Bareskrim Tetapkan Tersangka PT AJP dan Komisarisnya Atas TPPU Judol

- Penulis

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka korporasi dan satu tersangka perorangan dari kasus pencucian uang hasil judi online (judol). Kasus ini berkaitan dengan penyitaan Hotel Aruss, Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

“Menetapkan tersangka PT AJP dan tersangka perorangan berinisial FH selaku Komisaris PT AJP,” ungkap Direktur Tindak Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers, Kamis (16/1/25).

Direketur menjelaskan, dalam kasus ini, dari penelusuran transaksi keuangan rekening PT AJP periode 2020-2022 ditemukan penerimaan bersumber dari rekening FH selaku Komisaris. Terdapat lima rekening penampung yang digunakan untuk transaksi, di mana atas namanya adalah orang lain.

“Ditemukan juga setoran tunai yang dilakukan oleh kurir dengan total sekitar dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss Semarang,” ungkap Brigjen. Pol. Helfi.
Rp40.560.000.000
Rekening tersebut, ungkapnya, diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judol, antara lain Dafabet, agen 138, dan judi bola. Akhirnya, setelah dilakukan penyidikan, dilakukan penyitaan uang senilai dari 8 orang dengan menggunakan 15 rekening.
Rp103.270.715.104
PT AJP kemudian dikenakan pasal 6 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP selaku korporasi dengan ancaman hukuman pidana denda paling banyak Rp100 M.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Papua Berhasil Ringkus Pelaku Pembawa Narkotika Jenis Ganja

Sedangkan kepada FH dikenakan pasal 4 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP.(hp/rd)

Berita Terkait

Pastikan Akuntabilitas, Bid Labfor Polda Papua Uji Keaslian Barang Bukti Sebelum Dimusnahkan di BNNP
Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Ungkap Jaringan Pengedar Sabu Di Kotaraja, Dua Tersangka Diamankan
Polres Sarmi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Bonggo
Polda Papua Apresiasi Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Guru di Yahukimo
Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Ganja Hasil Ungkap Kasus Ditresnarkoba
Polresta Manokwari Ungkap Kasus Pembunuhan ART yang Ditemukan dalam Mobil Innova di Pasir Putih
Polda Papua Tuntaskan Tahap II Kasus Tambang Ilegal WNA Cina
Dinamika Koordinasi, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Tuntaskan Tahap II Kasus Tambang Ilegal WNA Cina
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:13 WIB

Pastikan Akuntabilitas, Bid Labfor Polda Papua Uji Keaslian Barang Bukti Sebelum Dimusnahkan di BNNP

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:42 WIB

Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Ungkap Jaringan Pengedar Sabu Di Kotaraja, Dua Tersangka Diamankan

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:49 WIB

Polres Sarmi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Bonggo

Minggu, 28 Desember 2025 - 18:48 WIB

Polda Papua Apresiasi Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Guru di Yahukimo

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:26 WIB

Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Ganja Hasil Ungkap Kasus Ditresnarkoba

Berita Terbaru