Ungkap Kasus Narkotika, Satresnarkoba Polres Merauke Amankan 2 Tersangka dan Barang Bukti

- Penulis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Polres Merauke melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Merauke, IPDA Daniel Z. Rumpaidus, S.H., M.H., didampingi Kasie Humas Polres Merauke, IPDA Andre Msb, S.Kom., di ruang Media Corner Humas Polres Merauke, Rabu (20/08/25).

Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap seorang terduga berinisial R, yang diketahui merupakan pemasok sabu-sabu kepada tersangka berinisial AM dan AS.

Dari hasil penyelidikan, tersangka R telah tiga kali memasok sabu-sabu dengan total seberat 100 gram kepada AM. Pada kali ketiga, tersangka AM menyerahkan sebagian barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,8 gram kepada AS untuk dijual kepada para pengguna di Kota Merauke.

Hasil pengembangan lebih lanjut mengungkapkan bahwa uang hasil penjualan oleh AS sebesar Rp2.000.000 telah diserahkan kepada AM. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli sembako dan diserahkan kepada R sebagai pemasok utama yang berasal dari Papua Nugini (PNG) melalui jalur laut.

“Benar, tersangka R dari hasil penjualan sabu-sabu yang dilakukan kedua tersangka telah menerima sembako, lalu kembali ke PNG dan hingga kini masih dalam pencarian,” ujar IPDA Daniel.

Sementara itu, tersangka AM dan AS berhasil ditangkap pada tanggal 24 April 2025 di sebuah rumah kos di Jalan Doremkay, Kelurahan Samkai, Kabupaten Merauke. Saat ini, keduanya telah memasuki tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merauke.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, 4 Tersangka Ditangkap

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

“Polres Merauke berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kasat Resnarkoba.(rd)

Berita Terkait

Polda Papua Barat Musnahkan 30,67 gram Narkotika jenis Sabu
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Menggagalkan Peredaran Sabu 5,3 Kg
Polda Metro Jaya Ringkus 4 Pengedar Ganja Spesialis Antar Provinsi
Polda Metro Bongkar Bandar Sabu dan Ekstasi Beromzet Ratusan Juta
Satresnarkoba Polres Merauke Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ganja
Sat Resnarkoba Polres Jayapura Tangkap Pelaku Kepemilikan Ganja di Parkiran Hotel Suni Sentani
Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Ungkap Jaringan Pengedar Sabu Di Kotaraja, Dua Tersangka Diamankan
Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Ganja Hasil Ungkap Kasus Ditresnarkoba
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Polda Papua Barat Musnahkan 30,67 gram Narkotika jenis Sabu

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:36 WIB

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Menggagalkan Peredaran Sabu 5,3 Kg

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:35 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus 4 Pengedar Ganja Spesialis Antar Provinsi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:47 WIB

Polda Metro Bongkar Bandar Sabu dan Ekstasi Beromzet Ratusan Juta

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:23 WIB

Satresnarkoba Polres Merauke Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ganja

Berita Terbaru