Polres Merauke Ungkap Dua Lokasi Produksi Miras Lokal Jenis Sopi di Jalan Arafura Buti dan Pasar Baru Mopah

- Penulis

Kamis, 6 November 2025 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Kepolisian Resor (Polres) Merauke melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap dua lokasi produksi minuman keras (miras) lokal jenis sopi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Merauke, tepatnya di Jalan Arafura Buti, RT/RW 006/002, Kelurahan Buti, dan di kawasan Pasar Baru Mopah Baru.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (6/11/2025) di Ruang Media Corner Humas Polres Merauke. Kegiatan dipimpin oleh Wakapolres Merauke Kompol Nuryanty, S.H., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba Ipda Dr. (C) Daniel Zeth Rumpaidus, S.H., dan Ps. Kasi Humas Ipda Andre M.S.B., S.Kom.

Baca Juga :  Ketua LPRI Papua Apresiasi Polri Ungkap Kasus Begal di Jayapura

Dalam konferensi tersebut, Wakapolres Merauke menjelaskan kronologis pengungkapan kasus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Selasa (12/8/2025), anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Merauke menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas rumah yang diduga digunakan untuk memproduksi dan menjual miras lokal jenis sopi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung menuju lokasi sesuai petunjuk warga.

Setibanya di rumah milik Sudirman Keliduan alias Sudin, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah peralatan untuk memproduksi miras lokal serta satu botol sopi siap edar di bagian dapur rumah tersebut.

Baca Juga :  Tokoh Adat Saireri Ajak Masyarakat Papua Jaga Persatuan dan Damai

Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti ke Polres Merauke guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 204 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 135 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah).

Melalui kesempatan itu, Polres Merauke mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi maupun mengonsumsi minuman keras ilegal, karena selain membahayakan kesehatan, juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Merauke.(rd)

Berita Terkait

Satgas Saber Papua Temukan Sejumlah Komoditas Pangan di Atas HAP dan HET di Keerom
Bidlabfor Polda Papua Bagikan 300 Takjil di Taman Imbi, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan 1447 H
Polres Waropen Gelar Sidak Harga dan Mutu Pangan, Dua Toko Ditegur Jual Beras di Atas HET
Satgas Saber Pangan Papua Beri Teguran kepada Distributor di Jayapura
Satgas Saber Polres Mamberamo Tengah Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Kobakma
Berbagi Berkah Ramadan, Wakapolda Papua Bersama Ditlantas Bagikan 250 Takjil Gratis untuk Pengguna Jalan
Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian di Bulan Ramadhan, Ditreskrimum Polda Papua Gelar Buka Puasa Bersama
Satgas Saber Papua Pantau Harga dan Stok Pangan di Jayapura, Jelang HBKN Dipastikan Stabil
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:49 WIB

Bidlabfor Polda Papua Bagikan 300 Takjil di Taman Imbi, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan 1447 H

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:49 WIB

Polres Waropen Gelar Sidak Harga dan Mutu Pangan, Dua Toko Ditegur Jual Beras di Atas HET

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:48 WIB

Satgas Saber Pangan Papua Beri Teguran kepada Distributor di Jayapura

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:28 WIB

Satgas Saber Polres Mamberamo Tengah Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Kobakma

Jumat, 27 Februari 2026 - 10:06 WIB

Berbagi Berkah Ramadan, Wakapolda Papua Bersama Ditlantas Bagikan 250 Takjil Gratis untuk Pengguna Jalan

Berita Terbaru