Polres Merauke Ungkap Dua Lokasi Produksi Miras Lokal Jenis Sopi di Jalan Arafura Buti dan Pasar Baru Mopah

- Penulis

Kamis, 6 November 2025 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Kepolisian Resor (Polres) Merauke melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap dua lokasi produksi minuman keras (miras) lokal jenis sopi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Merauke, tepatnya di Jalan Arafura Buti, RT/RW 006/002, Kelurahan Buti, dan di kawasan Pasar Baru Mopah Baru.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (6/11/2025) di Ruang Media Corner Humas Polres Merauke. Kegiatan dipimpin oleh Wakapolres Merauke Kompol Nuryanty, S.H., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba Ipda Dr. (C) Daniel Zeth Rumpaidus, S.H., dan Ps. Kasi Humas Ipda Andre M.S.B., S.Kom.

Baca Juga :  Polda Papua Dukung Transformasi Digital Perpajakan Lewat Implementasi Coretax DJP

Dalam konferensi tersebut, Wakapolres Merauke menjelaskan kronologis pengungkapan kasus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Selasa (12/8/2025), anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Merauke menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas rumah yang diduga digunakan untuk memproduksi dan menjual miras lokal jenis sopi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung menuju lokasi sesuai petunjuk warga.

Setibanya di rumah milik Sudirman Keliduan alias Sudin, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah peralatan untuk memproduksi miras lokal serta satu botol sopi siap edar di bagian dapur rumah tersebut.

Baca Juga :  Semangat dan Apresiasi Peserta Warnai Hari ke-6 Turnamen Bulutangkis Polda Papua

Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti ke Polres Merauke guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 204 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 135 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah).

Melalui kesempatan itu, Polres Merauke mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi maupun mengonsumsi minuman keras ilegal, karena selain membahayakan kesehatan, juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Merauke.(rd)

Berita Terkait

Sinergi TNI-Polri di Pos Jembatan Merah, Amankan Arus Mudik Lebaran di Jayapura
Jelang Arus Mudik Idul Fitri, Pengamanan Posko Angkutan Lebaran di Bandara Sentani Berjalan Kondusif
Alumni SIP Angkatan 50 Polda Papua Serahkan Bantuan Material Masjid dan Buka Puasa Bersama Santri Papua Madani
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Polda Papua Buka Puasa Bersama Insan Pers dan Komunitas Anak Muslim Wamena
Duta Humas Polda Papua Berbagi Takjil, Pererat Kedekatan Polri dengan Masyarakat di Bulan Ramadhan
Wujud Kepedulian Ramadan, Polda Papua Bagikan Ratusan Takjil kepada Pengguna Jalan
Polda Papua Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Masyarakat Dapatkan Bahan Pokok Terjangkau
Satreskrim Polres Mamberamo Tengah Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Kobakma
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:06 WIB

Sinergi TNI-Polri di Pos Jembatan Merah, Amankan Arus Mudik Lebaran di Jayapura

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:25 WIB

Jelang Arus Mudik Idul Fitri, Pengamanan Posko Angkutan Lebaran di Bandara Sentani Berjalan Kondusif

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:25 WIB

Alumni SIP Angkatan 50 Polda Papua Serahkan Bantuan Material Masjid dan Buka Puasa Bersama Santri Papua Madani

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:45 WIB

Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Polda Papua Buka Puasa Bersama Insan Pers dan Komunitas Anak Muslim Wamena

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:44 WIB

Duta Humas Polda Papua Berbagi Takjil, Pererat Kedekatan Polri dengan Masyarakat di Bulan Ramadhan

Berita Terbaru