Dua Kasus Peredaran Narkoba di Cilacap Terbongkar: Polisi Tangkap Tiga Tersangka

- Penulis

Senin, 20 Januari 2025 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

Cilacap – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba pada Kamis (16/1). Tiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti berupa obat-obatan terlarang, sabu, dan tembakau sintetis.

Kasus Pertama: Pengedar Obat Terlarang di Kedungreja
Tersangka W C (24), warga kecamatan Kedungreja, Cilacap, ditangkap sekitar pukul 18.45 WIB di Bendungan Menganti, Desa Bojongsari. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 46 butir Trihexyphenidyl, 210 butir obat Yelindo, 5 butir Tramadol, Uang tunai Rp127 ribu, ponsel, dan perlengkapan pengemasan.

Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo menyebut bahwa tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Jakarta dan menjualnya untuk keuntungan pribadi.

Kasus Kedua: Peredaran Sabu dan Tembakau Sintetis di Majenang
Dalam kasus lain, T I (30) dan D P D (30), warga Majenang, ditangkap di rumah sekitar pukul 18.30 WIB. Polisi menyita barang bukti berupa: 0,23 gram sabu, 0,52 gram tembakau sintetis, Alat hisap sabu (bong), timbangan digital, dan sejumlah plastik klip.

Menurut pengakuan awal, T I membeli sabu dari D P D seharga Rp300 ribu. Sebagian barang tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi, sementara sisanya dijual kembali.

Baca Juga :  Polda Papua Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, dalam keterangannya pada Minggu (19/1), mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan informasi masyarakat. “Ketiga tersangka kini telah diamankan bersama barang bukti di Mapolresta Cilacap untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat Pasal 435 dan 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Polresta Cilacap akan terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat,” tegas Ipda Galih.(rd)

Berita Terkait

Polda Papua Barat Musnahkan 30,67 gram Narkotika jenis Sabu
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Menggagalkan Peredaran Sabu 5,3 Kg
Polda Metro Jaya Ringkus 4 Pengedar Ganja Spesialis Antar Provinsi
Polda Metro Bongkar Bandar Sabu dan Ekstasi Beromzet Ratusan Juta
Satresnarkoba Polres Merauke Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ganja
Sat Resnarkoba Polres Jayapura Tangkap Pelaku Kepemilikan Ganja di Parkiran Hotel Suni Sentani
Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Ungkap Jaringan Pengedar Sabu Di Kotaraja, Dua Tersangka Diamankan
Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Ganja Hasil Ungkap Kasus Ditresnarkoba
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Polda Papua Barat Musnahkan 30,67 gram Narkotika jenis Sabu

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:36 WIB

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Menggagalkan Peredaran Sabu 5,3 Kg

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:35 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus 4 Pengedar Ganja Spesialis Antar Provinsi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:47 WIB

Polda Metro Bongkar Bandar Sabu dan Ekstasi Beromzet Ratusan Juta

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:23 WIB

Satresnarkoba Polres Merauke Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ganja

Berita Terbaru