Terlibat Penambangan Emas Tanpa Izin, Lima orang Masyarakat diamankan Polres Kaimana beserta sejumlah Barang bukti

- Penulis

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaimana – Bertempat di depan ruang Sat Reskrim Polres Kaimana hari ini usai melaksanakan giat Tatap Muka bersama Insan Pers, Polres Kaimana kembali menggelar Press Release Kasus Penambangan ilegal/tanpa Ijin yang berada di Distrik Teluk Etna Kaimana.

Kegiatan Press Release yang dipimpin langsung Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma, S.I.K. ini didampingi Kasat Reskrim Polres Kaimana IPTU Tri Sukma Adimasworo, Kasi Propam Polres Kaimana IPDA Ronny Sabandar, dan IPDA Lese selaku Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Kaimana.

berdasarkan Pengaduan Warga setempat dengan adanya penambangan ilegal/tanpa izin tersebut, Personel Gabungan Ditreskrimsus, Ditintelkam Polda Papua Barat dan Polres Kaimana menuju ke Distrik Teluk Etna dengan menempuh perjalanan laut selama kurang lebih enam jam selanjutnya menuju lokasi penambangan untuk melakukan penutupan aktivitas tersebut dengan melakukan police line area yang dijadikan lahan tambang.

tidak hanya dipolice line, lima pelaku penambangan emas tanpa izin inipun langsung diamankan Polres Kaimana guna dimintai keterangan lebih lanjut. adapun barang bukti yang telah diamankan berupa satu buah Karung yang berisi material tanah, material mineral yang diduga emas, air raksa, kompresor dan alat pendukung penambangan.

Baca Juga :  Pererat Kedekatan, Polres Nduga dan Satgas ODC Laksanakan Ibadah Bersama Anak Sekolah Minggu di Gereja GPdI Yerikho Kenyam

berdasarkan keterangan JK (prlaku) dan kawan-kawan, aktivitas penambangan ilegal/tanpa izin ini sudah berjalan selama dua tahun sejak tahun 2023 dan para pelaku tidak menggunakan alat berat namun hanya melakukan dengan peralatan sederhana.

“berdasarkan keterangan yang bersangkutan, mereka mendapat ijin dari pemilik hak ulayat, namun pemilik hak ulayat harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. dalam hal ini jika hendak melakukan exploitasi harus memiliki izin yang legal secara aturan yang berlaku” ucap kapolres kaimana saat press release selasa 20/5/2025.(rd)

Berita Terkait

Ketua Umum Bhayangkari Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Kebakaran di Tolikara
Operasi Keselamatan Cartenz 2026, Polantas Keerom Bekali Pelajar SMPN 3 Arso VI dengan Edukasi Berlalu Lintas
Masuki Hari Ketiga Ops Keselamatan Cartenz 2026, Sat Lantas Polres Sarmi Gencarkan Edukasi di Kawasan Neidam
Sat Binmas Polres Tolikara Dampingi Dinas Sosial Salurkan Bantuan Pangan untuk Korban Kebakaran di Karubaga
Polres Tolikara Intensifkan Patroli, Pastikan Keamanan Warga Pasca Kebakaran di Giling Baru dan Kogome
Polairud Polres Merauke Gelar Jumat Berkah, Bagikan Tali Asih kepada Masyarakat di Kali Maro
Polres Tolikara Kawal Penyaluran Sembako untuk Pengungsi Kebakaran Giling Batu–Kogome Karubaga
Satlantas Polres Mamberamo Tengah Gelar Pelayanan Pagi untuk Wujudkan Kamseltibcarlantas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 06:35 WIB

Ketua Umum Bhayangkari Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Kebakaran di Tolikara

Kamis, 5 Februari 2026 - 06:34 WIB

Operasi Keselamatan Cartenz 2026, Polantas Keerom Bekali Pelajar SMPN 3 Arso VI dengan Edukasi Berlalu Lintas

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:44 WIB

Masuki Hari Ketiga Ops Keselamatan Cartenz 2026, Sat Lantas Polres Sarmi Gencarkan Edukasi di Kawasan Neidam

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:43 WIB

Sat Binmas Polres Tolikara Dampingi Dinas Sosial Salurkan Bantuan Pangan untuk Korban Kebakaran di Karubaga

Senin, 2 Februari 2026 - 07:13 WIB

Polres Tolikara Intensifkan Patroli, Pastikan Keamanan Warga Pasca Kebakaran di Giling Baru dan Kogome

Berita Terbaru