Terlibat Penambangan Emas Tanpa Izin, Lima orang Masyarakat diamankan Polres Kaimana beserta sejumlah Barang bukti

- Penulis

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaimana – Bertempat di depan ruang Sat Reskrim Polres Kaimana hari ini usai melaksanakan giat Tatap Muka bersama Insan Pers, Polres Kaimana kembali menggelar Press Release Kasus Penambangan ilegal/tanpa Ijin yang berada di Distrik Teluk Etna Kaimana.

Kegiatan Press Release yang dipimpin langsung Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma, S.I.K. ini didampingi Kasat Reskrim Polres Kaimana IPTU Tri Sukma Adimasworo, Kasi Propam Polres Kaimana IPDA Ronny Sabandar, dan IPDA Lese selaku Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Kaimana.

berdasarkan Pengaduan Warga setempat dengan adanya penambangan ilegal/tanpa izin tersebut, Personel Gabungan Ditreskrimsus, Ditintelkam Polda Papua Barat dan Polres Kaimana menuju ke Distrik Teluk Etna dengan menempuh perjalanan laut selama kurang lebih enam jam selanjutnya menuju lokasi penambangan untuk melakukan penutupan aktivitas tersebut dengan melakukan police line area yang dijadikan lahan tambang.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Kelompok Tani Binaan Sat Binmas Polres Keerom Lakukan Penanaman Bibit Jagung dan Padi

tidak hanya dipolice line, lima pelaku penambangan emas tanpa izin inipun langsung diamankan Polres Kaimana guna dimintai keterangan lebih lanjut. adapun barang bukti yang telah diamankan berupa satu buah Karung yang berisi material tanah, material mineral yang diduga emas, air raksa, kompresor dan alat pendukung penambangan.

Baca Juga :  Meski Berbeda Hari, Sholat Ied Muhammadiyah di Sarmi Tetap Aman dan Kondusif

berdasarkan keterangan JK (prlaku) dan kawan-kawan, aktivitas penambangan ilegal/tanpa izin ini sudah berjalan selama dua tahun sejak tahun 2023 dan para pelaku tidak menggunakan alat berat namun hanya melakukan dengan peralatan sederhana.

“berdasarkan keterangan yang bersangkutan, mereka mendapat ijin dari pemilik hak ulayat, namun pemilik hak ulayat harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. dalam hal ini jika hendak melakukan exploitasi harus memiliki izin yang legal secara aturan yang berlaku” ucap kapolres kaimana saat press release selasa 20/5/2025.(rd)

Berita Terkait

Polres Supiori Gelar Rikmin Awal Penerimaan Polri 2026, Junjung Transparansi dan Akuntabilitas
Rangkaian Ibadah Paskah di Kota Jayapura Berlangsung Aman dan Kondusif, Kapolresta Apresiasi Peran Masyarakat
Pawai Obor Paskah 2026 di Tolikara Berlangsung Aman dan Khidmat, Perkuat Kebersamaan Umat
Ibadah Minggu Paskah di Waropen Berlangsung Khidmat, Kapolres Waropen Pastikan Keamanan dan Kelancaran
Polres Asmat Pastikan Perayaan Malam Paskah di Kota Lumpur Berjalan Aman dan Damai
Kebakaran Hanguskan Belasan Ruko di Jalan Irian–Trikora Wamena, Polisi Bergerak Cepat Lakukan Penanganan
Rangkaian Perayaan Paskah, Kapolresta “Toleransi dan Kebersamaan Adalah Kunci Utama Kondusifitas Kamtibmas”
Polres Tolikara Tingkatkan Patroli Rutin, Ciptakan Rasa Aman di Tengah Masyarakat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 05:43 WIB

Polres Supiori Gelar Rikmin Awal Penerimaan Polri 2026, Junjung Transparansi dan Akuntabilitas

Selasa, 7 April 2026 - 05:42 WIB

Rangkaian Ibadah Paskah di Kota Jayapura Berlangsung Aman dan Kondusif, Kapolresta Apresiasi Peran Masyarakat

Senin, 6 April 2026 - 06:58 WIB

Pawai Obor Paskah 2026 di Tolikara Berlangsung Aman dan Khidmat, Perkuat Kebersamaan Umat

Senin, 6 April 2026 - 06:57 WIB

Ibadah Minggu Paskah di Waropen Berlangsung Khidmat, Kapolres Waropen Pastikan Keamanan dan Kelancaran

Minggu, 5 April 2026 - 07:22 WIB

Polres Asmat Pastikan Perayaan Malam Paskah di Kota Lumpur Berjalan Aman dan Damai

Berita Terbaru