Jakarta – Sabtu 22 Agustus 2026, Ustadz Ismail Asso bersama Komunitas papua – Jakarta (Kompaja) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana Otonomi Khusus Otsus dan APBD Provinsi Papua Pegunungan Tahun Anggaran 2025 dan 2026 ke Mabes Polri.
Laporan dengan nomor 001/FKMP-JB/VIII/2026 tersebut diterima Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korp Tipidkor Mabes Polri pada Kamis 14 Agustus 2026.
Dalam tanda terima yang ditandatangani Staf Tipidkor Yanto, laporan tersebut berisikan perihal “Dugaan Tipikor Dana Otonomi Khusus dan APBD Prov. Papua Pegunungan Tahun. 2025 dan Tahun. 2026”.
“Kami sudah menyerahkan laporan resmi ke Korp Tipidkor Mabes Polri. Ada sejumlah data dan temuan yang kami serahkan sebagai bahan penyelidikan,” ujar Ismail Asso.
Ia mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran tersebut agar tidak merugikan masyarakat di Provinsi Papua Pegunungan.
“Kami percaya Bareskrim Polri akan bekerja profesional. Uang Otsus dan APBD itu uang rakyat, harus digunakan untuk kesejahteraan, bukan disalahgunakan,” tegasnya.(rd)




























