Polres Jayapura Amankan Pria Penyebar Ujaran Penistaan Agama di Medsos

- Penulis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Seorang pria berinisial RGD diamankan Polres Jayapura atas dugaan penistaan agama yang dilakukan melalui media sosial. Penangkapan berlangsung Minggu malam (24/8/2025) di kawasan Hawaii, Sentani, Kabupaten Jayapura.

Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, mengungkapkan kasus ini berawal dari postingan RGD di grup Facebook menggunakan akun bernama Gad Dimara.

“Dalam unggahannya, pelaku menuliskan ujaran yang menyinggung umat Muslim dengan menghina Nabi Muhammad SAW, serta menyebut jemaat Kristen sebagai jemaat iblis. Dari laporan yang masuk, kami langsung bergerak mengamankan pelaku,” jelas Alamsyah, Senin (25/8/2025).

Baca Juga :  Kapolda Papua Pimpin Pelaksanaan Press Release Penangkapan Pelaku Penyelundupan Senjata

Atas perbuatannya, RGD dijerat Pasal 28 Ayat 2 jo. Pasal 45 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.

Setelah ditangkap, polisi membuat laporan resmi dan melakukan pemeriksaan awal sebelum kasus ini dilimpahkan ke Direktorat Cyber Polda Papua untuk ditangani lebih lanjut.

Baca Juga :  Polda Papua Barat Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Tambang Ilegal

Dalam pemeriksaan, RGD mengaku perbuatannya dipicu emosi setelah menerima sebuah video dari seseorang bernama Putri Doyo. Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa Putri Doyo tidak terlibat sebagai tersangka.

“Pelaku sadar perbuatannya salah, tapi tetap saja postingannya dilakukan dengan sengaja. Untuk barang bukti, kami amankan satu unit handphone dan akun Facebook atas nama Gad Dimara,” tambah Kasat Reskrim.(rd)

Berita Terkait

Polres Jayapura Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor, Dua Motor Hasil Kejahatan Disita
Respon Cepat Polisi, Tim Resmob Numbay Berhasil Ungkap Kasus Curas dan Curanmor di Wilayah Abepura
Hari Ke-6 Ops Sikat Cartenz 2026, Tim URC Resmob Polda Papua Berhasil Tangkap DPO Kasus Curas di Jayapura Selatan
Tim URC Jatanras Polda Papua Ungkap Kasus Curanmor dan Curat, Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti
Hari Ke-3 Ops Sikat Cartenz 2026, Polda Papua dan Jajaran Ungkap Kasus Curat serta Dugaan Penadahan Kendaraan Bermotor
Ditreskrimum Polda Papua Bentuk Tim URC, Perkuat Patroli Mobile dan Penanganan Kejahatan 3C di Seluruh Wilayah Papua
Tim Unit Reaksi Cepat Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Ungkap Kasus Curas di Dok II, Dua Pelaku Ditangkap
Antisipasi Kejahatan 3C, Tim URC Jatanras Polda Papua Tangkap Pelaku Curanmor dan Kembalikan Motor Milik Korban
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 06:16 WIB

Polres Jayapura Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor, Dua Motor Hasil Kejahatan Disita

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:28 WIB

Respon Cepat Polisi, Tim Resmob Numbay Berhasil Ungkap Kasus Curas dan Curanmor di Wilayah Abepura

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:13 WIB

Hari Ke-6 Ops Sikat Cartenz 2026, Tim URC Resmob Polda Papua Berhasil Tangkap DPO Kasus Curas di Jayapura Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:21 WIB

Tim URC Jatanras Polda Papua Ungkap Kasus Curanmor dan Curat, Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:11 WIB

Hari Ke-3 Ops Sikat Cartenz 2026, Polda Papua dan Jajaran Ungkap Kasus Curat serta Dugaan Penadahan Kendaraan Bermotor

Berita Terbaru