Gerak Cepat TEKAB Polresta Manokwari Ungkap Kasus Pemalakan di Jalan Merdeka

- Penulis

Senin, 27 Oktober 2025 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manokwari – Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polresta Manokwari bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus premanisme (pemalakan) yang terjadi di Jalan Merdeka, Manokwari, Senin (27/10/25)

Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial Y.P.M (22).

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk pada Senin, 27 Oktober 2025.

Baca Juga :  Dir Reskrimum Polda Papua Gelar Press Confrance Kasus Pembakaran 11 Petak Rumah Kontrakan

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Pelabuhan Anggrem, Tim TEKAB segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelas Kasat Reskrim.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pemalakan terhadap pedagang kaki lima di sekitar Jalan Merdeka, Manokwari. Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolresta Manokwari untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku Y.P.M sudah kami amankan dan saat ini kami masih melakukan pengembangan serta pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat,” tambahnya.

Baca Juga :  Kurang dari 24 jam Polresta Manokwari Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Reremi Puncak Manokwari

Kasat Reskrim juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis yang kerap keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan Manokwari dengan kasus serupa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat Manokwari untuk tetap waspada terhadap segala bentuk tindak kejahatan jalanan dan segera melapor melalui Call Center 110 Polresta Manokwari apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.(rd)

Berita Terkait

Polres Jayapura Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor, Dua Motor Hasil Kejahatan Disita
Respon Cepat Polisi, Tim Resmob Numbay Berhasil Ungkap Kasus Curas dan Curanmor di Wilayah Abepura
Hari Ke-6 Ops Sikat Cartenz 2026, Tim URC Resmob Polda Papua Berhasil Tangkap DPO Kasus Curas di Jayapura Selatan
Tim URC Jatanras Polda Papua Ungkap Kasus Curanmor dan Curat, Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti
Hari Ke-3 Ops Sikat Cartenz 2026, Polda Papua dan Jajaran Ungkap Kasus Curat serta Dugaan Penadahan Kendaraan Bermotor
Ditreskrimum Polda Papua Bentuk Tim URC, Perkuat Patroli Mobile dan Penanganan Kejahatan 3C di Seluruh Wilayah Papua
Tim Unit Reaksi Cepat Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Ungkap Kasus Curas di Dok II, Dua Pelaku Ditangkap
Antisipasi Kejahatan 3C, Tim URC Jatanras Polda Papua Tangkap Pelaku Curanmor dan Kembalikan Motor Milik Korban
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 06:16 WIB

Polres Jayapura Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor, Dua Motor Hasil Kejahatan Disita

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:28 WIB

Respon Cepat Polisi, Tim Resmob Numbay Berhasil Ungkap Kasus Curas dan Curanmor di Wilayah Abepura

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:13 WIB

Hari Ke-6 Ops Sikat Cartenz 2026, Tim URC Resmob Polda Papua Berhasil Tangkap DPO Kasus Curas di Jayapura Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:21 WIB

Tim URC Jatanras Polda Papua Ungkap Kasus Curanmor dan Curat, Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:11 WIB

Hari Ke-3 Ops Sikat Cartenz 2026, Polda Papua dan Jajaran Ungkap Kasus Curat serta Dugaan Penadahan Kendaraan Bermotor

Berita Terbaru