KPU Papua bersiap hadapi sengketa hasil PSU pilgub di MK

- Penulis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Papua kini mempersiapkan berbagai bukti untuk menghadapi sengketa hasil pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur atau PSU pilgub Papua pada 6 Agusus 2025, yang telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (28/8/2025).

Pengajuan permohonan sengketa itu diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua, Benhur Tomi Mano dan Constan Karma (BTM-CK), melalui kuasa hukum, Anthon Raharusun karena menduga telah terjadi berbagai kecurangan dalam proses pelaksanaan PSU pilgub Papua.

Pemohonan sengketa hasil PSU pilgub Papua itu teregister di MK dengan Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik 22/PAN.MK/e-AP3/08/2025.

Ketua KPU Papua, Diana Simbiak mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan jajaran KPU delapan kabupaten dan satu kota untuk menyiapkan berbagai kronologi dan bukti-bukti yang diperlukan untuk pembuktian saat proses sidang di MK nantinya.

Baca Juga :  Ratusan Pengemudi Ojol Papua Suarakan Dukungan untuk Pembangunan dan Keamanan Papua

“Jajaran KPU kami koordinasikan supaya menyusun kronologi dan mengumpulkan alat bukti, agar pihak kami lebih siap dalam persidangan [di MK nantinya],” kata Diana Simbiak saat ditemui di Kantor KPU Papua, Jalan Holtekamp, Kota Jayapura pada Senin (25/8/2025).

Simbiak menegaskan, pihaknya siap mengikuti seluruh mekanisme hukum yang berlaku, karena prinsipnya, KPU Papua berpedoman pada regulasi yang berlaku.

Menurutnya, pihak Paslon BTM-CK diberi waktu tiga hari untuk memperbaiki dan melengkapi permohonan.

Baca Juga :  Yonas Nusi: Mari Jaga Papua Damai dengan Aspirasi yang Tertib

“Kami akan menunggu dan menindaklanjuti sesuai ketentuan undang-undang,” ujarnya.

Katanya, KPU Papua menghormati setiap proses dan apapun keputusan MK nantinya, terkait sengketa hasil PSU pilgub Papua.

“Kami hormati proses hukum dan keputusan MK yang diputuskan nanti. Karena itu, kami mengimbau seluruh pihak, terutama para pendukung pasangan calon menjaga kondusifitas dan tidak terprovokasi,” ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Paslon BTM-CK, Anthon Raharusun mengatakan, berkas yang diajukan pihaknya telah tercatat dalam buku pengajuan permohonan elektronik (e-BP3) dan kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang tata berita acara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.(rd)

Berita Terkait

Transparan dan Akuntabel, Seleksi Bintara Polri 2026 di Papua: 97 Peserta Ikuti CAT Psikologi Hari Terakhir
Satlantas Mamberamo Tengah Edukasi Pengendara, Pelanggaran Masih Ditemukan
Tokoh Agama Papua Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Tolak Provokasi Jelang 1 Mei
Ketua LMA Lanny Jaya Serukan Kedamaian dan Persatuan
Tokoh Adat dan Pemkot Jayapura Imbau Warga Hindari Anarkisme, Wali Kota Tekankan Pentingnya Jaga Kondusifitas
Tokoh Pemuda Papua Ajak Generasi Muda Pahami Sejarah dan Bangun Masa Depan
Dialog Polisi Menyapa di LPP RRI Jayapura Soroti Ancaman Radikalisme Anak di Era Digital
Polsek Jagebob Salurkan Bantuan Pupuk dan Dampingi Pemupukan Jagung di Kampung Mimi Baru 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:15 WIB

Transparan dan Akuntabel, Seleksi Bintara Polri 2026 di Papua: 97 Peserta Ikuti CAT Psikologi Hari Terakhir

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:14 WIB

Satlantas Mamberamo Tengah Edukasi Pengendara, Pelanggaran Masih Ditemukan

Kamis, 30 April 2026 - 21:55 WIB

Tokoh Agama Papua Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Tolak Provokasi Jelang 1 Mei

Kamis, 30 April 2026 - 21:39 WIB

Ketua LMA Lanny Jaya Serukan Kedamaian dan Persatuan

Kamis, 30 April 2026 - 21:30 WIB

Tokoh Pemuda Papua Ajak Generasi Muda Pahami Sejarah dan Bangun Masa Depan

Berita Terbaru

Daerah

Ketua LMA Lanny Jaya Serukan Kedamaian dan Persatuan

Kamis, 30 Apr 2026 - 21:39 WIB