Polres Mappi Ciduk Dua Tersangka Curanmor Dengan Modus Potong Kabel Kunci

- Penulis

Selasa, 13 Mei 2025 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Gabungan Tim Sat Reskrim, Satuan Sabhara Polres Mappi dan Piket Fungsi berhasil meringkus WBK 20 Tahun dan YT 31 Tahun, usai keduanya terlibat Pencurian 1 unit kendaraan bermotor milik IMR pada tanggal 1 Mei 2025 di halaman rumah korban Jalan Saham Kepi. Sabtu ( 10/5/2025 ).

Dari tangan keduanya berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan motor Yamaha M3 dan beberapa tebeng motor yang telah dilepas korban saat melakukan aksinya.

Kapolres Mappi Kompol Suparmin S.IP., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Bisma Wira Putra S.Tr.K., M.H saat di konfirmasi melalui telepon seluler mengungkapkan kedua tersangka diamankan saat berkendara mengunakan sepeda motor korban di sekitaran kediaman korban di jalan Saham Kepi.

Baca Juga :  Polsek Arso Timur Polda Papua Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Buah Sawit

“Korban yang mengenali motor yang di kendarai oleh kedua tersangka menghubungi salah satu personil kami. mendapatkan laporan tim opsnal kami bersama piket fungsi dan piket sabhara bergerak cepat mengamankan pelaku yang saat itu berada tidak jauh dari kediaman Korban.” ungkap Kasat, Senin (12/5/2025)

Lebih lanjut kasat menjelaskan berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka diketahui bahwa keduanya melakukan aksinya pada malam saat motor terparkir halaman rumah korban dengan memotong kabel kunci motor korban setelah membuka tebeng dengan mengunakan obeng yang di bawah oleh tersangka YT.

Baca Juga :  Sebanyak 44 Orang Ditetapkan Tersangka Dalam Peggerebekan Tempat Judi Di Kawasan Kosambi

“Dalam Aksinya, YT sebagai eksekutor sedangkan WBK berperan sebagai pemantau situasi di sekitar lokasi, setelah berhasil memotong kabel kunci kontak motor korban, kedua tersangka membawa motor korban kearah jalan Irian Kepi.” tutur Bisama

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling 7 tahun.(rd)

Berita Terkait

Polres Jayapura Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor, Dua Motor Hasil Kejahatan Disita
Respon Cepat Polisi, Tim Resmob Numbay Berhasil Ungkap Kasus Curas dan Curanmor di Wilayah Abepura
Hari Ke-6 Ops Sikat Cartenz 2026, Tim URC Resmob Polda Papua Berhasil Tangkap DPO Kasus Curas di Jayapura Selatan
Tim URC Jatanras Polda Papua Ungkap Kasus Curanmor dan Curat, Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti
Hari Ke-3 Ops Sikat Cartenz 2026, Polda Papua dan Jajaran Ungkap Kasus Curat serta Dugaan Penadahan Kendaraan Bermotor
Ditreskrimum Polda Papua Bentuk Tim URC, Perkuat Patroli Mobile dan Penanganan Kejahatan 3C di Seluruh Wilayah Papua
Tim Unit Reaksi Cepat Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Ungkap Kasus Curas di Dok II, Dua Pelaku Ditangkap
Antisipasi Kejahatan 3C, Tim URC Jatanras Polda Papua Tangkap Pelaku Curanmor dan Kembalikan Motor Milik Korban
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 06:16 WIB

Polres Jayapura Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor, Dua Motor Hasil Kejahatan Disita

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:28 WIB

Respon Cepat Polisi, Tim Resmob Numbay Berhasil Ungkap Kasus Curas dan Curanmor di Wilayah Abepura

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:13 WIB

Hari Ke-6 Ops Sikat Cartenz 2026, Tim URC Resmob Polda Papua Berhasil Tangkap DPO Kasus Curas di Jayapura Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:21 WIB

Tim URC Jatanras Polda Papua Ungkap Kasus Curanmor dan Curat, Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:11 WIB

Hari Ke-3 Ops Sikat Cartenz 2026, Polda Papua dan Jajaran Ungkap Kasus Curat serta Dugaan Penadahan Kendaraan Bermotor

Berita Terbaru