Wamena – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya berhasil mengamankan tiga batang pohon ganja di Jalan Trans Kimbim, Distrik Hubikosi, Sabtu (21/12) pagi.
Tiga batang tanaman ganja tersebut ditemukan di sebuah kebun milik masyarakat berinisial AH dan tanaman ganja tersebut masing-masing dengan tinggi 123 cm, 34 cm dan 20 cm.
Kasat Resnarkoba Polres Jayawijaya Iptu J. B. Saragih menyatakan saat diamankan AH dalam keadaan dipengaruhi Miras dan saat diinterogasi pelaku mengaku membeli minuman keras tersebut di Kampung Honelama I sehingga anggota langsung bergerak menuju TKP.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 drum ballo, 5 jerigen ballo, 4 galon CT serta alat pembuat minuman keras,” ungkapnya.
Untuk pemilik tanaman ganja tersebut yang berinisial AH saat ini sudah kita amankan di Polres Jayawijaya sedangkan untuk pemilik Miras yang diketahui berinisial S saat ini masih dilakukan penyelidikan dikarenakan saat dirazia pelaku tidak berada di tempat.(rd)