juga :  Ketua DPRD Mamberamo Tengah: Polri di Bawah Presiden Tonggak Penting Reformasi Nasional

Dalam konferensi tersebut, Wakapolres Merauke menjelaskan kronologis pengungkapan kasus.

Pada Selasa (12/8/2025), anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Merauke menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas rumah yang diduga digunakan untuk memproduksi dan menjual miras lokal jenis sopi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung menuju lokasi sesuai petunjuk warga.

Setibanya di rumah milik Sudirman Keliduan alias Sudin, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah peralatan untuk memproduksi miras lokal serta satu botol sopi siap edar di bagian dapur rumah tersebut.

Baca Juga :  Polres Merauke Berikan Suprise Kepada Personel Makodam XXIV/Mandala Trikora di HUT TNI ke-80

Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti ke Polres Merauke guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 204 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 135 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah).

Melalui kesempatan itu, Polres Merauke mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi maupun mengonsumsi minuman keras ilegal, karena selain membahayakan kesehatan, juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Merauke.(rd)

Berita Terkait

Lewat Dialog Interaktif, Polda Papua Ajak Warga Jayapura Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas
Patroli Humanis Regu Siaga II Polres Tolikara Jaga Kondusivitas Kota Karubaga
Kapolsek Kelila Bersama Personel dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Terdampak Longsor di Kampung Onggobalo
Wamendagri Dorong Papua Pegunungan Segera Susun Perdasi Penanganan Konflik Sosial
Tokoh Muslim Papua Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian dan Dukung Operasi Damai Cartenz
Tokoh Masyarakat Papua Pegunungan Apresiasi Kehadiran Wakil Mendagri Pasca Konflik Wamena
Tokoh Papua Pegunungan Serukan Perdamaian Pascabentrokan di Jayawijaya
Tokoh Lanny Jaya Ajak Seluruh Warga Hentikan Konflik di Wamena
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:19 WIB

Lewat Dialog Interaktif, Polda Papua Ajak Warga Jayapura Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:23 WIB

Patroli Humanis Regu Siaga II Polres Tolikara Jaga Kondusivitas Kota Karubaga

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:22 WIB

Kapolsek Kelila Bersama Personel dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Terdampak Longsor di Kampung Onggobalo

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:43 WIB

Wamendagri Dorong Papua Pegunungan Segera Susun Perdasi Penanganan Konflik Sosial

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:45 WIB

Tokoh Muslim Papua Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian dan Dukung Operasi Damai Cartenz

Berita Terbaru