Dir Reskrimum Polda Papua Gelar Press Confrance Kasus Pembakaran 11 Petak Rumah Kontrakan

- Penulis

Rabu, 19 Maret 2025 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Dir Reskrimum Polda Papua, Kombes Pol. Achmad Fauzi S.I.K., telah usai memimpin kegiatan Press Confrance yang mengusut kasus Pembakaran 11 petak rumah Kontrakan, Selasa (18/03/25).

Kombes Pol. Achmad Fauzi mengatakan bahwa, Pelaku berinisial YT diamankan oleh Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua sekira pukul 13.30 WIT, saat pelaku YT sedang bersembunyi di salah satu kosan milik temannya yang beralamat di Tanah Hitam, Kelurahan Asano, Abepura, Kota Jayapura.

Baca Juga :  Polda Papua Barat Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal ke Kejaksaan Negeri Manokwari

Dalam release tersebut, Dir Reskrimum Polda Papua Kombes Pol Achmad Fauzi S.I.K menjelaskan bahwa kasus pembakaran tersebut berawal dari pelaku yang sakit hati terhadap salah satu korban bernama Maya Trisulawati Alias Vista yang dimana tersangka dan korban sebelumnya menjalin Hubungan Asmara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dimana pelaku dijerat dengan pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang (Pembakaran) dengan ancamam Hukuman Selama lamanya 15 tahun Penjara,” ujar Dir Reskrimum Polda Papua.

Baca Juga :  Polresta Manokwari Berhasil Ungkap Pencurian di Toko Emas, Polda Papua Barat Pastikan Penanganan Transparan dan Tegas

Adapun barang bukti yang di amankan berupa 1 buah Korek Api berwarna Kuning yang diduga digunakan pelaku untuk menyalakan api, 1 lembar seng rumah yang terbakar, 1 buah kompor portable, 1 lembar kain Jeans yanv terbakar dan 1 buah kayu balok yang telah terbakar.(rd)

Berita Terkait

Polresta Manokwari Ungkap Kasus Pembunuhan ART yang Ditemukan dalam Mobil Innova di Pasir Putih
Polda Papua Tuntaskan Tahap II Kasus Tambang Ilegal WNA Cina
Dinamika Koordinasi, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Tuntaskan Tahap II Kasus Tambang Ilegal WNA Cina
Polda Papua Serahkan 7 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal ke Kejaksaan Negeri Jayapura
Pelaku Pembunuhan Nakes Kiwirok Berhasil Ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz di Keerom
Kurang dari 24 jam Polresta Manokwari Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Reremi Puncak Manokwari
Regu Cipkon 3 Dan Sat Resnarkoba Polres Merauke Gagalkan Peredaran Minuman Lokal Jenis Sopi
Anggota Polres Asmat Gugur Dalam Tugas Saat Respon Laporan Warga
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:16 WIB

Polresta Manokwari Ungkap Kasus Pembunuhan ART yang Ditemukan dalam Mobil Innova di Pasir Putih

Sabtu, 29 November 2025 - 12:16 WIB

Polda Papua Tuntaskan Tahap II Kasus Tambang Ilegal WNA Cina

Sabtu, 29 November 2025 - 09:21 WIB

Dinamika Koordinasi, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Tuntaskan Tahap II Kasus Tambang Ilegal WNA Cina

Jumat, 28 November 2025 - 20:52 WIB

Polda Papua Serahkan 7 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal ke Kejaksaan Negeri Jayapura

Sabtu, 22 November 2025 - 17:14 WIB

Pelaku Pembunuhan Nakes Kiwirok Berhasil Ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz di Keerom

Berita Terbaru