KPU Papua bersiap hadapi sengketa hasil PSU pilgub di MK

- Penulis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Papua kini mempersiapkan berbagai bukti untuk menghadapi sengketa hasil pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur atau PSU pilgub Papua pada 6 Agusus 2025, yang telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (28/8/2025).

Pengajuan permohonan sengketa itu diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua, Benhur Tomi Mano dan Constan Karma (BTM-CK), melalui kuasa hukum, Anthon Raharusun karena menduga telah terjadi berbagai kecurangan dalam proses pelaksanaan PSU pilgub Papua.

Pemohonan sengketa hasil PSU pilgub Papua itu teregister di MK dengan Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik 22/PAN.MK/e-AP3/08/2025.

Ketua KPU Papua, Diana Simbiak mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan jajaran KPU delapan kabupaten dan satu kota untuk menyiapkan berbagai kronologi dan bukti-bukti yang diperlukan untuk pembuktian saat proses sidang di MK nantinya.

Baca Juga :  Tokoh Adat Jayapra-Tabi: Saatnya Papua Bergandengan Tangan Dukung Pemimpin Terpilih

“Jajaran KPU kami koordinasikan supaya menyusun kronologi dan mengumpulkan alat bukti, agar pihak kami lebih siap dalam persidangan [di MK nantinya],” kata Diana Simbiak saat ditemui di Kantor KPU Papua, Jalan Holtekamp, Kota Jayapura pada Senin (25/8/2025).

Simbiak menegaskan, pihaknya siap mengikuti seluruh mekanisme hukum yang berlaku, karena prinsipnya, KPU Papua berpedoman pada regulasi yang berlaku.

Menurutnya, pihak Paslon BTM-CK diberi waktu tiga hari untuk memperbaiki dan melengkapi permohonan.

Baca Juga :  Herman Doga: Kerukunan Masyarakat Tetap Dijaga Usai Putusan MK

“Kami akan menunggu dan menindaklanjuti sesuai ketentuan undang-undang,” ujarnya.

Katanya, KPU Papua menghormati setiap proses dan apapun keputusan MK nantinya, terkait sengketa hasil PSU pilgub Papua.

“Kami hormati proses hukum dan keputusan MK yang diputuskan nanti. Karena itu, kami mengimbau seluruh pihak, terutama para pendukung pasangan calon menjaga kondusifitas dan tidak terprovokasi,” ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Paslon BTM-CK, Anthon Raharusun mengatakan, berkas yang diajukan pihaknya telah tercatat dalam buku pengajuan permohonan elektronik (e-BP3) dan kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang tata berita acara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.(rd)

Berita Terkait

Ramses Wally Resmi Bergabung dengan Golkar Papua, Siap Jalankan Penugasan Partai
Hari Ke-8 Pasca Ledakan Biak, Tim Gabungan Temukan 11 Serpihan Tubuh dan Lanjutkan Pencarian Korban
Tim Gabungan Sampaikan Perkembangan Penanganan Ledakan Diduga Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Numfor
Polres Jayapura Lakukan Pengamanan dan Sterilisasi Lokasi Penemuan Benda Diduga Bom di Distrik Waibu
Yanni Dorong PPIR Siapkan Generasi Pemimpin Papua Menuju 2029
Tim Gabungan Sterilkan Lokasi Ledakan Biak, Puluhan Potongan Tubuh Kembali Ditemukan
Komitmen Perangi Narkoba Sat Resnarkoba Polresta Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Pulihkan Keceriaan Anak-Anak Pengungsi, Polwan Polres Biak Numfor Gelar Trauma Healing
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:45 WIB

Ramses Wally Resmi Bergabung dengan Golkar Papua, Siap Jalankan Penugasan Partai

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:39 WIB

Tim Gabungan Sampaikan Perkembangan Penanganan Ledakan Diduga Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Numfor

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:38 WIB

Polres Jayapura Lakukan Pengamanan dan Sterilisasi Lokasi Penemuan Benda Diduga Bom di Distrik Waibu

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:37 WIB

Yanni Dorong PPIR Siapkan Generasi Pemimpin Papua Menuju 2029

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:55 WIB

Tim Gabungan Sterilkan Lokasi Ledakan Biak, Puluhan Potongan Tubuh Kembali Ditemukan

Berita Terbaru