Polda Papua Ungkap Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin di Kabupaten Keerom

- Penulis

Selasa, 9 September 2025 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara di kawasan Kali Pur, Kilometer 30, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, Papua pada Selasa (26/08) lalu.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati adanya aktivitas penambangan emas yang dilakukan sejumlah pekerja, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen perizinan, para pekerja tidak dapat memperlihatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

Atas temuan tersebut, tim langsung mengamankan barang bukti berupa peralatan tambang, dokumen perusahaan, serta mengamankan ke sembilan orang tersebut ke Mapolda Papua guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pendalaman, diketahui kegiatan penambangan tanpa izin ini telah berlangsung sejak pertengahan Mei 2025, dengan produksi aktif hingga Juli 2025 dan menghasilkan emas seberat 257 gram.

Baca Juga :  Polres Jayapura Polda Papua Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim kemudian mengamankan para pekerja beserta sejumlah barang bukti ke Mapolda Papua untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa kegiatan pertambangan telah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P., membenarkan penindakan tersebut.

Baca Juga :  Anggota Polres Asmat Gugur Dalam Tugas Saat Respon Laporan Warga

“Penindakan ini adalah bentuk komitmen Polda Papua dalam menjaga agar kegiatan pertambangan di wilayah Papua tetap sesuai aturan hukum. Setiap aktivitas yang tidak memiliki izin resmi tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kombes Cahyo juga menambahkan bahwa Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk pihak Imigrasi dan Kementerian ESDM, guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.

“Polda Papua mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar senantiasa menaati ketentuan hukum, khususnya dalam kegiatan pertambangan, demi mencegah kerugian negara sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” tutup Kombes Cahyo.(rd)

Berita Terkait

Polda Papua Limpahkan 4 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Merauke ke Kejaksaan
Polisi Panggil Bahar Smith Lusa
Pastikan Akuntabilitas, Bid Labfor Polda Papua Uji Keaslian Barang Bukti Sebelum Dimusnahkan di BNNP
Polres Sarmi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Bonggo
Polda Papua Apresiasi Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Guru di Yahukimo
Polresta Manokwari Ungkap Kasus Pembunuhan ART yang Ditemukan dalam Mobil Innova di Pasir Putih
Polda Papua Tuntaskan Tahap II Kasus Tambang Ilegal WNA Cina
Dinamika Koordinasi, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Tuntaskan Tahap II Kasus Tambang Ilegal WNA Cina
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:52 WIB

Polda Papua Limpahkan 4 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Merauke ke Kejaksaan

Senin, 2 Februari 2026 - 18:05 WIB

Polisi Panggil Bahar Smith Lusa

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:13 WIB

Pastikan Akuntabilitas, Bid Labfor Polda Papua Uji Keaslian Barang Bukti Sebelum Dimusnahkan di BNNP

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:49 WIB

Polres Sarmi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Bonggo

Minggu, 28 Desember 2025 - 18:48 WIB

Polda Papua Apresiasi Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Guru di Yahukimo

Berita Terbaru