KPU Papua bersiap hadapi sengketa hasil PSU pilgub di MK

- Penulis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Papua kini mempersiapkan berbagai bukti untuk menghadapi sengketa hasil pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur atau PSU pilgub Papua pada 6 Agusus 2025, yang telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (28/8/2025).

Pengajuan permohonan sengketa itu diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua, Benhur Tomi Mano dan Constan Karma (BTM-CK), melalui kuasa hukum, Anthon Raharusun karena menduga telah terjadi berbagai kecurangan dalam proses pelaksanaan PSU pilgub Papua.

Pemohonan sengketa hasil PSU pilgub Papua itu teregister di MK dengan Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik 22/PAN.MK/e-AP3/08/2025.

Ketua KPU Papua, Diana Simbiak mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan jajaran KPU delapan kabupaten dan satu kota untuk menyiapkan berbagai kronologi dan bukti-bukti yang diperlukan untuk pembuktian saat proses sidang di MK nantinya.

Baca Juga :  Agus Fatoni Serukan Perdamaian dan Harmoni di Papua, Tokoh Adat dan Agama Ikut Dukung

“Jajaran KPU kami koordinasikan supaya menyusun kronologi dan mengumpulkan alat bukti, agar pihak kami lebih siap dalam persidangan [di MK nantinya],” kata Diana Simbiak saat ditemui di Kantor KPU Papua, Jalan Holtekamp, Kota Jayapura pada Senin (25/8/2025).

Simbiak menegaskan, pihaknya siap mengikuti seluruh mekanisme hukum yang berlaku, karena prinsipnya, KPU Papua berpedoman pada regulasi yang berlaku.

Menurutnya, pihak Paslon BTM-CK diberi waktu tiga hari untuk memperbaiki dan melengkapi permohonan.

Baca Juga :  Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Jemaat GKI Immanuel APO Jayapura Sampaikan Rasa Syukur atas Bantuan Sosial dari Polda Papua

“Kami akan menunggu dan menindaklanjuti sesuai ketentuan undang-undang,” ujarnya.

Katanya, KPU Papua menghormati setiap proses dan apapun keputusan MK nantinya, terkait sengketa hasil PSU pilgub Papua.

“Kami hormati proses hukum dan keputusan MK yang diputuskan nanti. Karena itu, kami mengimbau seluruh pihak, terutama para pendukung pasangan calon menjaga kondusifitas dan tidak terprovokasi,” ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Paslon BTM-CK, Anthon Raharusun mengatakan, berkas yang diajukan pihaknya telah tercatat dalam buku pengajuan permohonan elektronik (e-BP3) dan kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang tata berita acara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.(rd)

Berita Terkait

Lewat Dialog Interaktif, Polda Papua Ajak Warga Jayapura Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas
Patroli Humanis Regu Siaga II Polres Tolikara Jaga Kondusivitas Kota Karubaga
Kapolsek Kelila Bersama Personel dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Terdampak Longsor di Kampung Onggobalo
Wamendagri Dorong Papua Pegunungan Segera Susun Perdasi Penanganan Konflik Sosial
Tokoh Muslim Papua Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian dan Dukung Operasi Damai Cartenz
Tokoh Masyarakat Papua Pegunungan Apresiasi Kehadiran Wakil Mendagri Pasca Konflik Wamena
Tokoh Papua Pegunungan Serukan Perdamaian Pascabentrokan di Jayawijaya
Tokoh Lanny Jaya Ajak Seluruh Warga Hentikan Konflik di Wamena
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:19 WIB

Lewat Dialog Interaktif, Polda Papua Ajak Warga Jayapura Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:23 WIB

Patroli Humanis Regu Siaga II Polres Tolikara Jaga Kondusivitas Kota Karubaga

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:22 WIB

Kapolsek Kelila Bersama Personel dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Terdampak Longsor di Kampung Onggobalo

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:43 WIB

Wamendagri Dorong Papua Pegunungan Segera Susun Perdasi Penanganan Konflik Sosial

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:45 WIB

Tokoh Muslim Papua Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian dan Dukung Operasi Damai Cartenz

Berita Terbaru